Ormas Islam Surakarta Protes Charlie Hepdo yang Kembali Menghina Nabi
Solo (ansharusyariah.com) Penghinaan kepada Nabi terus dipertontonkan oleh para musuh Islam. Setelah film Innocence of Muslim, majalah mingguan di Prancis, Charlie Hebdo, memuat kartun yang menistakan Nabi SAW. Penghinaan seperti ini bukan kali pertama. September 2005, kartun yang menggambarkan Rasulullah SAW sebagai sosok teroris dipublikasikan oleh koran Jyllands-Posten. Tahun berikutanya kartun Nabi berkalung sorban, dengan bom di kepala juga dimuat di beberapa koran di Eropa, France Soir di Prancis, Die Welt di Jerman, La Stampa di Italia dan El Periodico di Spanyol.
Rabu lalu, 14 Januari 2015 Charlie Hebdo kembali meluncurkan sampul karikatur Nabi Muhammad SAW. Karikatur tersebut menggambarkan Nabi Muhammad yang sedang menangis sambil membawa poster bertuliskan ‘Je suis Charlie’ (Saya adalah Charlie). Kemudian kalimat di atasnya berbunyi, ‘Tout est pardonne’ (Semuanya dimaafkan). Karikatur lain yang dimuat majalah tersebut kebanyakan menggambarkan kaum muslim ekstremis. Media Barat seperti Harian Washington Post, Frankfurter Allgemeine (Jerman), Corriere della Sera (Italia), dan Guardian (Inggris) juga memuat gambar kartun tersebut.
Menyikapi hal itu Jumat, 16 Januari 2015 siang beberapa elemen Surakarta yang terdiri dari Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Jamaah Ansharus Syariah (JAS), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Laskar Santri Al Mukmin Ngruki, Laskar Santri Darus Syahadah Boyolali, Team Hisbah, KOKAM Kartasura, Bregade Al Ishlah dan beberapa elemen Muslim lainnya menggelar Aksi Damai Longmarch dari Masjid Baitussalam Tipes hingga Bundaran Gladag.
Dalam Aksinya mereka mengutuk tentang Kartun Nabi yang sengaja melecehkan umat Islam dunia. Khususnya majalah Charlie Hebdo yang kembali menerbitkan Kartun Nabi Muhammad SAW serta mendiskriditkan umat Islam. Dunia harus menghentikan cara-cara kasar, provokatif yang akan menimbulkan luka bagi umat Islam. Juga disampaikan bahwa dalam pandangan Islam, telah disepakati bahwa Hukum untuk Penghina Nabi adalah Hukuman Mati.
Untuk itu meminta kepada Duta Perancis di Indonesia untuk membantu menghentikan dan menarik peredaran Majalah Charlie yang memuat permusuhan terhadap umat Islam. Menyebarkan kebencian terhadap agama apapun, juga terhadap nabi umat apapun adalah tindakan yang tidak terpuji dan termasuk dalam kategori tindak pidana berat. (red/ansharusyariah.com)