Ansharusyariah Blitar Sosialisasikan Fatwa MUI tentang Atribut Natal
BLITAR (Ansharusyariah.com) – Jama’ah Ansharusy Syari’ah Blitar mensosialisasikan haramnya muslim mengenakan atribut Natal dan Tahun Baru, ikut merayakannya serta mengucapkan atasnya di beberapa titik di Kota Blitar pada Sabtu (23/12/2017).
Mereka membentangkan spanduk-spanduk dan membagikan selebaran berisi fatwa MUI tentang hal tersebut. Aksi tersebut mendapat sambutan baik dari warga sekitar.
Seperti diungkapkan Ruri warga Lodoyo. “Salut masih ada yang mau berani turun ke jalan mendakwahkan toleransi yang benar, kita perlu berterima kasih pada kelompok ini,” katanya.
Adapun Misbah warga Ponggok menilai, aksi semacam itu memang akan mengundang pro dan kontra, akan tetapi bagi dirinya aksi tersebut merupakan sebuah upaya untuk menyelamatkan aqidah umat Islam.
“Bagi saya pribadi, mereka telah berkomitmen untuk berdakwah menyelamatkan aqidah saudara muslimnya dari keawamannya tentang natal dan toleransi,” ujarnya.
Selain masyarakat umum, tokoh pemuda Blitar, Arif Susetyo juga mengapresiasi aksi tersebut. “Andai tidak ada Aksi siang itu mungkin tidak banyak yang tahu kalo pake topi Santa dan ikut merayakan natal bukan merupakan toleransi,” katanya.
Menurutnya, sosialisasi fatwa MUI tentang Natal dan Tahun baru itu seharusnya digelar rutin oleh pemerintah melalui Kementrian Agama dengan mengajak serta perwakilan ormas Islam.
Sementara itu, Amir Jama’ah Ansharusy Syari’ah Blitar, Ustadz Syamsul Bahri mengatakan, aksi tersebut adalah salah satu upayanya dalam menyelamatkan aqidah umat.
“Ini penting kami sosialisasikan karena masih ada masyarakat yg belum tahu. Mereka mengira ikut memakai topi Santa dan ikut merayakannya adalah toleransi, padahal bukan begitu toleransi yang diajarkan Islam,” ungkapnya.
Selain itu, aksi itu juga untuk menghormati MUI yang telah berfatwa dalam rangka menjaga aqidah umat. “Aksi ini adalah bukti hormat kami kepada MUI sebagai rumah besar umat Islam di Indonesia yang telah membuat fatwa menyikapi natal,” paparnya. (BE)