Akhlak dan Budaya Samakah dengan Agama?
Oleh : Dr. Indra Martian Permana, M.Ag
Direktur Kajian dan Diklat CSIL
Pembina Anshar Institute
Ramai dibicarakan tentang peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035 yang dikeluarkan kementrian pendidikan yang menimbulkan kegaduhan dan menimbulkan tanggapan kontra dari beberapa elemen dan warga negara seperti Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia.
Muhammadiyah melalui ketua umumnya Haedar Nasir memprotes terkait kebijakan melahirkan peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035 dan mengatakan:
“Saya bertanya, hilangnya kata agama itu kealpaan atau memang sengaja? Oke kalau Pancasila itu dasar (negara), tapi kenapa budaya itu masuk? “Kenapa Peta Jalan yang dirumuskan oleh Kemendikbud kok berani berbeda dari atau menyalahi pasal 31 UUD 1945.Kalau orang hukum itu mengatakan ini Pelanggaran Konstitusional, tapi kami sebagai organisasi dakwah itu kalimatnya adalah ‘tidak sejalan’ dengan Pasal 31 (Muhammadiyah.or.id, 5 Maret 2021).
Majelis Ulama Indonesia melalui wakil ketua umum mengatakan bahwa draf peta jalan pendidikan Indonesia itu bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945. Pasal 29 ayat (1) UUD ’45 menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa (CNN Indonesia, 9 Maret 2021).
Peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035 tidak hanya secara hukum memang bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 yang mengatakan bahwa negara berdasar atas ketuhanan yang maha Esa namun juga menyelisihi tujuan pendidikan nasional yang telah diuraikan dalam pasal 31 ayat 3 yaitu pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Jadi tujuan besar pendidikan di Indonesia yang sah dan dilindungi oleh undang-undang adalah melahirkan generasi yang beriman, bertakwa dan memiliki akhlak mulia.
Pertanyaan besarnya adalah mungkinkah mewujudkan generasi dan insan yang beriman, bertakwa dan memiliki akhlak mulia jika frase agama dihilangkan dan tidak muncul dalam peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035?
Definisi Agama
Agama (religion) atau dalam Islam lebih dikenal sebagai Din. Meskipun sebagian ulama mengatakan definisi agama tidak merangkum semua dari definisi Din yang ada dalam al Qur’an yaitu Dinul al-Islam namun setidaknya istilah agama inilah yang dipakai dan mencukupi untuk menggambarkan keyakinan seseorang terkait konsep ketuhanan dan kewajiban didalamnya.
Kata Dīn beralas dari kata dāna-yadīnu yang memiliki beragam makna. Diantara makna tersebut adalah malaka (memiliki), sasa (mengatur), hakama (menghukumi), qahara (memaksa), qadha (memutuskan), hasaba (menghitung), jaza (memberi imbalan) dan ada (terbiasa) (Ali al Faruqi,1963). Selain itu juga berarti ‘athaa (mentaati) dan ittakhadzahu dinan (menjadikan sesuatu sebagai agama) (Kholid Muslih, 2018).
Sehingga jika kita melihat definisi Din tersebut maka peranan agama dalam sistem kehidupan umat manusia harusnya dijadikan ketaatan, pedoman hidup yang sifatnya memiliki, mengatur, menghukumi bahkan memaksa para pemeluk agama tersebut untuk menata kehidupannya berdasarkan ajaran agama yang diyakininya tersebut, termasuk aturan dalam sistem pendidikan yang termaktub dalam peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035.
Jalan Panjang Peranan Agama di Indonesia
Agama di Indonesia terkhusus agama Islam mempunyai peranan yang sangat besar dalam perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Agama yang membuat arek-arek Suroboyo mengumandangkan kalibat tarbir dan menyambut seruan resolusi jihad yang diserukan Hadratussyaikh Syekh KH Hasyim Asy’ari pendiri Ormas Nadhaltul Ulama (NU) dalam mengusir belanda, belum lagi perjuangan Diponegoro, Imam Bonjol, dan Pahlwan Nasional lainnya yang semuanya itu didasarkan panggilan terhadap Agama yang mengajarkan cinta terhadap tanah air dan membebaskan dan membela tanah air dari tangan penjajah merupakan amalan jihad.
Sehingga wajar kalau dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa kemerdekaan Indonesia atas berkat rahmat Allah yang maha Kuasa maknanya adalah mengakui keberadaan agama di Indonesia. Lalu kenapa Frase Agama dihilangkan ?
Akhlak dan Budaya Samakah dengan Agama?
Peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035 mencantumkan frase Akhlak dan Budaya setidaknya ada pada slide yang penulis terima halaman 3, 29 dan 45 dari jumlah total halaman slide 74 halaman dan meniadakan frase Agama. Apakah frase Akhlak dan Budaya sama dan dianggap cukup mewakili frase Agama? Jelas tidak tentunya, Akhlak dalam Islam merupakan bagian salah satu ajaran yang dibawa Rosulullah dan ada dalam al-Qur’an namun bukan keseluruhan yang mewakili ajaran Islam.
Hadits yang mengatakan :
إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلاقِ
Artinya: “Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan keshalihan akhlak.” (HR. Al-Baihaqi)
Hadits ini tentu bukan menjadi sandaran utama bahwa mengatur pendidikan di Indonesia hanya berlandaskan Akhlak yang mulia saja dan mengabaikan frase agama yang kita temukan dalam al-Qur’an disebutkan bahwa isi kandungan al-Qur’an meliputi tiga bagian yaitu : Aqidah, hukum Syari’ah dan Akhlak.
Sedangkan istilah Budaya atau adat dalam Islam disebut Urf pembahasan ulama dalam pembahasan fikih diperbolehkan dan dibenarkan jika sesuai dengan syariat atau ajaran Islam, jika menyimpang dan tidak sesuai syariat maka kembalikan urusannya kepada syariat atau Agama.
Meniadakan Frase agama dalam peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035 dan mengganti dengan frase akhlak dan budaya maknanya sedang menjauhkan umat Islam dari pola pendidikan sesuai agama dimana Aqidah, hukum syariah dan akhlak sebagai pendukungnya dan hanya menyuruh umat Islam untuk mempelajara akhlak dan budaya saja.
Dampak yang akan terjadi adalah dan mungkin ini skenario besar dalam sistem pendidikan kita di Indonesia, Penulis khawatir umat Islam di Indonesia sedang digiring untuk menerima konsep pendidikan yang mengarah ke arah sekuler dan menjauhkan peranan agama, dan konsep pendidikan sekuler tersebut ketika penulis mempelajari Slide peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035 kelihatannya pintu gerbangnya sedang dibuka dan penulis melihat parameter penilaian keberhasilan dan pencapaian pendidikan hanya dilihat dari aspek materi saja dan jauh dari nilai agama. dan jika ini terjadi maka musibah besar sedang melanda Indonesia melalui dunia pendidikan yang merupakan gerbang terwujudnya peradaban umat manusia.
Selain itu dampak yang tidak kalah besarnya juga adalah munculnya istilah kearifan lokal / budaya dalam sistem pendidikan di Indonesia, padahal kearifan lokal / budaya tersebut jauh dari nilai agama dan tidak sesuai dengan nilai agama. Namun karena frase budaya ada dan hadir dalam peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035 sedangkan frase agama tidak ada maka nilai agama akan dipaksa kalah TKO dan menerima nilai budaya.
Kalau kedua hal itu terjadi di Indonesia dengan peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035 lalu akan seperti apa generasi Indonesia kedepan?