Keracunan MBG: Niat Baik Tak Cukup Memberi Jaminan Keselamatan Anak

Oleh: Cak Arip
Rois Sariyah Ilam Jamaah Ansharu Syariah
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membawa janji yang mudah dipahami: anak-anak mendapat makanan bergizi dan beban keluarga berkurang. Namun, kasus keracunan yang berulang menuntut pemerintah menjawab persoalan paling mendasar: bagaimana memastikan makanan yang dibagikan aman dikonsumsi?
Keselamatan penerima harus menjadi syarat pelaksanaan program. Pemerintah patut dikritik ketika perluasan layanan tidak disertai pengawasan yang mampu mencegah anak-anak jatuh sakit. Niat membantu keluarga tidak mengurangi tanggung jawab atas makanan yang sampai ke tangan mereka.
Laporan Reuters pada 8 September 2026 menyebut Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasi 1.999 dapur karena tidak mendaftar untuk sertifikasi higiene dan sanitasi wajib. Pada 7 September, jumlah dapur yang beroperasi tercatat 27.022. Dalam laporan yang sama, BGN menyebut penyimpanan yang tidak tepat dan keterlambatan pengiriman sebagai penyebab sebagian besar kejadian keracunan. [Reuters, 8 September 2026.
Ketidakpatuhan sertifikasi tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh dapur tersebut menyebabkan keracunan. Namun, temuan itu cukup untuk mempertanyakan pengendalian operasional: bagaimana ribuan dapur dapat melayani penerima ketika kewajiban sertifikasinya belum dipenuhi?
Jawabannya perlu dibuka kepada masyarakat. Tanpa penjelasan mengenai proses pemberian izin dan pemeriksaan, penutupan sementara hanya menyelesaikan sebagian persoalan. Celah yang memungkinkan dapur tidak patuh tetap beroperasi bisa muncul kembali.
Besarnya jumlah penerima memang menunjukkan jangkauan program. Akan tetapi, ukuran keberhasilan juga harus mencakup kepatuhan dapur, penanganan keluhan, serta kemampuan mencegah kejadian berulang. Pemerintah perlu menunjukkan bahwa pertambahan layanan sejalan dengan kapasitas pengawasannya.
Kekhawatiran keluarga terdampak sudah menghasilkan langkah konkret. Komnas HAM meminta polisi menyelidiki kejadian keracunan terkait MBG, sebagaimana diberitakan Reuters pada 4 September 2026. [Reuters tentang pernyataan Komnas HAM].
Di Karo, Sumatera Utara, 60 orang tua mengajukan pengaduan kepada polisi pada 31 Agustus. Menurut laporan Reuters pada 11 September, pengaduan itu meminta penyelidikan atas dugaan kelalaian dan kompensasi. Laporan tersebut juga memuat kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, permintaan maaf, dan janji untuk terus mengevaluasi program. [Reuters, 11 September 2026].
Permintaan maaf patut diikuti kepastian bagi keluarga: siapa yang mendampingi pemulihan anak, bagaimana pengaduan diproses, dan kapan hasil pemeriksaan disampaikan. Janji evaluasi baru dapat dinilai ketika perbaikannya terlihat dan dapat diperiksa.
Dalam perspektif Islam, amanah kepemimpinan melekat pada tanggung jawab terhadap orang yang dipimpin. Hadis riwayat al-Bukhari menegaskan bahwa pemimpin bertanggung jawab atas rakyatnya. Prinsip ini memberi dasar etis untuk menuntut penyelenggara program menjaga keselamatan penerima dan menjelaskan kegagalan yang terjadi. [Shahih al-Bukhari 7138].
Amanah tersebut harus diterjemahkan ke dalam keputusan sehari-hari. Pengelola dapur wajib mematuhi prosedur, pengawas harus menindak pelanggaran, dan pejabat penyelenggara perlu memastikan tindak lanjut benar-benar berjalan. Jika ditemukan risiko yang belum ditangani, distribusi dari dapur terkait semestinya dihentikan sampai kelayakannya dapat dipastikan.
Karena itu, pemerintah perlu menetapkan langkah koreksi yang terbuka. Audit harus memeriksa proses pemenuhan persyaratan dapur, pengolahan dan penyimpanan makanan, pengiriman, serta tindak lanjut atas laporan insiden. Hasilnya perlu menjelaskan bagian mana yang gagal dan siapa yang bertanggung jawab memperbaikinya.
BGN juga perlu menyediakan informasi yang mudah diakses mengenai status dapur, alasan penghentian operasi, dan syarat pembukaan kembali. Data kejadian harus membedakan laporan dugaan keracunan dari kasus yang penyebabnya telah dikonfirmasi. Keterbukaan semacam ini membantu keluarga memahami risiko sekaligus mencegah kesimpulan yang melampaui hasil pemeriksaan.
Perluasan layanan di wilayah yang pengawasannya belum memadai sebaiknya ditunda. Pemerintah perlu mengumumkan tenggat dan ukuran keberhasilan perbaikan, termasuk kepatuhan dapur serta penurunan kejadian keracunan yang terkonfirmasi. Evaluasi tidak boleh terus berlangsung tanpa batas sementara penerima tetap menghadapi risiko yang sama.
Jika perbaikan tak kunjung menunjukkan kemajuan berarti dan keracunan terus berulang akibat kegagalan yang sama, menghentikan program dapat menjadi pilihan terbaik. Pemerintah harus berani mengambil keputusan itu apabila keselamatan penerima tetap tidak dapat dijamin. Manfaat yang dijanjikan tidak cukup menjadi alasan untuk mempertahankan pelaksanaan yang terus membahayakan.
Pertimbangan tersebut sejalan dengan hifz al nafs, atau perlindungan jiwa, sebagai salah satu tujuan pokok dalam maqashid syariah. Menjaga jiwa termasuk kebutuhan mendasar yang wajib dilindungi. Dalam menilai kelanjutan program yang berisiko mencederai penerimanya, keselamatan manusia harus didahulukan daripada target penyaluran maupun kepentingan mempertahankan kebijakan.
Penghentian program tetap harus disertai langkah agar kebutuhan gizi penerima terpenuhi melalui mekanisme yang lebih aman. Pemerintah juga harus memastikan pemulihan korban dan penyelidikan dugaan kelalaian terus berjalan. Keluarga tidak semestinya kehilangan dukungan atau akses pertanggungjawaban hanya karena program dihentikan.
MBG memiliki tujuan sosial yang layak diperjuangkan. Namun, kelanjutannya harus bergantung pada bukti bahwa perbaikan benar-benar melindungi penerima. Jika bukti itu tidak kunjung ada, pemerintah perlu menghentikannya dan menyiapkan pengganti yang lebih aman. Keselamatan anak harus menjadi pertimbangan utama keputusan tersebut.



