News

Majelis Syariah: TPPU Infaq 212 Bentuk Ketidakadilan dan Kriminalisasi Umat Islam

SERANG (Ansharusyariah.com) – Katib Majelis Syariah Jamaah Ansharusy Syariah, Ustaz Abu Hamzah mempertanyakan tentang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana infaq Aksi Bela Islam. Menurutnya, itu bentuk ketidakadilan.

“TPPU merupakan bentuk ketidakadilan dari penguasa kepada umat Islam,” katanya kepada Ansharusyariah.com di Masjid Baiturrahman, Bojonegara, Serang, Ahad (19/2/2017).

Kalau memang benar, kata dia, kenapa yangg diperiksa hanya umat Islam, kasus yang sama seperti teman Ahok tidak diperiksa. Ia mengatakan, Itu sebenernya yang lebih dekat kepada kasus TPPU.

“Kenapa kok yang dipermasalahkan dana infaq untuk umat Islam. Kok mereka gak diusut?” Ungkapnya.

Ustaz Abu Hamzah menilai, ada nuansa kriminalisasi dibalik tudingan ini. Secara kasat mata, imbuhnya, semua orang tahu, bagaimana pihak penguasa berusaha menghalangi dengan berbagai cara.

Meski begitu, ia menegaskan, upaya tersebut akan menjadi percuma. Sebab, Allah akan membantu umatnya yang sedang bersatu ini.

“Insyaallah usaha mereka percuma karena sekarang Allah membela kita. Mereka tidak akan mampu untuk membendung semangat umat untuk membela Islam,” papar dia.

Ia menyatakan, dengan umat Islam bersatu, akan kuat dan membuat musuh gentar. Walau mereka didukung oleh kekuatan yang kuat, dana yang tak terbatas namun tetap gentar akan kebangkitan umat Islam.

“Mereka panik, kok panik padahal kuat? Berarti mereka tau akan kalah,” jelasnya semangat.

Oleh sebab itu, ia mengimbau umat untuk menjaga dan mensyukuri nikmat persatuan. “Jadilah umat Islam yang bersaudara, jangan sampai dikotak-kotakkan oleh musuh,” ujarnya.

Bagaimana umat ini lebih kuat lagi pembelaannya terhadap Islam terutama kepada ulama dan siap berani pasang badan. Seperti pada perang Uhud, sahabat melindungi Rasul dari panah-panah musuh.

“Kalau ini sudah terjadi, maka Insyaallah usaha apapun yang orang kafir lakukan akan percuma,” tutupnya. (Jajat)

Lihat lebih banyak

Artikel terkait

Back to top button