Masalah-masalah khilafiyah adalah ruang lingkup ijtihad,
karena tidak ada nashnya yang jelas dan tidak ada dalil yang shahih
untuk menguatkan salah satu pendapat. Oleh karena itulah terjadi
perbedaan pendapat di antara para imam yang terkenal. Hal ini biasanya
berkaitan dengan masalah-masalah cabang syari’at (masalah furu’iyah). Hal ini tidak boleh diingkari dengan keras terhadap salah seorang mujtahid.