Jaga Kondusifitas Bermasyarakat, Jamaah Ansharu Syariah Ingatkan Forpimda Jember Cegah Intoleransi Jelang Natal dan Tahun Baru
JEMBER (ansharusyariah.com)- Guna menjaga kondusifitas masyarakat, Jamaah Ansharu Syariah Jember menyosialisasikan Fatwa MUI no 56 tahun 2016 ke Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) yang meliputi Polres, Bupati, dan Kodim pada Jum’at, (16/12/2023).
Dalam sosialisasi itu juga dikirimkan surat himbauan agar tidak terjadi pemaksaan pemakaian atribut dan ajakan mengikuti perayaan agama lain kepada para karyawan muslim yang ada di instansi pemerintahan maupun swasta baik yang ada di pertokoan, mall dan hotel.
“Surat ini adalah bukti kepedulian dan kecintaan kami agar kondusifitas toleransi beragama di Kota Santri ini tetap terjaga,” ujar Mohammad Zaki, Staf Hisbah Ansharu Syariah Majmuah Jember.
Melalui himbauan ini, lanjut Zaki, kami sampaikan kepada para pejabat pemangku kebijakan di Jember supaya menekan tingginya konsumsi miras dan pergaulan bebas di setiap momen pergantian tahun.
Selain ke Forpimda, surat himbauan ini juga disampaikan secara persuasif ke sejumlah pertokoan, mall hotel dan restoran.
“Menjaga kondusifitas itu kewajiban setiap masyarakat, apalagi kita sebagai mayoritas di negeri ini. Tahun boleh berganti, maksiat wajib dijauhi,” pungkas Zaki.