Artikel

Istinbath Fikih dari Kisah-Kisah Al-Qur’an dan Nasihat-Nasihat Ilahiah

Kajian Ushuliy-Maqoshdiy tentang Dalalah Al-Qur’an terhadap Hukum

Oleh: Ustadz Bahar Abdissalam

Dalam kajian ushul fikih, bahwa Al-Qur’an bukan sekadar kumpulan ayat hukum, dan bukan pula sekadar kisah-kisah atau nasihat yang terpisah dari syari’at. Al-Qur’an adalah kitab petunjuk yang menyatukan akidah, ibadah, akhlak, hukum, dan maqashid (tujuan-tujuan syari’at) dalam satu kesatuan yang utuh.. Sebagaimana firman Allah :

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ

“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an) sebagai penjelas bagi segala sesuatu, petunjuk, rahmat, dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri,” (QS. An-Nahl: 89).

Assa’dy menjelaskan dalam Tafsirnya.
– Al-Qur’an menjelaskan segala sesuatu yang berkaitan dengan pokok-pokok agama (ushuluddin) maupun cabang-cabangnya (furu’uddin), hukum-hukum dunia dan akhirat, serta seluruh perkara yang dibutuhkan oleh para hamba. Semuanya diterangkan di dalam Al-Qur’an dengan penjelasan yang paling sempurna, menggunakan lafaz-lafaz yang jelas dan makna-makna yang terang.

Bahkan Allah mengulang-ulang pembahasan perkara-perkara besar yang sangat dibutuhkan hati untuk selalu mengingat dan merenungkannya setiap waktu.

Allah menyebutkannya berulang kali dengan redaksi yang berbeda-beda dan dalil-dalil yang beraneka ragam, agar makna tersebut tertanam kuat dalam hati, lalu menghasilkan berbagai kebaikan dan kebajikan sesuai dengan kadar kokohnya makna itu di dalam hati. Lebih dari itu, Allah sering menghimpun dalam satu lafaz yang singkat dan jelas makna-makna yang sangat luas dan banyak, sehingga lafaz tersebut menjadi kaidah dan landasan yang mencakup berbagai cabang hukum dan pengetahuan.

Imam Ath-Thufi mengatakan :

فإن أحكام الشرع كما تستنبط من الأوامر والنواهي، كذلك تستنبط من الأقاصيص والمواعظ ونحوها.
فقل أن يوجد في القرآن آية إلا ويستنبط منها شيء من الأحكام

“Sesungguhnya hukum-hukum syariat sebagaimana dapat diistinbath dari perintah dan larangan, demikian pula dapat diistinbath dari kisah-kisah, nasihat-nasihat, dan semisalnya. Hampir tidak ada satu ayat pun dalam Al-Qur’an kecuali dapat diambil darinya suatu hukum.” (Syarah mukhtashor arroudhoh 3/ 578).

Ini menunjukkan bahwa istidlal (pengambilan dalil) dalam syariat tidak terbatas pada ayat yang berbentuk perintah dan larangan saja. Sebuah hukum bisa dipahami dari kisah para nabi, dari pujian dan celaan yang disebutkan Al-Qur’an, dari perumpamaan, dari nasihat, bahkan dari laporan suatu peristiwa yang Allah ceritakan dalam kitab-Nya.

Para ulama ushul menjelaskan bahwa petunjuk suatu nash tidak hanya terdapat pada lafaz perintah dan larangan, tetapi juga pada:

– Isyarat makna.
– Konteks pembicaraan.
– Kandungan implisit nash.
– Hikmah yang dapat dipahami dari susunan ayat.
– Pelajaran yang terkandung dalam kisah.
Karena itu, kisah-kisah Al-Qur’an merupakan sumber istinbath hukum. Allah tidak menurunkannya sekadar untuk menceritakan sejarah, tetapi untuk dijadikan pelajaran dan pedoman hidup.

Allah berfirman:

لَقَدْ كَانَ فِي قَصَصِهِمْ عِبْرَةٌ لِأُولِي الْأَلْبَابِ

“Sungguh pada kisah-kisah mereka terdapat pelajaran bagi orang-orang yang berakal,” (Qs Yusuf : 111).

Makna ‘ibrah adalah melampaui sekadar cerita menuju hukum, hikmah, dan kaidah yang terkandung di baliknya.

Dalam Perspektif Fikih, Seorang fakih tidak memandang kisah Nabi Yusuf hanya sebagai sejarah perjalanan hidup seorang nabi.

Dari kisah tersebut dapat diambil pelajaran tentang:

– Kebolehan menerima amanah jabatan demi kemaslahatan umat.
– Pengelolaan keuangan negara.
– Perencanaan ekonomi jangka panjang.
– Antisipasi krisis pangan.
– Pentingnya manajemen cadangan logistik.

Dari kisah Nabi Musa bersama Khidir dapat diambil pelajaran tentang:

– Adab murid terhadap guru.
– Keterbatasan akal manusia.
– Keharusan bersabar dalam menuntut ilmu.

Dari kisah Nabi Sulaiman dengan burung hud-hud dapat diistinbath prinsip:
– Verifikasi informasi sebelum mengambil keputusan.
– Larangan tergesa-gesa dalam menghukumi suatu berita.

Begitupun dalam Perspektif Maqoshid Syari’ah, di sinilah tampak keluasan Al-Qur’an.
Banyak maqoshid Syari’ah justru dipahami dari kumpulan kisah dan nasihat Al-Qur’an, bukan hanya dari ayat hukum yang eksplisit.

Ketika Al-Qur’an berulang kali mengisahkan kehancuran kaum yang dzalim, tujuan utamanya bukan sekadar menceritakan masa lalu, melainkan:

– Menegakkan prinsip keadilan.
– Memperingatkan bahaya kedzaliman.
– Menjelaskan bahwa kerusakan moral dan sosial adalah sebab runtuhnya suatu peradaban.

Ketika Al-Qur’an berulang kali mengisahkan kesabaran para nabi dalam menghadapi ujian, maka Al-Qur’an sedang menanamkan:

– Maqoshid menjaga agama.
– Keteguhan dalam kebenaran.
– Kesabaran menghadapi fitnah dan tekanan.

Karena itu, seorang maqoshidi memandang kisah-kisah Al-Qur’an sebagai gudang besar yang menyimpan tujuan-tujuan syari’at dan prinsip-prinsip universal Islam.

Juga para mufassir besar memahami hakikat ini, mereka tidak berhenti pada penjelasan bahasa dan makna literal ayat, tetapi juga menggali:

– Hukum-hukum akidah.
– Hukum-hukum fikih.
– Nilai-nilai pendidikan.
– Kaidah-kaidah maqashid.
– Pelajaran sosial dan peradaban.

Karena itu, banyak kitab tafsir yang tidak hanya menjelaskan makna ayat, tetapi juga menjadikan Al-Qur’an sebagai sumber hukum dan pembentukan peradaban.

Mengapa Ath-Thufi berkata: “Hampir tidak ada satu ayat pun kecuali dapat diambil darinya suatu hukum”?

Karena yang dimaksud “hukum” dalam pandangan para ulama tidak terbatas pada halal dan haram semata.

Namun hukum mencakup:
– Hukum akidah termasuk Tauhid bahkan untuk ini hujjah di tegakan…
– Hukum amaliah.
– Hukum akhlak.
– Kaidah-kaidah umum.
– Maqoshid Syari’ah.
– Sunnatullah dalam kehidupan manusia.

Maka ayat yang tampak hanya berupa berita bisa mengandung kewajiban berpikir, kewajiban mengambil pelajaran, anjuran bersyukur, larangan sombong, atau prinsip-prinsip penting dalam kehidupan.

Wal hasil Perkataan Ath-Thufi mengajarkan sebuah kaidah agung:

Seluruh Al-Qur’an adalah medan istinbath, bukan hanya ayat-ayat hukum.
Seorang ushuliy mengambil darinya metode berpikir dan kaidah istidlal. Seorang fakih mengambil hukum-hukum praktis. Seorang maqashidi mengambil tujuan-tujuan syariat dan maslahat-maslahat universal. Seorang mufassir menggabungkan seluruh dimensi tersebut dalam satu pemahaman yang utuh.

Demikian Seorang ahli mantiq mengambil darinya pola-pola penalaran yang benar, susunan argumentasi yang kokoh, metode dialog, bantahan terhadap syubhat, serta kaidah-kaidah berpikir yang mengantarkan kepada kesimpulan yang sahih.

Karena Al-Qur’an dipenuhi dengan berbagai bentuk istidlal:

– Istidlal dari sebab kepada akibat.
– Istidlal dari akibat kepada sebab.
– Qiyas aula.
– Ilzam terhadap lawan debat.
– Pembagian rasional
– Istidlal dengan kemustahilan lawan
– Penetapan premis dan konsekuensinya.

Karena itu, semakin dalam seseorang memahami ushul fikih, tafsir, dan maqashid syariah, juga mantiq semakin tampak baginya bahwa setiap ayat Al-Qur’an menyimpan petunjuk, hikmah, dan hukum yang menunggu untuk digali oleh ahlinya.

Wallohul musta’an

Lihat lebih banyak

Artikel terkait

Back to top button