Press Rillis

KETETAPAN MAJELIS SYARIAH JAMAAH ANSHARU SYARIAH TERKAIT 1 SYAWAL 1445 H

Setelah mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:

1. Bahwa penetapan 1 Syawal adalah perkara Syar’i, maka hendaknya didasarkan kepada dalil Syari’ah.

2. Jama’ah Ansharu Syari’ah adalah bagian dari umat Islam yang berusaha memberikan landasan dan pijakan hukum terkait perkara Syar’i. Berdasarkan hal tersebut maka kami menganggap perlu untuk membuat ketetapan terkait 1 Syawal 1445 H

3. Bahwa pada dasarnya dalam masalah ru yatul hilal untuk penentuan awal Ramadhan dan awal Syawal, Jama’ah Ansharu Syariah menganut madzhab jumhur ulama yaitu kalangan Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah serta tarjih Ibnu Taimiyah yaitu ikhtilaf matholi’ tidak dijadikan ‘ibroh atau dasar pertimbangan. Apabila hilal terlihat disuatu negeri maka berlaku atas seluruh negeri yang bersekutu dalam sebagian malam dengan negeri ru’yatul hilal terlihat bila kabar ru’yatul hilal tersebut telah diterima.

صُوْمُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِيْنَ

“Berpuasalah karena melihatnya (hilal Ramadhan), dan berbukalah karena melihatnya (hilal Syawal), jika berawan (tidak bisa melihatnya) maka sempurnakanlah hitungan bulan menjadi tiga puluh.” (HR. Muslim & Nasa’i)

4. Jama’ah Ansharu Syariah memandang bahwa masalah ini tergolong khilafiyah ijtihadiyah maka atas dasar siyasah syar’iyah apabila seorang muslim berada di negeri bermadzhab Syafi’iyah yang berpandangan setiap negeri memiliki ru’yatul hilal masing-masing maka hendaknya tidak menyelisihi madzhab mayoritas umat Islam setempat jika akan menimbulkan perpecahan umat.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ : أَنْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : الصَّوْمُ يَوْمُ تَصُوْمُوْنَ، وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُوْنَ

Dari Abi Hurairah (ia berkata): Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda. “Shaum/puasa itu ialah pada hari kamu berpuasa, dan (idul) Fithri itu ialah pada hari kamu berbuka. Dan (Idul) Adlha (yakni hari raya menyembelih hewan-hewan kurban) itu ialah pada hari kamu menyembelih hewan”. (HR. Tirmidzi 632, Daruquthni 385)

5. Berdasar kabar dari berbagai negeri Islam bahwa pada tanggal 29 Ramadhan 1445 H bertepatan dengan tanggal 8 April 2024 M Hilal Syawal tidak dapat dilihat oleh para saksi.

6. Apabila terjadi perbedaan hasil ru’yatul hilal maka hendaknya dalam hal ini setiap anggota Jama’ah Ansharu Syariah dapat menyikapinya sebagaimana perkara ijtihadiyah lainnya.

Maka atas berbagai pertimbangan di atas Majelis Syari’ah Jama’ah Ansharu Syari’ah menetapkan bilangan hari Ramadhan digenapkan 30 hari sehingga pada hari Selasa tanggal 9 April 2024 adalah tanggal 30 Ramadhan 1445 H dan Hari ledul Fitri 1 Syawal 1445 H bertepatan dengan hari Rabu tanggal 10 April 2024

Demikian keputusan Majelis Syariah Jamaah Ansharu Syariah. Atas perhatiannya kami ucapkan Jazakumulloh Khairan Katsiro

Jamaah Ansharu Syariah
Ustadz Muzayyin Marzuqi, MA
Rois Majelis Syariah

Lihat lebih banyak

Artikel terkait

Back to top button