Kasus Ayam Goreng Non-Halal di Solo, Ansharu Syariah Jateng Desak Pemerintah Perketat Pengawasan dan Sertifikasi Halal
SOLO (ansharusyariah.com)– Kasus viralnya warung ayam goreng di kawasan Widuran, Solo, yang ternyata menyajikan makanan non-halal menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari organisasi dakwah dan ormas Islam.
Salah satunya datang dari Amir Ansharu Syariah Jawa Tengah, Ustadz Agil Firmansyah. Ia menyayangkan keras kejadian tersebut, apalagi warung makan tersebut telah beroperasi selama puluhan tahun dan banyak dikunjungi oleh masyarakat Muslim.
“Hal ini sangat disayangkan, terlebih lagi Warung Makan ini telah beroperasi puluhan tahun. Jadi selama ini masyarakat telah ditipu, khususnya masyarakat Muslim, entah ditipu dengan sengaja ataupun tidak sengaja,” katanya pada Senin, (26/5/2025).
“Cukup bisa kita curigai ini karena disengaja, karena banyak masyarakat Muslim yg datang dan makan disitu, tapi dari dulu tidak pernah ada peringatan dr pihak pemilik warung,” imbuhnya.
Ia menilai, cukup alasan untuk mencurigai bahwa hal ini dilakukan dengan sengaja, mengingat banyaknya konsumen Muslim yang makan di tempat tersebut, namun tidak ada peringatan atau keterangan dari pihak pemilik warung tentang status kehalalan makanan mereka.
“Ini jelas telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha wajib mendapatkan sanksi tegas, bahkan harus mengganti kerugian yang ditimbulkan,” lanjutnya.
Menurut Ustadz Agil, para konsumen datang dengan asumsi bahwa makanan ayam goreng yang dijual adalah halal sebagaimana umumnya. Namun karena ada informasi yang disembunyikan, konsumen tidak mengetahui bahwa yang mereka makan ternyata mengandung unsur haram.
Ia pun mendesak lembaga-lembaga berwenang seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, dan Dinas Terkait untuk segera turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang lalai atau menyembunyikan status bahan makanannya.
“Ini juga momentum yang tepat bagi pihak berwenang untuk mulai mengecek warung makan yang ada di Solo, apakah makanan yang dijual mengandung unsur haram atau tidak. Bagi warung makan yang lolos dan jelas halal makanannya jangan dipersulit dan segera diberikan label halal,” tuturnya.
Ustadz Agil mengingatkan bahwa dalam Islam, makanan haram memiliki dampak yang sangat besar terhadap jasmani dan ruhani seorang Muslim.
“Dapat merusak kebersihan hati dan jiwa, juga mempengaruhi ibadah dan ketaatan seorang Muslim kepada Allah,” pungkasnya.