ArtikelMuslimah

Mengapa Ada Tahapan dalam Penetapan Syariat Islam?

Oleh: Ustadzah Luluk Munfarida, S.Pd

Dalam sejarah peradaban Islam, hukum tidak diturunkan secara mendadak atau sekaligus dalam satu waktu. Allah Subhanahu wa Ta’ala menerapkan metode penetapan hukum secara bertahap. Metode ini merupakan bentuk kasih sayang Sang Pencipta agar umat manusia tidak merasa terbebani dalam meninggalkan kebiasaan lama dan lebih mudah beradaptasi dengan tuntunan yang baru.

Berikut Adalah 5 syariat besar yang diturunkan secara bertahap beserta landasan ayat Al-Qur’an-nya:

1. Pelarangan Khamr (Minuman Keras)

Minuman keras adalah bagian dari budaya masyarakat Arab Jahiliyah yang sangat kuat. Pelarangannya dilakukan dalam 4 fase tersistem dan terstruktur:

• Fase Informasi : Memberitahu bahwa khamr memiliki manfaat sekaligus dosa besar.

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya,” (QS. Al-Baqarah: 219).

• Fase Pembatasan : Larangan mendekati shalat dalam keadaan mabuk.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan,” (QS. An-Nisa: 43).

• Fase Larangan Total : Penegasan bahwa khamr adalah perbuatan setan yang harus dijauhi.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung,” (QS. Al-Maidah: 90).

2. Larangan Praktik Riba

Sama halnya dengan khamr, riba adalah urat nadi ekonomi saat itu. Pelarangannya dimulai dari sisi moral hingga hukum formal:

• Tahap Moral : Menjelaskan bahwa riba tidak menambah keberkahan harta.

وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا لِّيَرْبُوَا۠ فِيْٓ اَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوْا عِنْدَ اللّٰهِۚ

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah,” (QS. Ar-Rum: 39).

• Tahap Larangan Parsial : Larangan riba yang bersifat eksploitatif (berlipat ganda).

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةًۖ وَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung,” (QS. Ali Imran: 130).

• Tahap Larangan Total : Perintah untuk meninggalkan segala bentuk sisa riba

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman,” (QS. Al-Baqarah: 278).

3. Perintah Jihad (Perjuangan)

Syariat jihad menyesuaikan dengan kekuatan fisik dan kondisi sosial umat Islam untuk meminimalkan pertumpahan darah yang tidak perlu.

• Fase Sabar dan Dakwah : Perintah berjihad melalui lisan dan kesabaran (Periode Makkah).

فَلَا تُطِعِ الْكٰفِرِيْنَ وَجَاهِدْهُمْ بِهٖ جِهَادًا كَبِيْرًا

“Maka, janganlah engkau taati orang-orang kafir dan berjihadlah menghadapi mereka dengannya (Al-Qur’an) dengan (semangat) jihad yang besar,” (QS. Al-Furqan: 52).

• Fase Izin Membela Diri : Izin berperang bagi mereka yang dizalimi (Awal Madinah).

اُذِنَ لِلَّذِيْنَ يُقَاتَلُوْنَ بِاَنَّهُمْ ظُلِمُوْاۗ وَاِنَّ اللّٰهَ عَلٰى نَصْرِهِمْ لَقَدِيْرٌۙ

“Diizinkan (berperang) kepada orang-orang yang diperangi karena sesungguhnya mereka dizalimi. Sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuasa membela mereka,” (QS. Al-Hajj: 39).

• Fase Kewajiban Defensif : Kewajiban berperang melawan serangan musuh dengan batasan tertentu.

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) jangan melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas,” (QS. Al-Baqarah: 190).

4. Kewajiban Puasa Ramadhan

Transisi dari puasa sukarela menjadi kewajiban mutlak tahunan.

• Tahap Pilihan: Umat Islam diberikan pilihan antara berpuasa atau membayar fidyah jika merasa berat

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ

“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin,” (QS. Al-Baqarah: 184).

• Tahap Kewajiban: Menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang sehat dan mukim (menetap).

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُۗ

“Barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah,” (QS. Al-Baqarah: 185).

5. Perubahan Arah Kiblat

Sebuah ujian ketaatan untuk menetapkan identitas baru bagi umat Islam.

• Perintah Pemindahan: Dari Baitul Maqdis ke Ka’bah.

قَدْ نَرٰى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى السَّمَاۤءِۚ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضٰىهَاۖ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِۗ

“Kami melihat wajahmu (Muhammad) sering menengadah ke langit, maka akan Kami palingkan engkau ke kiblat yang engkau sukai. Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil haram,” (QS. Al-Baqarah: 144).

Kesimpulan
Adanya tahapan bertahap ini mengajarkan bahwa perubahan karakter dan kepatuhan hukum memerlukan proses, waktu, dan edukasi yang mendalam. Islam hadir bukan untuk membebani, melainkan untuk membimbing manusia secara perlahan namun pasti menuju kemaslahatan hidup.

Lihat lebih banyak

Artikel terkait

Back to top button