ArtikelMuslimahNews
Trending

“Cross Hijaber” Penyimpangan Prilaku yang Terlaknat

Oleh: Ustaz Adi Hadiyanto S.Pd | Qoid Sariyah Muslimah Ansharu Syariah Markaziyah

Akhir-akhir ini media sosial dihebohkan dengan penomena “cross hijaber”, yakni laki-laki yang berdandan menyerupai perempuan muslimah dengan menggunakan hijab hingga bercadar, belum jelas motif dari pelaku. Akan tetapi perlu diketahui bahwa perilaku tersebut merupakan hal yang diharamkan dalam islam sebagaimana disebutkan di dalam hadits berikut ini:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ»

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata: “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” [HR. Al-Bukhâri, no. 5885; Abu Dawud, no. 4097; Tirmidzi, no. 2991]

Hadits ini menjelaskan ancaman bagi laki – laki yang menyerupai perempuan atau sebaliknya, baik dalam berpakaian, berbicara, berjalan atau yang lainnya dan para ulama menjelaskan bahwa apabila dalam suatu larangan Allah mengancam dengan laknat, maka ia adalah dosa besar.

Ada sebagian pelaku menganggap perbuatan menyimpang itu merupakan takdir Allah atau hak asasi. Pendapat seperti itu merupakan tuduhan yang nista kepada Allah, karena sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang dan bahkan melaknatnya.

Oleh karena itu, perlu upaya bersama baik keluarga, masyarakat dan semua pihak untuk mencegah perbuatan tersebut, karena ia akan merusak moral bangsa.

Lihat lebih banyak

Artikel terkait

Back to top button