Artikel

Relevansi Syari’at Islam untuk Setiap Zaman

Oleh: Ustadz Bahar Abdissalam

Sesungguhnya di antara keistimewaan terbesar syari’at Islam adalah bahwa ia merupakan syari’at yang bersumber dari Allah, bersifat abadi, dan relevan untuk setiap waktu dan tempat. Syari’at ini tidak mengalami kekurangan dan tidak memerlukan penghapusan ataupun perubahan setelah diutusnya Nabi Muhammad, karena ia adalah syari’at penutup dan paling sempurna.

Allah Ta‘ala berfirman:
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku kepadamu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu,” (QS. Al-Ma’idah: 3).

Ayat ini merupakan landasan agung yang menunjukkan kesempurnaan syari’at.. Sesuatu yang sempurna dari sisi Allah tidak memerlukan tambahan maupun perbaikan.

Assa’dy menerangkan:
“Dengan sempurnanya pertolongan (Allah) dan lengkapnya syariat-syariat, baik yang lahir maupun yang batin, mencakup pokok-pokok agama (ushul) dan cabang-cabangnya (furu‘), maka Al-Qur’an dan Sunnah telah mencukupi dengan kecukupan yang sempurna dalam seluruh hukum agama, baik dalam masalah akidah maupun hukum-hukum amaliah. Karena itu, setiap orang yang mengklaim bahwa manusia masih membutuhkan ilmu selain Al-Qur’an dan Sunnah untuk mengetahui akidah dan hukum-hukum agama mereka seperti ilmu kalam dan semisalnya maka ia adalah orang yang jahil dan batil dalam klaimnya. Sebab dengan perkataannya itu, ia seakan-akan menganggap bahwa agama ini tidak akan sempurna kecuali dengan apa yang ia katakan dan serukan. Padahal anggapan demikian termasuk bentuk kedzaliman yang sangat besar serta tuduhan bahwa Allah dan Rasul-Nya belum menyempurnakan agama ini,” (Tafsir assa’dy hal 220).

Maka tidak diragukan lagi bahwa kesempurnaan agama menuntut sempurnanya makna-maknanya, jelasnya penjelasannya, serta tidak adanya kesamaran dan kerancuan di dalamnya, terlebih lagi dalam perkara-perkara pokok agama dan kaidah-kaidahnya yang agung.

Dalil-Dalil Bahwa Syari’at Berlaku untuk Setiap Zaman

1. Universalitas Risalah dan Penutup Kenabian

Allah Ta‘ala berfirman:
“Dan Kami tidak mengutus engkau melainkan kepada seluruh manusia. (QS. Saba’: 28).

“Dan Kami tidak mengutus engkau melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam,” (QS. Al-Anbiya: 107).

“Muhammad itu bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kalian, tetapi dia adalah Rasul Allah dan penutup para nabi,” (QS. Al-Ahzab: 40).

Argumentasinya adalah seandainya syari’at Islam tidak relevan untuk seluruh zaman, tentu risalah Nabi tidak akan ditujukan kepada seluruh manusia dan tidak mungkin beliau menjadi penutup para nabi. Sebab manusia akan terus membutuhkan syari’at baru setelahnya. Wallohul musta’an

2. Kesempurnaan Agama

Allah Ta‘ala berfirman:
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu,”

Imam Ibnu Katsir menjelaskan:
“Ini merupakan nikmat Allah yang paling besar kepada umat ini, karena Allah telah menyempurnakan agama mereka. Maka mereka tidak membutuhkan agama selain agama Islam, dan tidak memerlukan nabi selain Nabi mereka, oleh karena itu Allah menjadikan beliau sebagai penutup para nabi dan mengutus beliau kepada seluruh manusia dan jin,” (Tafsir Ibnu Katsir 2/13).

Maka bisa kita fahami bahwa Kesempurnaan meniadakan kekurangan. Sesuatu yang sempurna tidak memerlukan penyempurnaan lagi.

3. Terjaganya Wahyu

Allah Ta‘ala berfirman:
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan adz-Dzikr (Al-Qur’an) dan sesungguhnya Kami benar-benar menjaganya,” (QS. Al-Hijr: 9).

Assa’dy mnuturkan:
“Allah telah menjaga lafadz-lafadz Al-Qur’an dari perubahan, penambahan, dan pengurangan, serta menjaga makna-maknanya dari penyimpangan dan penggantian. Maka tidaklah seseorang menyimpangkan suatu makna dari makna-maknanya, melainkan Allah akan menyiapkan orang yang menjelaskan kebenaran yang nyata. Ini termasuk tanda-tanda kebesaran Allah dan nikmat-Nya yang paling agung kepada hamba-hamba-Nya yang beriman. Dan termasuk bentuk penjagaan Allah terhadap Al-Qur’an adalah bahwa Allah menjaga para pengembannya (ahlul Qur’an dan ahli ilmu) dari musuh-musuh mereka, serta tidak membiarkan musuh menguasai mereka hingga membinasakan dan melenyapkan mereka seluruhnya,” (Tafsir Assa’dy 1/429).

Dan syari’at tidak mungkin tetap relevan sepanjang masa apabila sumbernya hilang atau mengalami penyimpangan. Karena Allah menjamin penjagaannya, maka hal itu menunjukkan bahwa syari’at akan tetap berlaku hingga Hari Kiamat.

Bagaimana Syari’at Tetap Relevan di Tengah Perubahan Zaman?

Di sinilah tampak kesempurnaan dan hikmah syari’at Islam.
Syariat menggabungkan antara:

1. Tetapnya Prinsip-Prinsip Dasar
Seperti Tauhid, aqidah, Ibadah pokok, Akhlak mulia dan larangan kedzaliman dan perbuatan keji.

Allah berfirman:
“Maka tetaplah engkau istiqamah sebagaimana diperintahkan,” (QS. Hud: 112).
Prinsip-prinsip ini tidak berubah meskipun zaman berubah.

2. Fleksibilitas dalam Cabang dan Ijtihad
Terhadap perkara-perkara baru yang tidak disebutkan secara khusus dalam nash.

Allah berfirman:
“Maka ambillah pelajaran, wahai orang-orang yang mempunyai pandangan,” (QS. Al-Hasyr: 2).

Para ulama menjelaskan sesungguhnya ayat ini menunjukkan perintah untuk mengambil pelajaran (i‘tibar), yaitu dengan membandingkan suatu perkara dengan perkara yang serupa dengannya, mengqiyaskan sesuatu kepada yang semisal dengannya, serta merenungkan makna-makna dan hikmah-hikmah yang terkandung dalam hukum-hukum syariat, yang menjadi medan kerja akal dan pemikiran.

Dengan cara itulah akal semakin berkembang, hati menjadi terang, iman semakin bertambah, dan diperoleh pemahaman yang hakiki..

Ibnul Qayyim menjelaskan:
“Qiyas (analogi) dan pembuatan perumpamaan merupakan salah satu kekhususan akal. Allah telah menanamkan dalam fitrah dan akal manusia prinsip menyamakan dua hal yang serupa serta mengingkari pembedaan di antara keduanya, dan juga membedakan dua hal yang berbeda serta mengingkari penyamaan di antara keduanya,”

Para ulama berkata, seluruh proses istidlal (pengambilan dalil dan penalaran) berputar pada dua asas ini:

  • Menyamakan hal-hal yang serupa.
  • Dan membedakan hal-hal yang berbeda.

Sebab setiap bentuk istidlal tidak lepas dari salah satu dari empat keadaan:

  1. Istidlal dari sesuatu yang khusus (tertentu) kepada sesuatu yang khusus.
  2. Istidlal dari sesuatu yang khusus kepada sesuatu yang umum.
  3. Istidlal dari sesuatu yang umum kepada sesuatu yang khusus.
  4. Istidlal dari sesuatu yang umum kepada sesuatu yang umum.

Keempat bentuk ini merupakan induk seluruh macam metode istidlal.

Adapun istidlal dari sesuatu yang khusus kepada sesuatu yang khusus adalah istidlal dengan sesuatu yang mengharuskan (al-malzum) terhadap sesuatu yang menjadi konsekuensinya (al-lazim). Setiap malzum merupakan dalil bagi lazim-nya. Jika hubungan keterikatan (talazum) itu berlaku dari kedua sisi, maka masing-masing dari keduanya menjadi dalil bagi yang lain sekaligus menjadi sesuatu yang ditunjukkan olehnya. (A’lamul muwaqi’in 1/278).

Nabi juga bersabda kepada Mu‘adz bin Jabal ketika mengutusnya ke Yaman:

Dengan apa engkau memutuskan perkara..? Mu‘adz menjawab : “Dengan Kitab Allah” Jika tidak aku temukan, maka dengan Sunnah Rasulullah. Jika tidak aku temukan, maka aku akan berijtihad dengan pendapatku. (Abu Dawud).

Argumentasinya: Dibukanya pintu ijtihad yang terikat dengan Al-Qur’an dan Sunnah menjadikan syari’at mampu menjawab berbagai persoalan baru sepanjang masa.

Dasar Maqoshid Syari’ah dalam Relevansi Syari’at

Para ulama maqoshid menjelaskan bahwa syari’at diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia.

Imam Asy-Syathibi berkata:
“Syariat ditetapkan demi kemaslahatan hamba di dunia dan akhirat,” (Al muwafaqot 41).

Dan tujuan pokok syari’at adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Setiap persoalan baru ditimbang berdasarkan tujuan-tujuan besar ini.

Karena itu, fikih Islam mampu menjawab berbagai persoalan modern seperti:

  • Transaksi keuangan kontemporer.
  • Teknologi digital.
  • Permasalahan kedokteran modern.
  • Bioetika dan rekayasa medis.

Dan para ulama sepakat :
Bahwa setiap cabang persoalan fikih yang tidak melayani (menjaga atau mewujudkan) salah satu dari kebutuhan pokok syariat, maka ia bukan bagian dari agama. Wallohul musta’an.

Kaidah-Kaidah Ushul dan Fikih yang Menjamin Keluwesan Syari’at

1. Hukum Asal Muamalah dan Adat adalah Boleh

Allah berfirman:
“Dialah Allah yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk kalian.” (QS. Al-Baqarah: 29).

Maka hukum asal perkara-perkara baru dalam urusan dunia adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya.

Ini merupakan suatu kaidah besar yang menunjukkan bahwa segala sesuatu yang ada dalam kehidupan ini berupa adat kebiasaan, muamalah, berbagai keterampilan dan industri, penemuan-penemuan baru, serta segala yang digunakan manusia berupa pakaian, perabot, bejana, dan selainnya, hukum asal semuanya adalah mubah (boleh) secara mutlak. Barang siapa mengharamkan sesuatu darinya padahal Allah tidak mengharamkannya, maka ia adalah pelaku bid’ah (Taudihul ahkam 1/152).

2. Kesulitan Mendatangkan Kemudahan

Allah berfirman:
“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian,” (QS. Al-Baqarah: 185).

3. Kemudaratan Harus Dihilangkan

Berdasarkan sabda Nabi :
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain,” (Ahmad & Ibnu majah).

4. Adat yang Benar Dapat Menjadi Pertimbangan Hukum

“Al-‘adah Muhakkamah” (adat yang sah dan tidak bertentangan dengan syari’at dapat dijadikan pertimbangan hukum).

Maksudnya, apabila syari’at menetapkan suatu hukum secara mutlak dan tidak menentukan ukuran, bentuk, atau tata caranya secara rinci, maka penjelasannya dikembalikan kepada kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat selama tidak bertentangan dengan syariat.

Pernyataan Para Ulama

Imam Asy-Syathibi :
“Syariat berjalan dalam jalur pertengahan yang paling adil, mengambil dari kedua sisi secara seimbang tanpa penyimpangan,” (Al muwafaqot 2/279).

Karena itu syariat mampu mewujudkan kemaslahatan pada setiap masa.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:
“Syari’at dibangun di atas upaya mewujudkan dan menyempurnakan maslahat serta menghilangkan dan mengurangi kerusakan,” (Majmu’ al fatawa 30/193).

Ibnul Qayyim:
“Sesungguhnya syari’at dibangun dan ditegakkan di atas hikmah-hikmah serta kemaslahatan hamba dalam urusan dunia dan akhirat. Syari’at itu seluruhnya adalah keadilan, seluruhnya adalah rahmat, seluruhnya adalah kemaslahatan, dan seluruhnya adalah hikmah. Maka setiap persoalan yang keluar dari keadilan menuju kezaliman, dari rahmat menuju lawannya, dari maslahat menuju mafsadat, dan dari hikmah menuju kesia-siaan, maka itu bukanlah bagian dari syariat, sekalipun dimasukkan ke dalam syariat melalui berbagai penakwilan,” (A’lam al muwaqi’in 3/11).

Bantahan terhadap Anggapan bahwa Syari’at Tidak Sesuai dengan Zaman

Anggapan ini biasanya muncul karena:

  1. Ketidaktahuan terhadap hakikat syari’at dan maqoshidnya.
  2. Tidak mampu membedakan antara hukum-hukum syariat yang tetap, dan sarana serta kebiasaan manusia yang berubah.

Sebagai contoh, jual beli telah disyari’atkan sejak dahulu dan tetap berlaku hingga sekarang. Yang berubah hanyalah bentuk dan medianya, seperti: uang kertas, transfer bank, pembayaran elektronik, mata uang digital. Semua itu dapat dikaji dan ditetapkan hukumnya melalui kaidah-kaidah syari’at yang sudah ada. Maka pada hakikatnya.

Relevansi syari’at Islam untuk setiap zaman bukan sekadar klaim emosional, melainkan hakikat yang dibuktikan oleh kesempurnaan agama, oenutupnya kenabian, terjaganya wahyu, keumuman nash-nash syari’at, luasnya ruang ijtihad, perhatian terhadap maqoshid syari‘ah dan kaidah-kaidah fikih yang universal.

Karena itu syari’at Islam merupakan syari’at ilahi yang abadi, menggabungkan antara keteguhan prinsip-prinsip yang pasti dan keluwesan dalam menghadapi perubahan zaman, sehingga tetap menjadi petunjuk bagi umat manusia hingga Hari Kiamat.

Allah Ta‘ala berfirman:
“Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui, sedangkan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” (QS. Al-Mulk: 14).

Maka Dzat yang menciptakan manusia adalah Dzat yang paling mengetahui apa yang mendatangkan kebaikan bagi mereka pada setiap waktu dan tempat.
Wallohul musta’an

Lihat lebih banyak

Artikel terkait

Back to top button