Ansharu Syariah Mojokerto Ajak Pengusaha Tak Paksa Karyawan Muslim Gunakan Atribut Natal
MOJOKERTO (ansharusyariah.com)- Menyikapi maraknya muslimin yang menggunakan atribut natal karena tuntutan pekerjaan, Jamaah Ansharu Syariah Mojokerto kembali mensosialisasikan Fatwa MUI no 56 tahun 2016 terkait larangan bagi muslim mengenakan atribut non muslim pada Sabtu siang (24/12/2022).
Sosialisasi dilakukan dengan mendatangi sejumlah swalayan, kantor satpol PP kota Mojokerto, dan membentangkan spanduk di jl. Sooko – Mojokerto.
“Kita menyampaikan himbauan dari MUI supaya toko atau kantor dilarang untuk menyuruh pegawainya menggunakan atribut natal,” kata ustadz Yunus amir Ansharu Syariah mudiriyah Mojokerto.
“Jangankan memaksa sekedar menyuruh saja tidak boleh,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia juga berharap agar fatwa MUI tersebut bisa sampai ke masyarakat khususnya umat Islam.
“Semoga giat ini mendapat respon dari masyarakat, kita ini hanya untuk berupaya membentengi aqidah umat islam, supaya tidak terjerumus ke kufuran,” pungkasnya.
Reporter: Yanto