Jagalah Keluarga Kita Dari Bahaya Zina dan Maraknya Kejahatan Seksual
Termasuk kewajiban orang tua ialah membentengi anggota keluarga dengan penguatan iman dan adab-adab Islam dalam kehidupan sehari-hari. Dengan melakukannya, maka orang tua telah melaksanakan kewajibannya sebagai orang tua kepada anak.

Oleh : Ustadz Budi Eko Prasetiya, SS
Amir Jamaah Ansharu Syariah Mudiriyah Tapal Kuda
Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat Indonesia dikejutkan oleh deretan kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum aparat penegak hukum, pejabat negara, pendidik dan tokoh masyarakat. Mereka yang seharusnya menjadi pelindung justru berubah menjadi pemangsa yang mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan. Kepercayaan publik kian tergerus, dan luka para korban seakan dibiarkan menganga tanpa pemulihan yang berarti.
Fenomena ini bukan sekadar soal penyimpangan moral individu, tetapi menunjukkan adanya keretakan dalam sistem yang seharusnya menjamin keamanan dan kehormatan setiap warga. Lebih menyedihkan lagi, ketika penanganan kasus justru tampak setengah hati dan sanksi yang dijatuhkan tak memberi efek jera. Maka timbul satu pertanyaan mendasar: di mana letak keadilan yang hakiki, dan bagaimana solusi sejati bisa ditawarkan?
Solusi atas maraknya pelecehan seksual harus dimulai dari keluarga. Menjaga keluarga dari zina dan penyimpangan seksual adalah bagian dari amal shalih yang sejalan dengan tujuan syariat: menjaga keturunan (hifzun nasl). Islam menekankan pencegahan, bukan sekadar penindakan. Dari keluarga yang kuat dan terjaga, akan lahir generasi yang menghormati kehormatan diri dan orang lain.
Adapun upaya-upaya yang harus ditempuh diantaranya:
Pertama, Jangan sekali-kali mendekati zina.
Allah ta’ala berfirman dalam surat Al-Isra ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا
“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk,” (QS. Al-Isra’: 32).
Ayat di atas menegaskan agar jangan berani sedikitpun mendekati zina. Imam At-Thabari dalam tafsirnya “Jamiul Bayan ‘an Ta’wilil Qur’an” menjelaskan agar tidak mendekati zina, karena zina merupakan perbuatan keji dan mungkar, juga jalan yang terburuk. Adapun yang dimaksud jalan terburuk adalah zina merupakan jalan orang yang ahli dalam bermaksiat dan menentang perintah-Nya. Maka alangkah buruknya jalan yang menghantarkan pemiliknya kepada neraka Jahanam.
Kedua, Menjaga pandangan dan kemaluan dari yang tidak halal.
Allah ta’ala berfirman:
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat,” (QS. An-Nur: 30).
Ayat di atas menegaskan pentingnya menjaga pandangan dan kemaluan dari sesuatu yang tidak dihalalkan untuknya. Imam As-Suyuthi dalam Tafsirul Jalalain menjelaskan perintah Allah kepada umat Islam agar menjaga pandangan terhadap lawan jenis dan menjaga kemaluannya.
Maksudnya ialah dari hal-hal yang tidak halal untuk mereka lihat, menjaga pula kemaluan mereka dari hal-hal yang tidak halal dilakukan dengannya. Sebab itu lebih bersih dan baik bagi mereka, sungguh Allah Maha waspada bagi apa yang mereka perbuat dengan mata dan kemaluan mereka sehingga Allah nantinya akan membalasnya.
Ketiga, Menjaga diri dan keluarga dari siksa neraka.
Untuk menghentikan perzinaan dan tindakan penyimpangan seksual, umat Islam juga harus memperhatikan pendidikan agama dalam keluarga. Sejauh mana kesadaran tumbuh dalam menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Sejauh mana pula pemahaman anggota keluarga dalam urusan agama ini membaik haris sungguh-sungguh diperhatikan dan tidak boleh diabaikan
Allah ta’ala berfirman dalam surat At-Tahrim ayat 6:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan,” (QS. At-Tahrim: 6).
Fakta mengungkapkan bahwa munculnya kasus perzinaan dan kejahatan seksual ialah kurangnya kesadaran diri merasa diawasi Allah. Seperti : Meremehkan batasan interaksi dengan lawan jenis bukan mahrom, Tayangan di media yang mengandung muatan seksualitas, Penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi dan pemuasan nafsu. Hal-hal itu contoh nyata yang menjadi pemicu kerusakan moral di berbagai aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Benar, Tanpa Bekal Iman Tidak ada jaminan yang bisa selamat dari Bahaya Zina dan Penyimpangan Seksual. Maka dari itu, Benteng Keluarga melalui para orang tua memiliki peranan sangat penting dalam menjaga anak-anak dan juga anggota keluarganya agar tidak terjerumus ke dalam hal perbuatan yang termasuk dosa besar ini.
Imam Fakhruddin Ar-Razi dalam “Mafatihul Ghaib” menjelaskan bahwa menjaga diri dan keluarga merupakan keharusan bagi setiap muslim. Menjaga diri dan keluarga tentunya dapat dilakukan dengan berbagai macam cara. Di antaranya dengan mendidik keimanan pada setiap diri beserta anggota keluarga dan memerintahkan mereka melakukan amal baik dan mencegah mereka melakukan amal buruk.
Termasuk kewajiban orang tua ialah membentengi anggota keluarga dengan penguatan iman dan adab-adab Islam dalam kehidupan sehari-hari. Dengan melakukannya, maka orang tua telah melaksanakan kewajibannya sebagai orang tua kepada anak.
Dan anak yang tumbuh dalam keimanan dan ketaqwaan akan memiliki bekal terbaik menjadi generasi penerus yang layak memimpin dan membangun bangsa dan negaranya untuk mewujudkan peradaban yang gemilang.
Rasulullah Shalallahu alaihi wa Sallam bersabda:
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَأَنْ يُؤَدِّبَ الرَّجُلُ وَلَدَهُ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِصَاعٍ أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِي
Artinya, “Dari sahabat Jabir bin Samurah ra, Rasulullah shalallahu alaihi wa Sallam bersabda, ‘Pengajaran seseorang pada anaknya lebih baik dari (ibadah/pahala) sedekah satu sha,’” (HR At-Tirmidzi).
Semoga dengan adanya kesadaran kaum muslimin membentengi keluarganya dari bahaya zina dan kejahatan seksual ini didukung serius oleh Negara dengan regulasi dan kebijakannya. Karena keluarga adalah miniatur masyarakat, bila keluarga rusak maka masyarakat pun ikut rusak.
Bila masyarakat sudah rusak maka kehancuran negara tinggal menunggu waktu. Tentunya kita tidak ingin ini terjadi. Keluarga yang kokoh pondasi imannya adalah bekal mewujudkan NKRI yang Baldatun Thoyyibayun wa rabbun ghafur.
Wallahu ta’ala a’lam.