PRESS RELEASE
JAMAAH ANSHARU SYARIAH
Tentang:
TRAGEDI WAMENA BERDARAH
Sehubungan dengan terjadinya kerusuhan di Wamena, Papua yang menyebabkan jatuhnya 33 korban jiwa, ribuan warga mengungsi, dan kerugian materil fasilitas umum, rumah penduduk, toko, kendaraan yang hangus dibakar secara brutal dan anarkis oleh kelompok perusuh pada Senin, 23 September 2019.
Terkait tragedi memilukan tersebut, Jamaah Ansharu Syariah menyatakan sebagai berikut:
- Menyatakan keprihatinan serta belasungkawa mendalam, juga sangat menyayangkan terjadinya peristiwa tragedi kemanusiaan di Wamena Papua tersebut.
- Menyayangkan sikap pemerintah yang kurang tanggap dalam mengatasi tragedi kemanusiaan sehingga menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa dan ribuan warga mengungsi.
- Patut diduga bahwa peristiwa di Wamena, Papua, ada kaitannya dengan kepentingan pihak asing yang terus berupaya memprovokasi.
- Menyerukan kepada segenap masyarakat untuk tetap menjaga ukhuwwah Islamiyyah dan kesatuan serta kedaulatan Bangsa.
- Mengajak Umat Islam agar senantiasa berhati-hati terhadap upaya provokasi yang memperkeruh situasi dan kondisi di Papua yang berujung membawa keuntungan pihak asing dengan mengorbankan jiwa-jiwa kaum Muslimin Indonesia.
- Menuntut kepada Aparatur Negara agar segera menyelesaikan tragedi kemanusiaan di Wamena dan mengembalikan situasi keamanan di sana serta memberikan jaminan keamanan sehingga masyarakat dapat kembali menjalankan kehidupan dengan tenang serta menjalankan aktivitas seperti sedia kala.
- Mengajak kepada segenap Umat Islam untuk ikut peduli terhadap apa yang menimpa saudara kita di Wamena, dengan tidak putus mendo’akan dan menggalang bantuan untuk meringankan beban korban tragedi kemanusiaan di Wamena.
Demikian pernyataan sikap Jamaah Ansharu Syariah, semoga Allah subhanahu wa ta’ala senantiasa melindungi kaum Muslimin di mana saja mereka berada, dan memberikan pertolongan dari kejahatan serta marabahaya. Aamiin Ya Robbal Alamin.
Jakarta, 6 Shafar 1441 H / 5 Oktober 2019
Abdul Rochim Ba’asyir
(Juru Bicara Jamaah Ansharu Syariah)