Adab Bertetangga dalam Menyelenggarakan Majelis: Ibrah dari Polemik Petasan Maulid

Oleh: Cak Arip
Rois Sariyah Ilam Jamaah Ansharu Syariah
Sebuah pengajian, haul keluarga, dan peringatan Maulid Nabi di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, menjadi perbincangan setelah acara ditutup dengan petasan dan kembang api hingga lewat tengah malam. Warga yang merasa terganggu datang menyampaikan keberatan. Keributan kemudian terjadi dan para pihak dipertemukan dalam mediasi di kantor kelurahan.
Soal siapa yang bersalah dalam keributan itu biarlah menjadi wilayah aparat dan proses hukum.
Bagi kita, ada pelajaran yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari: bagaimana sebuah majelis kebaikan tetap menghadirkan kebaikan bagi orang-orang yang tinggal di sekitarnya?
Adab Bertetangga dalam Islam
Islam menempatkan tetangga pada kedudukan yang tinggi. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ
“…dan tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh…” (QS An-Nisa’ [4]: 36).
Tetangga tetap memiliki hak, apakah ia kerabat atau bukan, hadir dalam acara kita atau tidak, bahkan ketika pandangannya berbeda dengan kita.
Rasulullah ﷺ memberi peringatan keras:
وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ
“Demi Allah, tidak beriman; demi Allah, tidak beriman; demi Allah, tidak beriman.”
Ketika ditanya siapa yang dimaksud, beliau menjawab:
الَّذِي لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
“Orang yang tetangganya tidak aman dari gangguannya.” (HR Bukhari no. 6016).
Karena itu, niat baik penyelenggara tidak cukup menjadi satu-satunya ukuran. Tetangga juga mempunyai hak untuk merasa aman dan nyaman di rumahnya sendiri. Niat baik tidak menghapus hak tetangga.
Adab Menyelenggarakan Pengajian
Ada hadis yang sangat relevan dalam soal ini. Ketika Rasulullah ﷺ sedang beri’tikaf di masjid, beliau mendengar sejumlah sahabat membaca Al-Qur’an dengan suara keras hingga saling mengganggu.
Beliau bersabda:
أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ، فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا، وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ
“Ketahuilah, setiap kalian sedang bermunajat kepada Rabbnya. Maka janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, dan janganlah sebagian kalian mengeraskan suara atas yang lain dalam membaca (Al-Qur’an).”
(HR Abu Dawud no. 1332; disahihkan Al-Albani)
Bahkan ketika yang dibaca adalah Al-Qur’an, Rasulullah ﷺ mengingatkan agar ibadah seseorang tidak mengganggu orang lain. Kemeriahan yang menyertai sebuah majelis tentu lebih layak lagi untuk diperhatikan.
Hal-halnya sebenarnya sangat praktis.
Tetapkan waktu mulai dan selesai. Beri tahu tetangga terdekat, termasuk mereka yang tidak menghadiri acara. Jangan sampai kendaraan, panggung, atau perlengkapan acara menutup akses rumah warga. Perhatikan pula lansia, anak kecil, orang sakit, dan penyandang disabilitas.
Pemberitahuan dan izin keramaian juga perlu diurus sesuai aturan setempat. Pemerintah kecamatan dalam kasus Pondok Pinang sendiri menegaskan pengajian, haul, dan Maulid tetap boleh diselenggarakan. Yang perlu diatur adalah waktu dan perizinannya.
Syiar tetap bisa semarak tanpa mengabaikan waktu istirahat orang lain.
Ketika Tetangga Menyampaikan Keberatan
Menerima teguran kadang lebih berat daripada menyampaikan nasihat. Apalagi jika yang dipersoalkan adalah kegiatan yang menurut kita baik. Kritik kemudian mudah dibaca sebagai serangan terhadap acara, kelompok, bahkan agama. Padahal bisa jadi yang dipersoalkan hanya suara, waktu, akses jalan, atau cara penyelenggaraannya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“…orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan kesalahan orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS Ali ‘Imran [3]: 134).
Keberatan warga seharusnya cukup didengar terlebih dahulu. Kalau ternyata ada kekeliruan, perbaiki. Kalau ada kesalahpahaman, jelaskan dengan baik. Kemarahan hanya membuat persoalan yang semula sederhana menjadi lebih sulit diselesaikan.
Meminta Maaf dan Menyelesaikan Hak
Jika dalam sebuah kegiatan ada orang lain yang dirugikan, permintaan maaf bukan sekadar penutup sebuah perselisihan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ
“Siapa yang pernah berbuat zalim kepada orang lain, menyangkut kehormatannya atau hal lainnya, hendaklah ia meminta kehalalannya hari ini…” (HR Bukhari no. 2449).
Ada hak orang lain yang harus diselesaikan. Jika ada kerugian, pulihkan sejauh mungkin. Jika cara penyelenggaraan acara memang menimbulkan masalah, ubah cara itu agar tidak berulang.
Islam juga memuliakan orang yang memaafkan. Namun QS Asy-Syura ayat 40–41 sekaligus menunjukkan bahwa orang yang mengalami kezaliman tidak tercela ketika menuntut haknya.
Maka jangan pula memaksa orang yang merasa dirugikan untuk segera memaafkan. Memaafkan adalah keutamaan, tetapi keputusan itu berada pada orang yang memiliki hak.
Jangan Ikut Mengadili dari Layar Gadget
Kasus Pondok Pinang menyebar melalui potongan video dan unggahan media sosial. Kita yang melihatnya dari jauh tidak menyaksikan seluruh rangkaian kejadian.
Allah Subhanahu wa Ta’ala mengingatkan:
فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ
“…maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena ketidaktahuan…” (QS Al-Hujurat [49]: 6).
Ayat ini tidak untuk memberi cap kepada siapa pun dalam peristiwa tersebut. Pesannya justru tertuju kepada kita yang menerima kabar: jangan tergesa-gesa menyimpulkan sesuatu yang belum kita ketahui secara utuh.
Tidak perlu menyebarkan identitas, mengolok-olok pihak yang berselisih, atau menjadikan satu kejadian sebagai alasan mencela pengajian, majelis ilmu, maupun tradisi umat.
Majelis yang baik mestinya selesai dengan jamaah membawa ilmu dan tetangga tetap dapat beristirahat dengan tenang.
Semoga Allah menjadikan majelis-majelis kita membawa rahmat bagi orang-orang di sekitarnya, melembutkan hati ketika terjadi perselisihan, dan memperbaiki akhlak kita.
Aamiin.



