Artikel

Mengapa Para Ulama Tidak Selalu Menggunakan Hukum Taklifi Ketika Menghukumi Suatu Perbuatan?

Analisis Ushul Fikih tentang perbedaan antara Taqsim al-Ahkam dan Taushif al-Af’al

Oleh: Ustadz Bahar Abdissalam

Di kalangan para penuntut ilmu sering muncul pertanyaan, apabila para ulama ushul telah menetapkan bahwa hukum syari’at hanya terbagi menjadi hukum taklifi dan hukum wadh’i.

mengapa ketika memberikan fatwa para ulama justru lebih sering mengatakan:
– Ini bid’ah, ini syirik itu kufur.
– Ini maksiat, itu ghairu masyru’ (Tdk di syari’atkan)
– Ini khilafus sunnah (menyelisihi sunah)
– Ini fasid, itu bahtil, Ini halal.

Dan seterusnya yang tidak di hukumi dengan hukum taklifi secara langsung.

Mengapa mereka tidak selalu mengatakan: “hukumnya wajib”, “hukumnya sunnah”, “hukumnya haram”, “hukumnya makruh”, atau “hukumnya mubah”.. ?

Pertanyaan ini muncul karena belum memahami dan belum mampu membedakan antara hakikat klasifikasi hukum dalam ilmu ushul fikih dengan metode para fuqaha dalam mendeskripsikan objek hukum (Taushif al af’al)
Sesungguhnya tidak ada pertentangan sama sekali. Bahkan kedua metode tersebut saling melengkapi saling menjelaskan.

Pertama kita harus memahami apa itu hukum:
Muhammad amin asyinqiti menerangkan dalam Muzdakirohnya hal 6:

– Hukum menurut istilah adalah menetapkan suatu sifat atau ketentuan bagi sesuatu, atau meniadakan sifat atau ketentuan tersebut darinya.

Contohnya:
– “Zaid seorang muslim” Artinya, sifat “muslim” ditetapkan bagi Zaid.
– “Amr bukan seorang ‘alim.” Artinya, sifat “alim” dinafikan dari Amr.

Berdasarkan penelitian induktif (istiqro’), hukum terbagi menjadi tiga macam:

1. Hukum Akal
Yaitu hukum yang hubungan antara dua perkara diketahui secara pasti oleh akal, baik berupa penetapan maupun penafian.

Contohnya:
– Keseluruhan lebih besar daripada bagiannya.
– Bagian tidak mungkin lebih besar daripada keseluruhan.
Kebenaran ini dapat dipahami hanya dengan menggunakan akal, tanpa memerlukan pengalaman atau dalil syari’at.

2. Hukum Adat atau Empiris
Yaitu hukum yang hubungan antara dua perkara diketahui melalui pengalaman, kebiasaan, dan pengamatan yang berulang.

Contohnya:
– Suatu jenis obat berfungsi sebagai penawar
– Obat lain berfungsi sebagai penenang..
Hubungan tersebut tidak diketahui semata-mata oleh akal, melainkan melalui pengalaman dan kebiasaan yang terus-menerus terjadi.

3. Hukum Syari’at
Inilah yang menjadi pembahasan utama dalam ilmu ushul fikih.
Yaitu hukum yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya terhadap perbuatan orang yang telah dibebani syari’at (mukallaf), seperti hukum wajib, sunnah, haram, makruh, mubah, serta hukum wadh’i seperti sebab, syarat, mani’, sah, dan batal.

Perlu dipahami bahwa pembagian ini berada pada tingkat yang berbeda dengan pembagian hukum taklifi dan hukum wadh’i.

Ketika para ulama membahas hukum secara umum, mereka membaginya menjadi tiga: hukum akal, hukum adat, dan hukum syariat.
Namun ketika pembahasan sudah masuk kepada hukum syariat, maka hukum syariat itu sendiri dirinci menjadi dua bagian, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i.

Dengan demikian, tidak ada pertentangan antara kedua pembagian tersebut. Pembagian pertama menjelaskan sumber atau cara suatu hukum diketahui, sedangkan pembagian kedua menjelaskan jenis-jenis hukum yang terdapat dalam syari’at Islam.

Hukum Syari’at Hanya Dua Macam

Mayoritas ulama ushul menetapkan bahwa hukum syari’at terbagi menjadi dua.

1. Hukum Taklifi
Yaitu tuntutan syariat terhadap perbuatan mukallaf.
Dan “Taklif” secara bahasa berarti mewajibkan atau membebankan sesuatu yang mengandung beban (kesulitan atau usaha).

Maksudnya, memberikan kewajiban yang pelaksanaannya memerlukan kesungguhan dan pengorbanan.

Meliputi:
– Wajib
– Mandub (Sunnah)
– Haram
– Makruh
– Mubah

2. Hukum Wadh’i
Yaitu hukum yang menjadikan sesuatu sebagai:
• sebab
• syarat
• mani’
• sah
• batal
• rukhsah
• azimah
Ini bukan tuntutan melakukan atau meninggalkan, tetapi penjelasan hubungan hukum..

Amin Asyinqiti menerangkan:
Ketahuilah bahwa hukum syariat terbagi menjadi dua macam:

1. hukum taklifi, yang terdiri dari lima macam, yaitu: wajib, sunnah (mandub), mubah, makruh, dan haram.
2. hukum wad’i, yang terdiri dari empat macam, yaitu: ‘illat, sebab, syarat, dan penghalang (mani’).

Sebagian ulama memasukkan sah dan batal (fasad), serta rukhsah (keringanan) dan ‘azimah (hukum asal) ke dalam hukum wad’i.

Sementara sebagian ulama lainnya menggolongkan sah dan batal sebagai bagian dari hukum taklifi (Muzdakiroh ushul fiqh hal 7).

Demikian pula dijelaskan oleh Imam Tajuddin al-Subki, Badruddin al-Zarkasyi, Abu Hamid al-Ghazali, assyatibi dan hampir seluruh kitab ushul.

Adapun lafadz “Syirik”, “Bid’ah”, “Kufur”, “Fasid”, dan “Khilaf Sunnah” Bukan Jenis Hukum Baru..
Inilah inti pembahasannya kita.
Istilah-istilah tersebut bukan pembagian hukum syari’at, melainkan deskripsi (وصف) terhadap suatu perbuatan.

Para ulama membedakan antara Hukum
dengan Sifat yang di hukumi. Artinya ada perbedaan antara hukum yang diberikan dengan sifat perbuatan yang dihukumi.

Misalnya: Mencuri, sifatnya pencuri
Hukumnya Harom.
Demikian menyembelih untuk selain Allah.
Sifatnya. Disematkan sifat tersebut adalah perbuatan Syirik.
Hukumnya: Haram bahkan mengeluarkan dari keislaman.

Jelas bahwa syirik bukan hukum taklifi yang 5, tetapi nama bagi suatu perbuatan yang hukum taklifinya haram dan konsekuensinya sangat berat dalam Islam.

Mengapa Para Ulama Lebih Sering Menyebut Sifat daripada Hukum?

Karena penyebutan sifat lebih sempurna dalam menjelaskan hakikat suatu perbuatan.
Contoh sederhana, jika seorang dokter mengatakan: “Ini kanker”
Maka sebenarnya ia sudah memberitahukan bahwa penyakit itu sangat berbahaya.
Ia tidak cukup mengatakan:
“Ini penyakit.”

Begitu pula para ulama.
Ketika mengatakan: Ini syirik.. Mereka bukan sekadar memberi hukum haram. Tetapi juga menjelaskan:
– jenis dosanya
– sebab keharamannya
– tingkat bahayanya
– konsekuensi akidahnya

Satu kata “syirik” mengandung penjelasan yang jauh lebih luas daripada sekadar menghukumi “haram” dan yang di haramkan bukan hanya kemusyrikan.

Dalam kaidah Ushul Fikih
Para ulama mengatakan:

الحكم على الشيء فرع عن تصوره، فلابد أولًا من تصور الأحكام، ثم الحكم عليها بالإثبات أو النفي، ونحوهما.

“Karena menetapkan hukum terhadap sesuatu merupakan cabang dari memahami hakikat sesuatu tersebut. Oleh karena itu, pertama-tama harus dipahami terlebih dahulu hakikat hukum-hukum itu, kemudian barulah dapat diberikan penilaian terhadapnya, baik dengan menetapkan (membenarkan), menafikan (menolak), maupun bentuk penilaian lainnya,” (Al ibhaj syarah al minhaj 2/14).

Maka menghukumi sesuatu bergantung pada pemahaman terhadap hakikatnya.
Oleh sebab itu langkah para mufti adalah:
Pertama: Memahami hakikat perbuatan.
Kemudian: Memberikan sifat syar’inya.
Baru setelah itu.. Menetapkan hukum taklifinya. Jadi urutannya adalah:
Hakikat → Sifat → Hukum.

Kita jelaskan beberapa contoh..
Mengapa Disebut “Bid’ah”.. ?
Karena kata “bid’ah” menjelaskan sebab penolakannya.

Imam asyatibi mendefinisikan:

البدعة طريقة في الدين مخترعة تضاهي الشرعية يقصد بالسلوك عليها المبالغة في التعبد لله

“Bid’ah adalah jalan dalam agama yang diada-adakan menyerupai syariat dengan tujuan beribadah kepada Allah,” (Al I’tishom 1/53).

Maka ketika ulama berkata:
“Ini bid’ah.” Maksudnya bukan sekadar:
“Haram.” Tetapi: “Amalan ini tertolak karena tidak memiliki dasar syari’at.”

Mengapa Disebut “Khilaf Sunnah”?
Dalam kitab-kitab fikih sering ditemukan ungkapan: Khilafu sunnah
Ini bukan berarti keluar dari Islam.
Bukan pula istilah baru.
Melainkan menunjukkan bahwa suatu amalan menyelisihi tuntunan Nabi ﷺ.
Kadang hukumnya makruh, kadang haram.
Tergantung dalil yang ditinggalkan atau di langgarnya.

Karena itu lafadz “khilaf sunnah” adalah wasf/Sifat, sedangkan hukum taklifinya ditentukan oleh kekuatan dalil nya.. baik nanti makruh atau haram nya.

Mengapa Disebut “Ghairu Masyru’.. ?
Maknya “Tidak disyariatkan.”
Ini adalah penjelasan bahwa syari’at tidak pernah mensyariatkan amalan tersebut.
Konsekuensi hukumnya bisa:
– haram
– makruh
– atau tertolak
sesuai rincian dalil.

Wal hasil, Ilmu ushul fikih mengajarkan bahwa hukum syari’at secara hakikat hanya terbagi menjadi hukum taklifi dan hukum wadh’i. Adapun istilah seperti syirik, kufur, bid’ah, fasid, batil, khilafus sunnah, ghairu masyrû’, riba, zina, dan maksiat bukanlah jenis hukum yang berdiri sendiri, melainkan deskripsi syar’i (taushif) terhadap suatu perbuatan.

Para ulama menggunakan istilah-istilah tersebut karena lebih informatif dan lebih tepat dalam menjelaskan hakikat perbuatan, sebab penyimpangannya, serta konsekuensi hukumnya. Setelah suatu perbuatan diberi sifat yang benar, barulah dapat ditentukan apakah hukum taklifinya wajib, sunnah, haram, makruh, atau mubah, atau apakah ia memiliki konsekuensi hukum wadh’i seperti sah, batal, sebab, atau syarat.

Dengan demikian, tidak ada pertentangan antara pembagian hukum dalam ushul fikih dan metode para ulama dalam berfatwa. Pembagian taklifi dan wadh’i menjelaskan kategori hukum, sedangkan penyifatan seperti syirik, bid’ah, atau khilafus sunnah menjelaskan identitas dan karakter perbuatan yang menjadi objek hukum. Justru keduanya saling menyempurnakan sehingga hukum syari’at dapat dipahami secara lebih utuh, mendalam, dan tepat. Wallohul musta’an..

Lihat lebih banyak

Artikel terkait

Back to top button