Artikel

Fiqih Imaroh al-Masajid: Antara Kemuliaan Amanah dan Integritas Keimanan

Penulis: Ustadz Bahar Abu Abdissalam

Kriteria Pemakmur Masjid dalam Al-Qur’an | Kajian Ushul Fiqh dan Maqoshid al-Syari’ah

Allah berfirman:

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ ۖ فَعَسَى أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ

“Sesungguhnya yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, mendirikan sholat, menunaikan zakat, dan tidak takut kecuali kepada Allah. Maka mereka itulah yang diharapkan termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk,” (QS. At-Taubah: 18).

Ayat ini bukan sekadar pujian kepada para pengunjung masjid, melainkan manhaj ilahi yang menetapkan standar siapa yang layak menjadi pemakmur masjid dan penjaga amanahnya. Dalam kaidah ushul fiqh juga dalam ilmu balagoh, penggunaan lafadz “إِنَّمَا” menunjukkan makna al-hasr (pembatasan dan pengkhususan).

Seakan-akan Alloh menegaskan:
– Tidak layak menyandang predikat pemakmur masjid Allah, kecuali mereka yang memiliki sifat-sifat tersebut.

Karena itu, ayat ini bukan hanya berita (khobar), tetapi mengandung petunjuk normatif (dalalah irsyadiyyah) tentang syarat moral dan spiritual bagi siapa saja yang mengemban amanah masjid.

Hakikat Imaroh Masjid Menurut Para Ulama

Para ulama menjelaskan bahwa imaroh (memakmurkan) masjid mencakup dua dimensi:

1. Imaroh Hissiyyah (Pemakmuran Fisik). Membangun, memperluas, memperbaiki, menjaga kebersihan, keamanan, dan fasilitas masjid.

2. Imaroh Ma‘nawiyyah (Pemakmuran Spiritual).
Menghidupkan masjid dengan salat, dzikir, tilawah, ilmu, dakwah, i‘tikaf, dan seluruh bentuk ketaatan.

Sebagaimana yang dijelaskan Ibnu rojab dalam bab Atta’awun fi binail masajid beliau menuturkan:

Memakmurkan masjid memiliki dua makna:

  1. 1. Pemakmuran secara fisik (hissiyyah), yaitu dengan membangun masjid, memperbaikinya, merenovasinya, dan hal-hal lain yang sejenis dengannya.
  2. 2. Pemakmuran secara maknawi (ma‘nawiyyah), yaitu dengan menegakkan salat di dalamnya, berzikir kepada Alloh, membaca Kitab-Nya, menyebarkan ilmu yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya, dan berbagai bentuk ketaatan lainnya.
    (Fathul bari li ibni rojab 3/294)

Juga Ibrahim Al khudhoiri menjelaskan
Bahwa firman Allah Ta‘ala: (يَعْمُرُ) ‘memakmurkan’ menunjukkan makna memakmurkan masjid dengan pembangunan fisiknya, sebagaimana juga menunjukkan makna memakmurkannya dengan ibadah.

Sebab orang yang membangun masjid bertujuan mendekatkan diri kepada Allah Ta‘ala melalui pembangunan tersebut, maka ia termasuk orang yang memakmurkan masjid sebagai bentuk ketaatan kepada Allah.
(Ahkamul masajid fi syari’ah al islamiyyah 40).

Maka membangun masjid tanpa menghidupkan ibadah di dalamnya adalah kekurangan, dan beribadah tanpa menjaga eksistensi fisik masjid juga tidak sempurna. Syari’at menghendaki keduanya.

Perspektif Maqoshid al-Syari’ah

Masjid bukan sekadar bangunan, namun masjid adalah institusi yang menjaga: Agama, menjaga akal melalui ilmu. penjagaan moral, demikian tatanan sosial umat. Karena itu, orang yang mengelola masjid bukan sekadar pengurus bangunan, melainkan penjaga salah satu instrumen terbesar dalam menjaga agama.

Atas dasar inilah Allah menyebut empat sifat utama pemakmur masjid.

1. Iman kepada Allah dan Hari Akhir

مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ

Allah memulai dengan iman karena seluruh amal bergantung padanya.

Dalam maqoshid syari‘ah, iman adalah fondasi seluruh kemaslahatan. Tanpa iman, aktivitas masjid dapat berubah menjadi sarana kepentingan duniawi, politik, popularitas, atau kelompok tertentu. Orang yang beriman kepada Hari Akhir akan menyadari:
– Jabatan DKM bukan kehormatan.
– Amanah masjid bukan fasilitas.
– Setiap keputusan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Alloh.

Maka dengan kesadaran akhirat inilah yang melahirkan integritas.

2. Menegakkan Sholat

وَأَقَامَ الصَّلَاةَ

Alloh tidak mengatakan:
Dan mengerjakan sholat. Tetapi: Menegakkan sholat. Karena iqomatusholah berarti:
– menjaga waktunya,
– menjaga jamaahnya,
– menjaga kekhusyuannya,
– menjaga pengaruhnya dalam kehidupan demikian Annawawi menjelaskan dalam Syarah Sohih Muslim 1/163.

Demikian Assa’dy menerangkan ketika menafsirkan:

“Dan mereka mendirikan salat.” (QS. Al-Baqarah: 3).

Alloh tidak mengatakan “mereka mengerjakan sholat” atau “mereka melakukan sholat”, karena dalam salat tidak cukup hanya sekadar melakukan bentuk lahiriahnya saja.

Menegakkan sholat (iqomatusholah) mencakup:
Menegakkannya secara lahiriah, yaitu dengan:
– menyempurnakan rukun-rukun,
– kewajiban-kewajiban,
– dan syarat-syaratnya.
Menegakkannya secara batiniah, yaitu dengan
– menghadirkan ruh sholat, berupa kekhusyukan hati,
– menghadirkan perhatian penuh,
– serta merenungkan bacaan dan gerakan yang dilakukan di dalamnya.

Sholat seperti inilah yang Alloh firmankan:

“Sesungguhnya sholat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.” (QS. Al-‘Ankabut: 45).

Dan sholat seperti inilah yang menghasilkan pahala yang sempurna. Sebab seseorang tidak mendapatkan pahala dari salatnya kecuali sesuai dengan kadar pemahaman, kesadaran, dan kekhusyukan yang ia hadirkan di dalam sholat tersebut.

Yang dimaksud sholat di sini mencakup sholat-sholat wajib maupun sholat-sholat sunnah (Taisir al karim arrohman 40).

Secara ushul fiqh, penyebutan sholat setelah iman menunjukkan bahwa sholat adalah syi’ar terbesar agama setelah tauhid.

Bagaimana seseorang akan memakmurkan masjid jika dirinya sendiri jarang hadir dalam sholat berjama’ah?

Karena itu para ulama memandang bahwa keterikatan dengan sholat berjama’ah merupakan indikator paling nyata kecintaan kepada masjid.

Nabi bersabda :

“إذا رأيتم الرجل يعتاد المسجد فاشهدوا له بالإيمان.”

“Apabila kalian melihat seseorang terbiasa menghadiri masjid, maka saksikanlah kebaikan imannya,” (Atturmudzy, ibnu majah & Addarimiy).

3. Memiliki Kemandirian Finansial dan Kemampuan Memberi

وَآتَى الزَّكَاةَ

Ayat ini mengandung isyarat yang sangat dalam.

Allah tidak mengatakan mengambil zakat, tetapi menunaikan zakat.
Artinya ia berada pada posisi memberi, bukan bergantung.

Dari perspektif maqoshid, pengelola masjid idealnya adalah orang yang memiliki izzah (kemandirian) sehingga keputusan-keputusannya tidak dipengaruhi kepentingan ekonomi pribadi. Ini bukan berarti fakir miskin tidak boleh menjadi pengurus masjid, tidak demikian.

Namun ayat ini menunjukkan keutamaan bahwa pemakmur masjid yang ideal adalah:
– mampu menafkahi dirinya,
– tidak menjadikan masjid sebagai sumber ketergantungan hidup,
– memiliki semangat memberi lebih besar daripada menerima.

Karena orang yang hidupnya bergantung pada masjid rentan menghadapi konflik kepentingan.

Masjid seharusnya menjadi tempat memberi pengabdian kepada Alloh, bukan sarana mencari keuntungan pribadi.

Lalu mengapa Alloh selalu mengandengkan keduanya? Para ulama menjawab :

Dan Alloh Ta‘ala sering kali menggandengkan sholat dan zakat dalam Al-Qur’an. Sebab, sholat mengandung makna ikhlas dalam beribadah kepada Dzat yang disembah (Allah), sedangkan zakat dan infak mengandung makna berbuat baik kepada hamba-hamba-Nya.

Karena itu, tanda kebahagiaan seorang hamba adalah terwujudnya dua hal pada dirinya yakni keikhlasan kepada Sang Pencipta dan kesungguhannya dalam memberikan manfaat kepada sesama makhluk. Sebaliknya, tanda kesengsaraan seorang hamba adalah hilangnya kedua sifat tersebut darinya, tidak ada keikhlasan dan tidak ada pula kebaikan kepada sesama. (Taisir al karim arrohman 40).

Dan Karena keduanya (shalat dan zakat) merupakan pokok ibadah jasmani dan ibadah harta, maka shalat disebut sebagai tiang agama, sedangkan zakat disebut sebagai jembatan Islam (Al majalis al wa’dzhiyyah 2/7).

4. Merdeka dari Tekanan dan Ketakutan Selain Alloh

وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ

“Inilah mahkota seluruh syarat,”

Masjid adalah rumah Alloh.
Karena itu kebijakan masjid harus tunduk kepada Alloh, bukan kepada:

– tekanan penguasa dan massa,
– tekanan politik,
– tekanan donatur,
– tekanan keluarga,
– tekanan organisasi.

Pengurus masjid yang sejati tidak menjual prinsip demi mempertahankan jabatan.
Ia tidak mengubah kebenaran demi menyenangkan manusia.

Imam Ibnul Qayyim berkata:

من خاف الله خافه كل شيء، ومن خاف غير الله أخافه الله من كل شيء.

“Siapa yang takut kepada Allah, segala sesuatu akan segan kepadanya. Dan siapa yang takut kepada selain Allah, Allah akan menjadikannya takut kepada segala sesuatu,” (Bada’iul fawaid 2/274).

Karena itu dalam ayat ini menegaskan bahwa pemakmur masjid harus memiliki keberanian moral (moral courage) yang lahir dari tauhid.

“Apabila seorang hamba memurnikan tauhidnya, maka keluarlah dari hatinya rasa takut kepada selain Allah. Musuhnya pun menjadi lebih remeh daripada ia takut kepadanya bersama Allah. Bahkan ia mengkhususkan rasa takut hanya kepada Allah, sehingga Allah memberikan keamanan kepadanya dari selain-Nya.

Hilang pula dari hatinya perhatian yang berlebihan kepada musuh itu, kesibukan memikirkannya, dan kegundahan terhadapnya. Ia lalu mengikhlaskan dirinya untuk Alloh dengan penuh cinta, rasa takut (khosyah), kembali dan berserah diri kepada-Nya (inabah), tawakal, serta menyibukkan diri dengan Alloh sehingga berpaling dari selain-Nya”. (Tafsir al Qoyyim 656).

DKM dalam Timbangan Syari’at

Apabila ayat ini dijadikan parameter, maka anggota DKM idealnya memiliki empat karakter utama:

  1. Integritas Akidah
    Beriman kepada Allah dan Hari Akhir.
  2. Integritas Ibadah
    Menjadi teladan dalam sholat berjama’ah dan ketaatan.
  3. Integritas Finansial
    Mandiri, amanah, tidak menjadikan masjid sebagai objek kepentingan ekonomi pribadi.
  4. Integritas Moral
    Tidak mudah diintervensi oleh kepentingan manusia ketika berhadapan dengan prinsip-prinsip syariat.

Wal hashil, ayat yang kita bahas mengajarkan bahwa kemakmuran masjid tidak dimulai dari arsitektur yang megah, tetapi dari manusia-manusia yang agung imannya.

  • Masjid akan kuat bukan karena kubahnya tinggi, melainkan karena pengurusnya bertauhid.
  • Masjid akan hidup bukan karena bangunannya luas, melainkan karena ahlinya mendirikan sholat.
  • Masjid akan terjaga bukan karena besarnya dana, melainkan karena pengelolanya memiliki sifat:

وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ

“Mereka tidak takut kepada siapa pun selain Allah,”

Maka setiap orang yang ingin menjadi pemakmur masjid hendaknya terlebih dahulu memakmurkan hatinya dengan iman, memakmurkan dirinya dengan sholat, memakmurkan hartanya dengan infaq dan zakat, dan memakmurkan jiwanya dengan ketakwaan. Dari sanalah lahir para penjaga rumah-rumah Alloh yang sejati. Wallohul musta’an

Lihat lebih banyak

Artikel terkait

Back to top button