Fiqhullugoh dan Ushul Fiqih, Fondasi Pemahaman Syariat Islam
Penulis: Ustadz Bahar Abdissalam
“Pemula dalam bahasa Arab adalah pemula dalam syariat. Yang menengah dalam bahasa adalah menengah dalam syariat. Dan yang telah mencapai puncak dalam bahasa, maka ia pun mencapai puncak dalam syariat.”
Kalimat ini bukan sekadar ungkapan retoris. Ia adalah prinsip metodologis yang telah dirumuskan oleh para ulama besar sepanjang sejarah peradaban Islam salah satunya Imam Asy-Syathibi, seorang otoritas besar dalam ilmu ushul fiqh.
Fiqhullughah dan Ushul Fiqih: Dua Pilar yang Saling Menopang
Di tengah maraknya semangat belajar agama secara instan, ada satu fondasi yang sering diabaikan, penguasaan bahasa Arab. Padahal, tanpa fondasi ini, pemahaman syariat seseorang seberapapun banyaknya buku yang telah ia baca akan senantiasa berpijak di atas tanah yang goyah.
Ilmu ushul fiqh, yakni ilmu tentang kaidah-kaidah dalam menggali hukum dari sumber-sumber syariat, pada hakikatnya tidak dapat berdiri tanpa ilmu bahasa (fiqhullughah). Para ulama dengan tegas menyatakan bahwa ilmu ushul fiqh bergantung pada penguasaan bahasa, dan bahasa adalah rukunnya.
Dalam tradisi keilmuan Islam, “rukun” bukan sekadar syarat pelengkap. Rukun adalah bagian dari hakikat sesuatu itu sendiri jika rukun hilang, maka hilanglah hakikat dan esensinya. Salat tanpa rukuk bukanlah salat. Demikian pula, ushul fiqh tanpa penguasaan bahasa Arab bukanlah ushul fiqh yang sebenarnya ia hanya kulit tanpa isi.
Mengapa demikian? Karena Al-Qur’an dan Sunnah dua sumber utama syariat datang dalam bahasa Arab. Siapa yang tidak menguasai bahasa ini, ia tidak mungkin dapat menggali hukum dari keduanya secara langsung dan benar. Ia hanya akan bergantung pada terjemahan dan pemahaman orang lain, yang berarti ia sesungguhnya bukan seorang mujtahid, melainkan seorang yang taklid.
Al-Qur’an dan Sunnah: Akar dari Segala Dalil
Ahlussunnah wal Jama’ah sepakat bahwa dalil-dalil syar’i yang pokok ada empat, yaitu: Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan hal ini dengan gamblang:
“Arah sumber ilmu adalah khabar (dalil) yang terdapat dalam Al-Qur’an, atau Hadits, atau Ijma’, atau Qiyas.”
Namun di balik keempat dalil ini, para ulama menegaskan bahwa semuanya bermuara pada satu asal, Al-Qur’an dan Sunnah. Keduanya adalah penopang agama dan pilar tegaknya Islam. Ijma’ dan qiyas bukan dalil yang berdiri sendiri keduanya bersifat turunan dan legitimasinya bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah itu sendiri.
Imam Asy-Syafi’i rahimahullah kembali menegaskan:
“Tidak ada satu pendapat pun yang wajib diikuti dalam segala keadaan kecuali yang bersandar kepada Kitabullah atau Sunnah Rasulullah ﷺ. Dan selain keduanya hanyalah mengikuti bergantung kepada keduanya.”
Pernyataan ini adalah penegasan atas prinsip fundamental dalam ushul fiqh Ahlussunnah: Al-Qur’an dan Sunnah adalah sumber pertama dan utama, sedangkan ijma’ dan qiyas hanyalah instrumen metodologis yang legitimasinya disandarkan kepada keduanya.
Hirarki Dalil yang Integratif, Bukan Kontradiktif
Salah satu keindahan bangunan metodologis ushul fiqh Islam adalah sifatnya yang integratif dan hierarkis bukan parsial, apalagi kontradiktif. Keempat dalil itu selaras dan saling mendukung, karena semuanya adalah kebenaran, dan kebenaran tidak mungkin saling bertentangan.
Hubungan antar dalil ini bersifat bertingkat namun organik:
– Al-Qur’an menjadi dalil pertama dan tertinggi.
– Sunnah kehujjahannya ditunjukkan oleh Al-Qur’an itu sendiri.
– Ijma’ kehujjahannya ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah.
– Qiyas kehujjahannya ditunjukkan oleh ketiga dalil sebelumnya.
Dengan demikian, seluruh dalil syariat pada akhirnya kembali kepada Al-Qur’an. Ini bukan sebuah reduksi, melainkan sebuah penegasan bahwa Islam adalah agama yang utuh, sistematis, dan tidak membiarkan celah bagi kontradiksi dalam landasan hukumnya.
Kembali kepada Bahasa: Kunci Membuka Sumber Asli
Memahami hirarki dalil ini semakin memperjelas betapa pentingnya bahasa Arab. Jika Al-Qur’an adalah puncak hierarki dalil, dan Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab, maka kunci untuk mengakses puncak itu adalah bahasa Arab itu sendiri.
Para ulama tidak pernah memandang belajar bahasa Arab sebagai sebuah pilihan bagi mereka yang ingin memahami syariat secara mendalam. Ia adalah keharusan metodologis. Tanpa bahasa Arab, seorang penuntut ilmu syariat ibarat orang yang ingin mempelajari dokumen asli hukum suatu negara, namun hanya membaca terjemahannya ia mungkin mendapat gambaran umum, tetapi detail, nuansa, dan presisi hukumnya akan selalu luput dari tangannya.
Inilah mengapa Imam Asy-Syathibi menjadikan tingkatan dalam bahasa Arab sebagai cermin dari tingkatan dalam syariat. Bukan karena bahasa lebih penting dari syariat, tetapi karena bahasa Arab adalah jalan masuk satu-satunya menuju pemahaman syariat yang sahih dari sumbernya yang asli.
Penutup: Ilmu yang Bertumpu pada Fondasi yang Kokoh
Di era ketika akses terhadap terjemahan Al-Qur’an dan terjemahan hadits begitu mudah, ada godaan untuk merasa cukup dengan itu semua. Namun para ulama kita telah mewariskan sebuah tradisi keilmuan yang tidak mengenal jalan pintas.
Bahasa Arab bukan sekadar ilmu alat ia adalah ilmu yang menjadi bagian dari hakikat syariat itu sendiri. Ushul fiqh tanpa bahasa ibarat bangunan megah tanpa fondasi: tampak kokoh dari luar, namun runtuh begitu diterpa ujian.
Maka bagi siapa yang sungguh-sungguh ingin memahami syariat Islam dari sumbernya yang murni, mulailah dengan memuliakan bahasa Arab. Karena di sanalah pintu pertama dari sekian banyak pintu ilmu syariat yang menanti untuk dibuka.
Wallahul musta’an.
Artikel ini disarikan dari kajian Fiqhullughah, Ushul Fiqih, dan Korelasinya dengan Pemahaman Syariat bersama Ustadz Bahar Abdissalam.