Jamaah Ansharu Syariah Banten Sosialisasikan Fatwa MUI Soal Natal Bagi Muslim
SERANG (ansharusyariah.com)- Jamaah Ansharu Syariah Banten pada hari Rabu 23 Desember 2020 mengadakan aksi “Sosialisasi Fatwa MUI tentang ke Haraman Umat Islam Mengikuti Perayaan Natal Bersama dan Larangan Menggunakan Atribut Natal”.
MUI mengeluarkan Fatwa Tentang Hukum Memakai Atribut Atau Symbol Agama Lain dalam surat Keputusan Fatwa No. Kep-02/SKF-MUI/JTM/XII/2014.
Aksi ini digelar serentak di 2 kota di provinsi Banten. Sosialisasi tersebut digelar di sejumlah pusat perbelanjaan dan pertokoan di kota Serang dan Cilegon.
Aksi ini dilakukan dengan memberikan selebaran brosur yang bertuliskan “Haramnya Umat Islam Menggunakan Atribut Natal”.
Adapun tujuan aksi ini bentuk kepeduliaan kita sesama muslim untuk saling mengingatkan agar tidak mengucapkan selamat natal atau menggunakan atribut natal, jangan sampe kita berdalih toleransi tetapi lupa bahwa ada batasan yang begitu fatal.
“Semoga dengan adanya aksi penyuluhan ini bisa membuat umat Muslim sadar bahwa arti toleransi sebenarnya itu seperti apa,” kata Syammil sebagai ketua pelaksana.
Aksi ini berjalan dengan damai dan aman, dibalik itu banyak masyarakat yang antusias dan merespon baik dengan adanya aksi ini.
Reporter: Dian