News

Ansharusy Syariah Banten Sosialisasikan Fatwa MUI

BANTEN (ansharusyariah.com) Jamaah Ansharusy Syariah Wilayah Banten menggelar aksi sosialisasi terkait haramnya umat Islam mengekspresikan hari natal dengan mengucapkan selamat, mengenakan atribut natal atau mengikuti perayaannya. Aksi ini dilaksanakan pada hari sabtu, 20 Desember 2014.

Aksi ini sebagai bentuk dakwah dan amar ma’ruf nahi munkar, melihat pemurtadan dimana-mana Ansharusy Syariah Banten mendatangi beberapa tempat di Cilegon dan Serang untuk mensosialisasikan kepada pengelola tempat usaha agar tidak memaksakan karyawannya yang muslim mengenakan atribut natal sebagaimana yang telah diharamkan dalam fatwa MUI pusat.

Selain membagikan pamlet fatwa MUI yang berisi haramnya umat Islam mengucapkan selamat natal dan menggunakan atribut natal, ansharusy syariah Banten juga membentangkan beberapa spanduk di wilayah cilegon dan serang.

Di Cilegon, Ansharusy Syariah mendatangi Super Mall Cilegon dengan membagikan pamlet di area depan Super Mall. Aksi tersebut lalu dilanjutkan di Ramayana serang dengan membagikan pamflet serta memberikan surat ke pengelola KFC dan Dunkin Donats dan Alhamdulillah mereka merasa senang ada pembelaan/sosialisasi tentang haramnya mengucapkan atau merayakan natal. (fauji/ansharusyariah.com)

 

 

 

 

 

Lihat lebih banyak

Artikel terkait

Back to top button