Ansharu Syariah Surabaya Sosialisasikan Fatwa MUI Tentang Haramnya Umat Islam Mengenakan Atribut Natal

SURABAYA (ansharusyariah.com)- Jamaah Ansharu Syariah mudiriyah Surabaya mensosialisasi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) no.56 tahun 2016 kepada masyarakat terkait larangan atribut Natal bagi umat Islam pada ahad, (22/12/2019).
Aksi tersebut dilakukan di depan Mall ITC Mega Grosir jalan Gembong No.20 – 30 dan Delta Plaza Surabaya, Jalan Pemuda No.31- 33, kota Surabaya dengan membentangkan spanduk bertuliskan ‘Atribut Natal Haram Untuk Umat Islam, Tolak Atribut Natal Untuk Karyawan Muslim’.
“Kami melakukan ini sebagai bentuk kepedulian kami terhadap saudara-saudara kami yang beragama islam terutama karyawan, karyawati akan ancaman kerusakan aqidah dan agamanya apabila memakai atribut atau aksesoris agama lain,” kata Qoid Hisbah Ansharu Syariah Surabaya Ahmad Andi.

Dalam kesempatan tersebut, tim Ansharu Syariah juga membagikan selebaran himbauan terkait Natal, dan berikut 5 poin himbauan untuk umat Islam tersebut :
- Kepada pemilik dan pengelola usaha untuk tidak meminta atau memaksa para karyawannya yang muslim memakai atribut atau aksesoris yang mencirikan perayaan Natal.
- Kepada pemilik dan pengelola usaha untuk tidak meminta atau memaksa para karyawannya yang muslim mengikuti seremonial perayaan Natal bersama dan semisalnya.
- Kepada karyawan atau siapa saja yang beragama Islam untuk tidak memakai dan menggunakan atribut ataupun aksesoris yang mencirikan perayaan Natal kaum Nasrani.
- Kepada karyawan atau siapa saja yang beragama islam untuk tidak mengucapkan ‘Selamat Natal’ kepada orang Nasrani karena hukumnya haram berdasarkan fatwa para ulama.
- Kepada karyawan atau siapa saja yang beragama Islam untuk tidak membantu kaum Nasrani dalam merayakan Natal ataupun ikut mengamankan Misa Natal di tempat peribadatan mereka, karena ini termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa.
Reporter: Faisal