Ansharu Syariah Kembali Sosialisasikan Fatwa MUI tentang Atribut Natal bagi Muslim
SURABAYA (ansharusyariah.com)- Jamaah Ansharu Syariah mudiriyah Surabaya kembali melakukan aksi sosialisasi fatwa MUI kepada pengelola usaha dan karyawan muslim tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim, Kamis (17/12/2020).
Sosialisasi dilakukan di Galaxy Mall 1.2.3, jl. Dharmahusada no. 35-37 dan Pakuwon Mall, Jl. Mayjen Yono Suwoyo, Kota Surabaya.
Dalam kesempatan itu, beberapa aktivis Ansharu Syariah mengingatkan para pengelola untuk tidak meminta dan memaksakan karyawannya yang muslim memakai atribut natal.
“Alhamdulillah aksi berjalan dengan lancar, kita diterima dengan baik oleh pihak managemen mall,” kata Andi, qoid hisbah Ansharu Syariah Surabaya.
“Semoga pesan yang kita sampaikan bisa dilaksanakan dengan baik dan diteruskan pihak managemen kepada semua oulet yang bersangkutan yang ada di mall”, harapnya.
Sebagaimana diketahui Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa No.56 tahun 2016 tentang haram bagi muslim ikut merayakan atau menggunakan atribut keagamaan non-muslim.
Reporter: Suroji