Khutbah Jum'at

Khutbah Jum’at Edisi 282 | Apakah Permendikbudristek Nomor 30 2021 Legalkan Zina dan LGBT di Kampus?

Dikeluarkan Oleh Sariyah Dakwah Jama’ah Ansharu Syari’ah

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لاَ نَبِيَّ وَلاَ رَسُوْلَ بَعْدَهُ، قَدْ أَدَّى اْلأَمَانَةَ وَبَلَّغَ الرِّسَالَةَ وَنَصَحَ اْلأُمَّةَ وَجَاهَدَ فِيْ سَبِيْلِهِ حَقَّ جِهَادِهِ.

اَلصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى نَبِيِّنَا الْمُصْطَفَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ سَلَكَ سَبِيْلَهُ وَاهْتَدَى بِهُدَاهُ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ.رَبِّ اشْرَحْ لِيْ صَدْرِيْ وَيَسِّرْ لِيْ أَمْرِيْ وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِيْ يَفْقَهُوْا قَوْلِيْ.

قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ: يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ. وَقَالَ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِيْ تَسَآءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا. وَقَالَ: وَتَزَوَّدُوْا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى.

وَقَالَ النَّبِيُ : اِتَّقِ اللهَ حَيْثُ مَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بَخُلُقٍ حَسَنٍ. (رواه الترمذي، حديث حسن).

Jamaah Jum’at hamba Allah yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan para sahabatnya.

Khotib berwasiat kepada diri sendiri khususnya dan jama’ah sekalian marilah kita bertaqwa kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa, semoga kita akan menjadi orang yang istiqamah sampai akhir hayat kita.

Ma’asyirol Muslimin Rahimani Wa Rahimukumullah.

Kemendikbudristek menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi (PT), yang diundangkan 3 September 2021.

Maraknya kekerasan seksual, lemahnya perlindungan korban, dan lambannya penanganan kasus di PT merupakan sebagian alasan pentingnya Permendikbudristek ini. Kemendikbudristek sebenarnya memiliki niat baik sebagaimana tercantum dalam konsideran Permendikbudristek itu, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelindungan dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual.

Pada konsideran berikutnya, Kemendikbudristek menyadari meningkatnya kekerasan seksual di ranah komunitas termasuk PT, langsung atau tak langsung berdampak kurang optimalnya Tridharma Perguruan Tinggi dan menurunkan kualitas pendidikan tinggi. Sayangnya, substansi yang baik permendikbudristek dicederai materi muatan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, f, g, h, l, dan m. Beberapa bentuk kekerasan seksual dalam Pasal 5 Ayat (2) memuat frasa “tanpa persetujuan korban”.

Misalnya, kalimat memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban. Lalu, ada kalimat mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto, dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

Berikutnya, mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban. Contoh sebagian muatan materi tersebut, memicu kritik dan penolakan karena dianggap kental bernuansa paradigma seks bebas dengan dalih persetujuan (sexual consent).

Adanya frasa “tanpa persetujuan korban”, seakan melegalisasi seks bebas dengan dalih mau sama mau atau suka sama suka dengan persetujuan dari masing-masing pihak. Ini sangat berbahaya karena standar perilaku demikian bukan berdasarkan nilai luhur bangsa kita. Maka, materi muatan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 oleh berbagai kalangan dinilai lebih bernuansa pemikiran liberal dan hedonis. Tentu, ini bertentangan dengan nilai agama, nilai Pancasila sebagai ideologi dan falsafah bangsa Indonesia.

Tafsir Surah Al-Isra Ayat 32; Makna Jangan Dekati Zina

Zina adalah melakukan hubungan badan di luar nikah. Dalam KBBI, zina diartikan sebagai perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dengan hubungan pernikahan (perkawinan). Zina adalah perbuatan yang terlarang dalam agama Islam.

Betapa besarnya bahaya dan kerusakan yang ditimbulkan perbuatan zina itu bagi individu, keluarga, dan masyarakat Islam sehingga Allah Subhanahu wa Ta’ala meletakkannya setelah pembunuhan dan mempersekutukan Allah (syirik).

“Dan, orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina.” (QS al-Furqan [25]: 68-69)

Dalam Kitab Tausyikh hal. 245, perbuatan zina dibagi menjadi dua. Pertama, zina muhshon, yaitu zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah menikah. Kedua Zina Ghoiru muhshon, yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang belum menikah. Salah satu yang menjadi landasan haramnya perbuatan zina adalah firman Allah Swt. dalam Qs. Al-Isra (17) : 32,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.

Dalam ilmu ushul fiqh dijelaskan bahwa lafadz amar itu menunjukkan kewajiban dan lafadz nahi (larangan) menunjukkan keharaman. Jadi, mendekati zina saja hukumnya haram (manthuq), apalagi melakukan perbuatan keji tersebut (mafhum)? Al wasilah ila al haram muharramah “Segala perantaraan kepada yang haram hukumya haram.”(Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Muqaddimah Ad Dustur, hal. 86)

Na’udzubillah.
Begitu juga dalam Tafsir Ibnu Katsir Juz 5/hal. 72 dijelaskan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang hamba-Nya untuk berbuat zina dan mendekati sesuatu yang bisa menyebabkan perzinahan. Karena zina itu adalah “fahisyah“, yakni termasuk dosa besar dan paling buruknya jalan kemaksiatan.

Kesimpulan dari beberapa tafsir di atas adalah segala yang mendekati, memfasilitasi, dan melegalkan zina hukumnya haram. Melakukan hal-hal yang dapat membawa ke perzinahan saja sudah diharamkan, apalagi sampai melakukan zina. Tentunya dosanya jauh lebih besar lagi. Semoga kita dan keluarga serta saudara -saudara kita dijauhkan dari perbuatan tersebut.

Hadirin yang dirahmati Allah,

Diakhir khutbah ini ingin khotib sampaikan bahwa ada kritik tajam dilontarkan tokoh pendidikan, ulama, maupun organisasi keagamaan. Mereka menolak Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 karena dinilai mengakomodasi, melegalkan dan memfasilitasi pembiaran praktik asusila perzinaan dan hubungan seksual sesama jenis.

Dan peraturan ini juga bertentangan dengan nilai Pancasila apalagi nilai agama.
Kedepan, alangkah baiknya, dalam penyusunan peraturan menteri, diundang ahli hukum, ahli pendidikan, tokoh agama, dan ahli lainnya. Selain itu, adakan diskusi terbuka secara intens dengan berbagai kalangan untuk menampung aspirasi dalam pembentukan peraturan.

Publik sepakat, permendikbudristek di atas penting untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Namun, muatannya harus berbasis living law atau kebiasaan di masyarakat berlandaskan nilai agama dan budaya luhur bangsa. Sehingga, peraturan yang diterbitkan mengakselerasi kebijakan pendidikan berkualitas, melahirkan legasi baik bagi generasi muda, menjaga moral bangsa, dan menjunjung muruah kehormatan NKRI.

أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ

Wallahul muwaffiq

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. وَالْعَصْرِ، إِنَّ الإِنسَانَ لَفِيْ خُسْرٍ، إِلاَّ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ. وَقُلْ رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّاحِمِيْنَ.

Khutbah Kedua

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالْهُدَى وَدِيْنِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّيْنِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُوْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ.

جَمَاعَةَ الْجُمُعَةِ، أَرْشَدَكُمُ اللهُ. أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهُ، وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا وَيَرْزُقُهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ، وَمَن يَتَّقِ اللهَ يُعْظِمْ لَهُ أَجْرًا.

إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَاأَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ. اَللَّهُمَ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ. اَللَّهُمَّ انْصُرِ الْمُجَاهِدِيْنِ فِيْ كُلِّ مَكَانٍ وَزَمَانٍ.

رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلإِيْمَانِ وَلاَ تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلاًّ لِّلَّذِيْنَ ءَامَنُوْا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ. رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا ذُنُوْبَنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ اْلأَبْرَارِ. رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَّسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا، رَبَّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِيْنَ مِن قَبْلِنَا، رَبَّنَا وَلاَ تُحَمِّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ، وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنتَ مَوْلاَنَا فَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اَللَّهُمَّ إِنَا نَسْأَلُكَ رِضَاكَ وَجَنَّتَكَ وَنَسْأَلُكَ شَهَادَةً فِيْ سَبِيْلِكَ. اَللَّهُمَّ أَهْلِكِ الْكَفَرَةَ وَالْمُبْتَدِعَةَ وَالْمُشْرِكِيْنَ أَعْدَائَكَ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ.

اَللَّهُمَّ شَتِّتْ شَمْلَهُمْ وَمَزِّقْ جَمْعَهُمْ وَزَلْزِلْ أَقْدَامَهُمْ وَأَلْقِ فِيْ قُلُوْبِهِمُ الرُّعْبَ. اَللَّهُمَّ عَذِّبْهُمْ عَذَابًا شَدِيْدًا وَحَسِّبْهُمْ حِسَابًا ثَقِيْلاً. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ، وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.

عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيتَآئِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاسْأَلُوْهُ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ.

Download File Khutbah Jum’at Edisi 282 :

https://app.box.com/s/ante4hmlbiqervyyrjjbwydlswzqlfvv

Lihat lebih banyak

Artikel terkait

Back to top button