News

Ansharusyariah Semarang Dukung Fatwa Mati Penghina Nabi

Semarang (Ansharusyariah.com). Penghinaan terhadap Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang kita cintai beberapa kali terjadi. Umat Islam pun beberapa kali melakukan aksi memprotes penghinaan tersebut. Namun aksi berupa lisan dari umat islam terbukti tidak pernah di tanggap dan membuat aksi penghinaan berhenti. Namun,charlie hebdo tetap melakukan penerbitan karikatur yang berisi penghinaan hingga beberapa kali.

Atas tindakan ini, maka Mujahidin Kouachi Brother pun meresponnya dengan aksi Heroik. Beberapa staff penting kantor Charlie hebdo pun tewas secara mengenaskan. Aksi tersebut menyita perhatian dunia. Petinggi dan masyarakat dunia yang notabene orang-orang kafirpun secara serentak mengutuk aksi tersebut. Terbukti, bahasa pedang yang dilakukan Umat Islam sangat menyita perhatian daripada bahasa tulisan.

Berdasarkan kejadian tersebut, maka Jamaah ansharusy syariah mudiriyah semarang, pada jumat 16/1/2015 melakukan aksi pembelaan terhadap Kouachi brother. Mujahidin yang sangat gagah berani membela kehormatan Allah dan Rasul-Nya ini memang wajib di bela.

Salah satu koordinator aksi, Abu Sumayyah mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung fatwa ulama perihal hukuman mati. “ Kita dukung ijma’ ulama yang menelaskan dengan tegas, bahwasanya  Hukuman Mati atas orang yang menghina Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam. Dan aksi pada hari ini juga sebagai wujud pembelaan kita kepada Mujahidin kouachi brother. Mereka Mujahid, bukan teroris. “ tuturnya.


Aksi yang berlangsung di Masjid Baiturahman, Semarang itu mendapatkan sambutan yang sangat luar biasa dari masyarakat semarang dan sekitarnya. Ratusan selebaran yang berisi Press Release dari Jamaah Ansharusy Syariah terkait fatwa mati untuk penghina Nabi pun habis diperebutkan dalam hitungan menit. Masyarakat juga berebut mendokumentasikan aksi tersebut. Hal ini membuktikan, bahwasanya banyak sekali masyarakat muslim yang mendukung dan membela aksi heroik kouchi brother di paris, perancis. (abu omar/ansharusyariah.com)

Lihat lebih banyak

Artikel terkait

Back to top button