Artikel

Ketika Semangat Kembali kepada Dalil Membutuhkan Metodologi

Menimbang Kembali Metodologi Beragama di Tengah Semangat “Kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah”

Oleh: Ustadz Imron Rosyadi, Lc., MA

Di tengah gairah keberagamaan masyarakat Muslim dewasa ini, ada sebuah fenomena yang menarik sekaligus perlu dicermati. Semangat untuk kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah semakin menguat. Banyak orang ingin memperbaiki ibadah, memperdalam agama, dan meninggalkan praktik-praktik yang dianggap tidak memiliki landasan.

Semangat tersebut tentu merupakan sesuatu yang positif.

Namun, di balik gairah itu muncul fenomena lain yang patut mendapat perhatian, kecenderungan sebagian kalangan untuk memandang mazhab sebagai sesuatu yang tidak diperlukan, bahkan dianggap sebagai penghalang untuk kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah.

Muncullah slogan-slogan seperti, “Kita cukup mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah,” “Tidak perlu bermazhab,” atau “Jangan mengikuti pendapat manusia, ikuti dalil.”

Sekilas, slogan tersebut terdengar sangat ideal.

Persoalannya bukan pada slogan itu sendiri, melainkan pada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: siapa yang memiliki kemampuan untuk memahami dalil, mengkompromikan berbagai dalil, menilai kualitas hadist, memahami konteks ayat, serta melakukan istinbat hukum dari Al-Qur’an dan Sunnah?
Di sinilah pembicaraan tentang mazhab menjadi penting.

Bermazhab Bukan Berpaling dari Al-Qur’an dan Sunnah

Ada kesalahpahaman mendasar yang perlu diluruskan. Bermazhab bukan berarti meninggalkan Al-Qur’an dan Sunnah untuk mengikuti pendapat seorang imam.
Justru sebaliknya, mazhab merupakan salah satu bentuk tradisi metodologis untuk memahami Al-Qur’an dan Sunnah secara sistematis.

Para imam mazhab bukanlah tokoh yang mengajak umat meninggalkan wahyu. Mereka justru menghabiskan hidup untuk memahami, mengumpulkan, menyeleksi, mengkritisi, dan mengembangkan metode pengambilan hukum dari sumber-sumber syariat.

Imam Malik, misalnya, dikenal melalui Al-Muwaththa’, salah satu karya monumental yang memadukan hadis dan pemahaman fikih. Imam Syafi’i meletakkan fondasi penting dalam metodologi ushul fikih melalui Al-Risalah.

Sementara Imam Ahmad bin Hanbal dikenal dengan Musnad-nya yang menghimpun banyak riwayat hadist.

Dengan demikian, mazhab tidak semestinya diposisikan sebagai lawan dari Al-Qur’an dan Sunnah. Mazhab adalah hasil kerja ilmiah para ulama dalam memahami Al-Qur’an dan Sunnah.

Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukanlah, “Mazhab atau Al-Qur’an dan Sunnah?”
Pertanyaan yang lebih tepat adalah:
“Bagaimana cara kita memahami Al-Qur’an dan Sunnah dengan metodologi yang benar?”

Ketika Semangat “Kembali kepada Dalil” Justru Menjadi Masalah

Salah satu persoalan yang muncul di era digital adalah semakin mudahnya seseorang mengakses potongan ayat, terjemahan hadis, dan berbagai pendapat ulama.

Dalam hitungan detik, seseorang dapat menemukan hadis tentang suatu persoalan fikih. Ia kemudian membaca terjemahannya, merasa hadis tersebut jelas, lalu menyimpulkan sendiri hukumnya.

Di sinilah persoalan metodologi muncul.
Memahami hukum Islam tidak sesederhana menemukan satu hadis lalu menerapkannya.

Ada pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab.

Apakah hadis tersebut sahih? Apakah ada hadis lain yang berkaitan? Apakah hadis itu bersifat umum atau khusus? Apakah terdapat hadis lain yang menjadi pengecualian? Bagaimana pemahaman para sahabat terhadap hadis tersebut? Apakah ada ijma? Bagaimana kedudukan nasikh dan mansukh? Bagaimana kaidah bahasa Arab bekerja dalam memahami teks? Bagaimana cara melakukan tarjih ketika terdapat beberapa dalil yang tampak berbeda?

Semua itu membutuhkan perangkat ilmu.

Karena itu, seseorang yang belum memiliki kapasitas istinbat tetapi langsung mengambil hukum dari teks secara mandiri bukan sedang melakukan ijtihad dalam pengertian ilmiah.

Ia berisiko melakukan interpretasi personal terhadap teks agama. Ironisnya, orang yang menolak “taqlid kepada imam” terkadang justru tanpa sadar melakukan taqlid kepada satu ustadz, satu kanal YouTube, satu buku, atau satu potongan video di media sosial.

Yang berubah bukan tradisi taklidnya, tetapi objek yang diikuti.

Mazhab dan Disiplin Istinbat

Para imam mazhab berbeda pendapat bukan karena mereka berbeda dalam menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber agama.
Perbedaan itu muncul karena mereka memiliki metodologi dalam memahami dan mengkompromikan berbagai dalil.

Dalam ilmu fikih, perbedaan hasil hukum dapat lahir dari banyak faktor: perbedaan dalam memahami bahasa Arab, penilaian terhadap kualitas hadis, pemahaman terhadap praktik sahabat, metode mengkompromikan dalil, serta prinsip-prinsip ushul fikih yang digunakan.

Salah satu contoh yang sederhana dapat dilihat dalam persoalan wudu.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam QS Al-Ma’idah ayat 6 tentang mengusap kepala ketika berwudhu.

Perbedaan ulama dalam memahami kadar mengusap kepala menunjukkan bagaimana satu teks dapat dianalisis melalui perangkat bahasa dan ushul fikih yang mendalam.
Dalam mazhab Syafi’i, mengusap sebagian kepala telah dianggap memenuhi kewajiban mengusap kepala. Sementara mazhab lain memiliki rincian dan standar yang berbeda.
Perbedaan tersebut bukan berarti salah satu pihak tidak mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah.

Justru perbedaan itu menunjukkan adanya proses istidlal—proses ilmiah dalam memahami teks dan menarik konsekuensi hukum darinya.

Di sinilah masyarakat perlu belajar membedakan antara perbedaan hasil ijtihad dan perbedaan dalam sumber agama.
Sumbernya sama. Akan tetapi, metode memahami dan mengolah dalil dapat berbeda.

Enam Rukun Wudu dan Pelajaran tentang Ketertiban Beragama

Dalam mazhab Syafi’i, rukun wudu dirumuskan menjadi enam: niat ketika membasuh wajah, membasuh wajah, membasuh kedua tangan hingga siku, mengusap sebagian kepala, membasuh kedua kaki hingga mata kaki, dan tertib.

Bagi sebagian orang, rincian tersebut mungkin terlihat sederhana. Namun, di balik kesederhanaan itu terdapat pelajaran penting: ibadah tidak dibangun berdasarkan improvisasi pribadi. Ada standar yang diwariskan, dikaji, diuji, dan diajarkan dari generasi ke generasi.

Demikian pula berbagai sunnah wudu seperti membaca basmalah, membasuh kedua telapak tangan, berkumur, memasukkan air ke hidung, serta mengusap telinga.

Rangkaian tersebut membentuk sebuah sistem ibadah yang tidak hanya mengajarkan kebersihan lahiriah, tetapi juga kedisiplinan, kesadaran, dan kesiapan spiritual sebelum menghadap Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Karena itu, belajar fikih bukan sekadar belajar “mana yang sah dan mana yang batal”.
Lebih jauh dari itu, fikih mengajarkan umat bagaimana menjalankan agama berdasarkan ilmu.

“Jika Hadis Itu Sahih, Maka Itulah Mazhabku”

Salah satu ungkapan yang sering dikutip dalam perdebatan anti-mazhab adalah perkataan yang dinisbatkan kepada Imam Syafi’i:

“Jika sebuah hadis sahih, maka itulah mazhabku.”

Ungkapan ini benar dalam semangatnya, tetapi sering keliru dalam penggunaannya.
Ungkapan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai izin bagi setiap orang untuk mengambil satu hadis yang menurutnya sahih lalu meninggalkan seluruh bangunan metodologi fikih.

Mengapa?

Karena menentukan bahwa sebuah hadis sahih saja belum cukup untuk menetapkan sebuah hukum. Ada persoalan lain yang harus diperiksa: bagaimana makna hadis tersebut, apakah terdapat hadis lain yang berkaitan, bagaimana kedudukan hadis tersebut dalam keseluruhan dalil, apakah hadis itu telah diketahui oleh imam pada saat beliau berfatwa, dan bagaimana para ahli ilmu memahami serta mengamalkannya.

Para imam mazhab sendiri sangat menyadari keterbatasan manusia. Tidak seorang pun mengklaim mengetahui seluruh hadis dan seluruh persoalan secara sempurna.

Karena itu, ungkapan tersebut lebih tepat dipahami sebagai bentuk kerendahan hati ilmiah seorang mujtahid, bukan sebagai legitimasi bagi orang awam untuk melakukan cherry-picking dalil.

Bermazhab Bukan Berarti Fanatik kepada Imam

Tentu saja, bermazhab juga tidak boleh berubah menjadi fanatisme. Mazhab bukan agama baru. Imam mazhab bukan nabi. Pendapat seorang imam bukan wahyu.

Karena itu, seorang Muslim tidak boleh menjadikan fanatisme mazhab sebagai alasan untuk menolak kebenaran hanya karena datang dari mazhab lain.

Di sinilah diperlukan keseimbangan.
Kita membutuhkan mazhab sebagai metodologi, tetapi tidak menjadikannya sebagai objek fanatisme.

Kita menghormati para imam, tetapi tidak menempatkan mereka pada posisi yang tidak mungkin salah.

Kita mengikuti pendapat ulama, tetapi tetap memahami bahwa kebenaran mutlak adalah milik Allah dan Rasul-Nya.

Dengan sikap seperti ini, bermazhab dapat berjalan bersama dengan sikap terbuka terhadap dalil dan perbedaan pendapat yang mu’tabar.

Mazhab sebagai Jembatan bagi Masyarakat Awam

Pertanyaan berikutnya adalah: apakah setiap Muslim wajib menjadi ahli ushul fikih?

Tentu tidak.

Sebagaimana dalam dunia kedokteran seseorang tidak harus menjadi dokter untuk dapat menjaga kesehatan, dalam persoalan hukum agama masyarakat juga tidak harus menjadi mujtahid untuk dapat menjalankan syariat.

Masyarakat membutuhkan ulama. Dan ulama membutuhkan tradisi keilmuan yang terstruktur. Di sinilah mazhab memainkan fungsi penting.

Bagi masyarakat awam, mengikuti mazhab memberikan pedoman yang jelas. Mereka tidak harus setiap hari membandingkan puluhan pendapat tentang tata cara shalat, wudu, zakat, puasa, atau muamalah.

Mereka dapat belajar dari kitab-kitab fikih yang telah disusun secara sistematis.

Dalam tradisi Syafi’iyyah di Indonesia, misalnya, kitab-kitab seperti Safinatun Najah, Fathul Qarib, dan berbagai kitab fikih lainnya telah menjadi sarana pembelajaran umat selama berabad-abad.

Tradisi ini bukan sekadar mempertahankan sebuah buku. Ia merupakan upaya menjaga rantai transmisi ilmu.

Tantangan Era Digital: Ketika Semua Orang Merasa Bisa Berfatwa

Era digital menghadirkan tantangan baru.
Dulu, seseorang yang ingin belajar agama harus mendatangi guru, membaca kitab, belajar bertahun-tahun, dan mengikuti proses pembinaan.

Kini, seseorang cukup mengetik satu pertanyaan di mesin pencari.
Dalam beberapa detik, muncul puluhan jawaban. Masalahnya, tidak semua jawaban memiliki bobot keilmuan yang sama.

Potongan video berdurasi satu menit dapat mengalahkan kajian kitab yang berlangsung berbulan-bulan. Sebuah kutipan yang provokatif lebih cepat viral daripada penjelasan ushul fikih yang membutuhkan kesabaran. Akibatnya, agama berisiko dipahami sebagai kumpulan “potongan dalil” yang dapat dipilih sesuai selera.

Hari ini mengikuti pendapat A karena dianggap paling mudah. Besok berpindah ke pendapat B karena dianggap lebih tegas. Lusa mengambil pendapat C karena sesuai dengan kebutuhan pribadi.

Jika pola seperti ini terus berkembang, agama dapat berubah menjadi menu hukum berdasarkan preferensi pribadi.

Padahal, fikih dibangun melalui disiplin ilmu, bukan sekadar preferensi.

Bermazhab dan Menjaga Wasathiyah

Tradisi mazhab juga memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan keberagamaan. Dalam sejarah Islam, muncul berbagai kecenderungan ekstrem dalam memahami persoalan agama.

Ada kelompok yang mudah mengafirkan pelaku dosa besar. Ada pula yang terlalu meremehkan konsekuensi dosa. Ahlusunnah berusaha mengambil posisi tengah dengan menjadikan dalil, prinsip akidah, dan metodologi ulama sebagai pijakan.

Semangat wasathiyah semacam ini membutuhkan tradisi ilmu.

Sebab, moderasi bukan berarti mengambil jalan tengah berdasarkan perasaan.
Moderasi dalam agama adalah keseimbangan yang lahir dari pemahaman terhadap dalil dan metodologi.

Karena itu, pendidikan fikih berbasis mazhab bukan sekadar upaya mempertahankan tradisi lama. Ia dapat menjadi instrumen pendidikan yang penting untuk membentuk umat yang memiliki standar keilmuan, menghormati perbedaan, dan tidak mudah terombang-ambing oleh tren keagamaan.

Dari Fanatisme Menuju Literasi Mazhab

Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar apakah seseorang “bermazhab” atau “tidak bermazhab”.

Yang lebih penting adalah apakah seseorang memahami bagaimana hukum Islam dibangun dan bagaimana ulama sampai kepada sebuah kesimpulan hukum. Kita tidak membutuhkan fanatisme mazhab. Namun, kita juga tidak membutuhkan anti-mazhab. Yang kita butuhkan adalah literasi mazhab.

Masyarakat perlu memahami bahwa ketika mengikuti mazhab, mereka bukan sedang memilih agama selain Al-Qur’an dan Sunnah. Mereka sedang mengikuti salah satu tradisi metodologis yang telah dibangun oleh para ulama untuk memahami sumber-sumber syariat.

Para imam mazhab telah mewariskan kepada kita bukan hanya kumpulan hukum, tetapi juga cara berpikir.

Mereka mengajarkan bahwa memahami agama membutuhkan ilmu, ketelitian, kerendahan hati, dan tanggung jawab.
Karena itu, slogan “kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah” seharusnya tidak dipertentangkan dengan tradisi mazhab.

Justru slogan itu harus diikuti dengan pertanyaan:

Dengan ilmu apa kita memahami Al-Qur’an dan Sunnah?
Dengan metodologi apa kita melakukan istinbat?
Kepada siapa kita belajar?

Dan yang tidak kalah penting:
Apakah kita memiliki kapasitas untuk menyimpulkan hukum sendiri?

Jika jawabannya belum, maka mengikuti ulama bukanlah sebuah kehinaan.
Justru itulah bentuk tanggung jawab ilmiah.

Bermazhab bukan berarti menutup pintu ijtihad. Bermazhab berarti menyadari bahwa ijtihad memiliki syarat, disiplin, dan tanggung jawab.

Pada akhirnya, yang harus kita jaga bukan sekadar identitas mazhab, tetapi kesinambungan tradisi ilmu.
Sebab agama tidak diwariskan hanya melalui teks.

Agama juga diwariskan melalui ilmu, guru, metodologi, dan sanad keilmuan. Dan di tengah derasnya arus informasi keagamaan hari ini, mungkin justru inilah yang paling perlu kita rawat.

Lihat lebih banyak

Artikel terkait

Back to top button