Amir Ansharu Syariah Jatim: Perlu Sanksi Hukum, Dukung RUU Pidana LGBTQ yang Diusulkan MUI
MALANG (ansharusyariah.com)– Amir Jamaah Ansharu Syariah Jawa Timur, Ustadz Fuad Ibrahim, menghadiri audiensi bersama para ulama dan perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) Malang Raya dengan Ketua DPRD Kota Malang, Senin (13/7/2026). Pertemuan tersebut membahas upaya pencegahan penyebaran LGBTQ melalui pendekatan yang dinilai sejalan dengan nilai agama dan ketentuan hukum.
Ustadz Fuad Ibrahim menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya silaturahmi tersebut. Menurutnya, audiensi menjadi momentum bagi para ulama dan tokoh masyarakat untuk menyampaikan pandangan serta merumuskan langkah-langkah pencegahan terhadap berkembangnya LGBTQ di Kota Malang.
“Alhamdulillah kami bersama alim ulama Malang dapat bersilaturahim kepada Ketua DPRD Kota Malang. Dalam kesempatan tersebut bersama-sama merumuskan pencegahan LGBTQ yang berkembang di Kota Malang,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Ustadz Fuad juga menyampaikan pandangannya mengenai keberadaan komunitas LGBTQ. Ia menyatakan menerima informasi bahwa terdapat komunitas yang mengajak orang lain untuk bergabung dan bahwa anggotanya dapat mengalami tekanan sosial apabila ingin keluar dari komunitas tersebut.
“Mirisnya kaum LGBTQ memiliki komunitas dan setiap anggota diharuskan mencari korban yang nantinya akan dijadikan anggota mereka. Ketika sudah bergabung akan sulit untuk keluar dari komunitas itu karena akan mendapat intimidasi anggota lainnya,” katanya.
Lebih lanjut, Ustadz Fuad menilai bahwa pengaruh media sosial menjadi salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian karena dinilai dapat mempermudah penyebaran berbagai konten kepada masyarakat, termasuk kalangan anak-anak dan remaja.
“LGBTQ adalah kelainan. Selain merebak di kalangan remaja dan dewasa, juga mulai menjangkiti anak-anak, salah satunya dikarenakan media sosial yang mudah diakses,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Amir Ansharu Syariah Jawa Timur mendorong adanya regulasi yang memberikan landasan hukum bagi upaya pencegahan penyebaran LGBTQ. Menurutnya, keberadaan hukum akan mendukung langkah-langkah yang lebih terarah dalam menjaga ketahanan keluarga dan generasi muda.
“Oleh karena itu sangat perlu adanya sanksi hukum dalam upaya pencegahan penyebaran LGBTQ ini, sehingga langkah konstruktif dapat dilakukan. Kami juga mendukung usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBTQ yang saat ini sedang disusun oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai bentuk ikhtiar menghadirkan kepastian hukum dalam menyikapi persoalan ini,” tutup Ustadz Fuad Ibrahim.
Audiensi tersebut merupakan bagian dari silaturahmi antara para ulama dan sejumlah organisasi Islam di Malang Raya dengan DPRD Kota Malang untuk menyampaikan aspirasi terkait isu-isu yang mereka pandang penting bagi kehidupan beragama, keluarga, dan masyarakat.