Bedah Buku Kupas Tuntas Khilafah ISIS
SEMARANG (Ansharusyariah.com) – Jama’ah Ansharusy Syari’ah Semarang menggelar acara bedah buku “Kupas Tuntas Khilafah ISIS, Haq atau Batil?” di Masjid Mujahidin Jl. Patriot Raya, dengan nara sumber Ustadz Abu Tholut, Ahad (29,11).
Dalam sambutannya ketua panitia, Abu Dzaki menyampaikan tujuan diselenggarakannya acara tersebut untuk menjelaskan kepada umat tentang khilafah yang sesuai Syariat.
“Jangan sampai umat terkena faham ghuluw (berlebihan-red) dalam takfir sehingga mudah mengkafirkan sesama muslim,” katanya.
Ustadz Abu Tholut mengatakan, ketika masih Daulah Islam Irak (ISI) Al Baghdadi sudah melakukan pembunuhan-pembunuhan terhadap kelompok-kelompok yang tidak sependapat dengan mereka.
“Sebelum menjadi ISIS, ketika masih di Irak yang semula gabungan tujuh kelompok -kelompok yang melawan infasi Amerika dan sekutunya melawan Saddam Husain, kemudian Abu Bakar Al Baghdadi yang tidak sepakat dengan dia itu dilenyapkan dengan alasan murtad,” kata ustadz Abu Tholut.
Beliau juga mempertanyakan terkait kebenaran Abu Bakar Al Baghdadi keturunan Rasulullah. “Mana dewan Itsbat yang mengesahkan dia ini Quraisy?” tantangnya.
Ustadz Abu Tholut juga menunjukkan kitab yang menjadi kitab rujukan ISIS di Indonesia berjudul “Fikih Khilafah Islamiyah” yang ditulis oleh petinggi ISIS kemudian diterjemahkan oleh tokoh ISIS di Indonesia. Di dalam buku tersebut tertulis hukum untuk memerangi mereka yang enggan berbaiat.
“Jadi mereka tidak ragu-ragu untuk memerangi jika ada kemampuan, siapa saja yang enggan berbaiat kepada Abu Bakar Al Baghdadi,” ungkapnya.
Seperti diketahui, ISIS melalui juru bicaranya Abu Muhammad Al Adnani mendeklarasikan Khilafah Islamiyah pada Juni 2014 lalu. Namun kemudian deklarasi tersebut menuai penolakan khususnya dari kebanyakan ulama-ulama dan faksi-faksi jihad, termasuk Al Qaidah.
Salah satu alasannya ialah karena ahlul hali wal aqdi kekhilafahan tersebut ditunjuk secara sepihak oleh ISIS dan tidak melibatkan ulama-ulama jihad pada umumnya. Sehingga kekhilafahan ISIS dinilai tidak sah. Ditambah lagi pengkafiran-pengkafiran serta penumpahan darah kaum muslimin dan mujahidin yang berseberangan dengan mereka. (Agus/AM)