Ustadz Imron Rosyadi: Pemahaman Fikih Air Penting untuk Menjaga Keabsahan Ibadah
SERANG (ansharusyariah.com)— Ustadz Imron Rosyadi, Lc., M.A., menegaskan pentingnya memahami fikih thaharah, khususnya terkait hukum air, agar ibadah seorang muslim terlaksana sesuai tuntunan syariat. Hal itu disampaikannya dalam kajian yang diselenggarakan Jamaah Ansharu Syariah Banten di Masjid Ibnu Abbas, Jelumprit, Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Ahad (14/6/2026).
Dalam kajian yang berlangsung pukul 09.00 hingga 11.30 WIB tersebut, Ustadz Imron mengupas klasifikasi air dalam Mazhab Syafi’i serta ketentuan yang berkaitan dengan kesucian dan keabsahan penggunaan air untuk bersuci.
Menurutnya, pembahasan mengenai air bukan persoalan sepele karena berkaitan langsung dengan sah atau tidaknya ibadah seorang muslim, terutama salat.
“Dalam struktur hukum Islam, thaharah bukan sekadar topik administratif. Ia adalah prasyarat mutlak (syarat) bagi keabsahan salat, rukun Islam yang kedua. Tanpa thaharah yang valid menurut standar syariat, salat seseorang secara otomatis jatuh status hukumnya. Inilah mengapa ulama menempatkan pembahasan air di gerbang depan literatur fikih,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ustadz Imron menjelaskan bahwa Mazhab Syafi’i mengenal tujuh sumber air yang dapat digunakan untuk bersuci, yaitu air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju, dan air embun. Ketujuh jenis air tersebut termasuk kategori air mutlak yang suci dan dapat digunakan untuk menghilangkan hadas maupun najis.
Ia juga menguraikan empat kategori hukum air dalam fikih Syafi’i. Pertama, air thahir mutahhir, yaitu air yang suci dan menyucikan, serta paling ideal digunakan untuk wudhu. Kedua, air thahir mutahhir makruh, seperti air musyammas, yakni air yang dipanaskan matahari dalam wadah logam tertentu dan penggunaannya dianjurkan untuk dihindari.
Kategori berikutnya adalah air thahir ghairu mutahhir, yaitu air yang tetap suci tetapi tidak lagi dapat menyucikan, misalnya air mustakmal atau air yang telah berubah karena tercampur zat suci lain secara dominan, seperti kopi atau teh. Adapun kategori terakhir adalah air mutanajis, yaitu air yang terkena najis dan tidak dapat digunakan untuk bersuci apabila telah memenuhi ketentuan tertentu dalam fikih.
Ustadz Imron juga menyinggung konsep dua kulah sebagai parameter penting dalam menentukan status air ketika terkena najis. Dalam literatur fikih Syafi’i, dua kulah menjadi batas volume air yang memiliki daya tahan lebih kuat terhadap perubahan hukum akibat kontaminasi.
Selain itu, ia menyebut tiga indikator utama dalam menilai perubahan air, yakni warna, bau, dan rasa. Jika salah satu dari tiga unsur tersebut berubah karena najis, maka air tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk bersuci.
“Ini adalah cara Islam memberikan standar objektif, bukan subjektif berdasarkan perasaan, tetapi berdasarkan indra yang dapat diverifikasi oleh banyak orang,” katanya.
Menurut Ustadz Imron, pembahasan fikih air menunjukkan bahwa para ulama tidak menetapkan hukum secara serampangan, melainkan melalui metodologi yang teruji dan diwariskan dari generasi ke generasi.
“Bermazhab adalah upaya menggunakan rumusan yang telah diuji oleh ribuan ulama selama berabad-abad. Tanpa mazhab, seseorang seolah mencoba merakit mesin rumit tanpa buku panduan teknis, yang berisiko tinggi terhadap keabsahan ibadahnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, fikih thaharah tetap relevan diterapkan di era modern. Meski sumber air dan sistem sanitasi telah berkembang, prinsip-prinsip dasar fikih tetap dapat digunakan untuk menilai kesucian air dan menjaga keabsahan ibadah.
Kajian tersebut diikuti jamaah dari berbagai wilayah di Banten. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan tidak hanya mengetahui tata cara bersuci, tetapi juga memahami landasan ilmiah dan metodologis yang menjadi dasar hukum dalam Islam.
Selain menjadi sarana menambah ilmu, kajian tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi fikih di tengah masyarakat agar ibadah yang dilakukan semakin sesuai dengan tuntunan syariat.