Fiqih Ikhtilaf | Berbeda Namun Tetap Bersaudara
Oleh: Ustadz Bahar Abu Abdissalam
Telaah atas Manhaj Para Sahabat dan Imam Ahlus Sunnah dalam Fiqih Khilaf
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam.. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa Sallam keluarga beliau, para sahabatnya, serta orang-orang yang mengikuti petunjuk mereka hingga hari kiamat.
Di antara kaidah agung yang menunjukkan keluasan syari’at, kedalaman ilmu para ulama salaf, dan kemuliaan adab mereka dalam mencari kebenaran.
Syaikhul Islam ibnu taimiyyah menuturkan bahwa para ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in dahulu berdialog dan berdiskusi dalam berbagai persoalan sebagai bentuk musyawarah dan saling menasihati. Terkadang mereka berbeda pendapat dalam masalah ilmiah maupun amaliah, namun tetap terjaga kasih sayang, persatuan, dan persaudaraan agama di antara mereka (Majmu‘ al-Fatawa, 24/172).
Kalimat yang sederhana ini sesungguhnya menggambarkan sebuah manhaj ilmiah yang agung, yang semakin hari semakin asing di tengah sebagian manusia, wabil khusus di zaman dan di tempat kita, sebab banyak orang hari ini mengira bahwa setiap perbedaan harus berujung pada permusuhan, setiap khilaf harus melahirkan perpecahan, dan setiap ijtihad yang berbeda mesti disikapi dengan celaan atau pengingkaran yang keras terutama mereka yang fanatisme kelompok dan organisasi hari hari ini. Padahal sejarah generasi terbaik umat ini menunjukkan kenyataan yang berlawanan.
Para sahabat radhiyallahu anhum berbeda pendapat dalam banyak cabang agama, mereka berbeda dalam sebagian masalah ibadah, muamalah, dan fatwa. Para tabi’in pun demikian, bahkan para imam mazhab yang empat memiliki banyak perbedaan dalam masalah-masalah fikih. Namun perbedaan itu tidak pernah meruntuhkan bangunan persaudaraan yang berdiri di atas fondasi iman, ilmu, dan ketakwaan.
Karena itulah Imam Syafi’i tetap shalat di belakang para imam Madinah yang bermazhab Maliki, meskipun mereka tidak membaca basmalah sebagaimana yang beliau pandang.
Demikian pula para imam besar lainnya tetap bermakmum satu sama lain meskipun berbeda pandangan dalam sejumlah persoalan ijtihadiyyah. Mereka memahami bahwa tujuan utama syari’at bukanlah menyeragamkan seluruh hasil ijtihad manusia, melainkan menyatukan umat di atas kebenaran yang telah disepakati dan memberi keluasan pada perkara yang memang menjadi ruang ijtihad.
Sebagaimana yang di gambarkan Imam ibnu Taimiyah beliu menuturkan:
Inilah Imam Syafi’i rohimahulloh. Beliau senantiasa sholat di belakang para imam Madinah dan para imam Mesir. Pada masa itu mereka bermazhab Maliki, yang tidak membaca basmalah dalam sholat, baik secara sirr (pelan) maupun jahr (keras).
Seandainya Imam Syafi’i mendengar seseorang mencela keabsahan sholat beliau di belakang guru-gurunya seperti Imam Malik dan para ulama sezamannya, padahal beliau terus-menerus melakukan hal tersebut, niscaya beliau akan menghukumi orang itu sebagai orang yang sesat, dan beliau, serta seluruh umat setelahnya, akan menganggap pendapat tersebut sebagai penyelisihan terhadap ijma’ (kesepakatan kaum muslimin), (Jami‘ al-Masa’il, 5/274).
Dari sini tampak bahwa para salaf membedakan antara persatuan dalam ushul (pokok-pokok agama) dan keragaman dalam furu’ (cabang-cabang ijtihad). Mereka teguh dalam menjaga kemurnian akidah dan sunnah, namun lapang dada dalam perkara yang diperselisihkan oleh para mujtahid. Mereka menjadikan dalil sebagai hakim, bukan hawa nafsu, menjadikan pencarian kebenaran sebagai tujuan, bukan kemenangan pribadi dan menjadikan ukhuwah Islamiyah sebagai amanah yang harus dijaga, bukan dikorbankan demi fanatisme kelompok atau pendapat.
Oleh sebab itu, memahami adab khilaf bukan sekadar pembahasan fikih atau sejarah, melainkan kebutuhan mendesak bagi umat. Sebab banyak keretakan yang terjadi bukan karena perbedaan pendapat itu sendiri, melainkan karena hilangnya adab dalam menyikapi perbedaan.
Ketika ilmu berkurang dan fanatisme menguat, khilaf yang dahulu menjadi rahmat berubah menjadi sebab pertikaian. Padahal para imam yang pendapatnya diperselisihkan justru hidup dalam suasana saling menghormati, saling mendo’akan, dan saling mengambil manfa’at ilmu.
Berkata Syikhul islam rahimahullah:
Para sahabat, tabi’in, dan generasi setelah mereka memiliki perbedaan dalam beberapa masalah furu’ (cabang fikih).
- Di antara mereka ada yang membaca basmalah dalam sholat dan ada yang tidak membacanya. Ada yang mengeraskannya dan ada yang tidak mengeraskannya.
- Di antara mereka ada yang melakukan qunut Subuh dan ada yang tidak melakukannya.
- Di antara mereka ada yang berwudhu karena berbekam, mimisan, atau muntah, dan ada yang tidak berwudhu karena hal-hal tersebut.
- Di antara mereka ada yang berwudhu karena menyentuh kemaluan atau menyentuh wanita dengan syahwat, dan ada yang tidak berwudhu karenanya.
- Di antara mereka ada yang berwudhu karena tertawa terbahak-bahak dalam sholat, dan ada yang tidak berwudhu karenanya.
- Di antara mereka ada yang berwudhu setelah memakan daging unta, dan ada yang tidak berwudhu karenanya.
Meskipun demikian, sebagian mereka tetap sholat di belakang sebagian yang lain.
Sebagaimana Abu hanifah dan para muridnya, serta Muhammad bin idris dan selain mereka, tetap sholat di belakang para imam Madinah dari kalangan Malikiyyah, padahal para imam tersebut tidak membaca basmalah, baik secara sirr (pelan) maupun jahr (keras).
Pernah pula Abu Yusuf sholat di belakang Khalifah Harun ar-Rasyid setelah beliau berbekam. Ketika itu Malik bin anas berfatwa bahwa berbekam tidak membatalkan wudhu. Maka Abu Yusuf tetap sholat di belakangnya dan tidak mengulangi sholatnya.
Dan Ahmad bin hanbal berpendapat bahwa berbekam dan mimisan membatalkan wudhu. Lalu beliau ditanya:
Jika seorang imam keluar darah darinya lalu ia tidak berwudhu, apakah engkau tetap sholat di belakangnya?
Maka beliau menjawab:
Bagaimana mungkin aku tidak sholat di belakang Sa’id bin al-Musayyib dan Malik (Majmu’ al fatawa 23/374-375).
Kita dapat mengambil Faedah penting dari atsar ini bahwa:
- Perbedaan ijtihad dalam masalah furu’ tidak menghalangi persatuan umat.
- Tidak setiap perbedaan fikih menyebabkan seseorang dianggap salah secara mutlak atau harus dijauhi.
- Para imam salaf lebih mengutamakan persatuan dan ukhuwah daripada fanatisme madzhab.
- Sahnya sholat di belakang imam tidak batal hanya karena imam beramal dengan ijtihad yang berbeda dalam masalah khilafiyyah.
- Ini merupakan bantahan terhadap sikap ta’assub (Fanatik) madzhab dan mudah menyalahkan sesama muslim dalam perkara yang diperselisihkan para ulama mujtahid.
Sebagaimana dikatakan oleh para ulama yakni masalah-masalah ijtihadiyyah tidak boleh menjadi sebab terpecahnya persatuan dan saling memutus hubungan di antara kaum muslimin.
Dan perbedaan-perbedaan mazhab dalam masalah cabang (furu’iyyah) tidak boleh menjadi sebab perpecahan dan renggangnya hubungan di antara kaum muslimin. Kita wajib meninggalkan fanatisme madzhab yang dicela dan ditolak oleh Islam, serta berpegang teguh kepada prinsip mengembalikan setiap perselisihan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Pernyataan ini menegaskan bahwa, perbedaan dalam masalah fikih yang bersifat ijtihadi tidak boleh merusak ukhuwah Islamiyah.
Yang tercela bukanlah perbedaannya, tetapi ta‘aṣṣub (fanatisme golongan atau mazhab) yang membuat seseorang menolak kebenaran hanya karena datang dari pihak lain.
Jalan keluar dari perselisihan adalah kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah menurut pemahaman para sahabat dan ulama yang terpercaya.
Persatuan umat dibangun di atas ittiba’ (mengikuti dalil), bukan di atas fanatisme kepada tokoh, kelompok, atau mazhab tertentu.
Maka manhaj Ahlus Sunnah adalah menghormati para imam mazhab, mengambil manfaat dari warisan ilmiah mereka, namun menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai rujukan tertinggi ketika terjadi perselisihan.
Hal ini sebagai realisasi firman Allah Ta’ala:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Kemudian jika kalian berselisih dalam suatu perkara, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik dan lebih bagus akibatnya,” (QS. An-Nisa: 59).
Juga firman-Nya:
وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ
“Apa saja yang kalian perselisihkan tentangnya, maka keputusannya dikembalikan kepada Allah,” (QS. Asy-Syuara: 10).
Wal hasil bahwa manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam menyikapi khilaf adalah manhaj yang menghimpun antara keteguhan terhadap kebenaran dan keadilan terhadap pihak yang berbeda, antara ittiba’ kepada dalil dan pemeliharaan persatuan umat, sehingga perbedaan yang lahir dari ijtihad tetap berada dalam bingkai persaudaraan iman dan kemuliaan akhlak.
Dengan demikian, umat dapat kembali meneladani generasi terbaiknya, berbeda pendapat tanpa berpecah, berdialog tanpa bermusuhan, dan mencari kebenaran tanpa kehilangan persaudaraan.
Terakhir, betapa indah nya ungkapan yang menyatakan :
وكُلُّ خَيْرٍ فِي اتِّباع مَن سَلَفْ … وكُلُّ شَرّ في ابْتداعِ مَنْ خَلَفْ
“Setiap kebaikan ada pada mengikuti jejak generasi terdahulu (salaf), dan setiap keburukan ada pada bid’ah (perkara yang diada-adakan) oleh generasi belakangan (khalaf).”
Wallohul musta’an