Artikel

Berpikir Seperti Mujtahid, Melawan Literalisme dengan Metodologi Ilmu

Para mujtahid tidak sibuk bertanya "apa bunyi teksnya?" melainkan "mengapa hukum ini ditetapkan, dan di mana ia seharusnya berlaku?" Ini bukan relativisme, melainkan ketelitian metodologis presisi ilmiah yang dikenal dalam tradisi Islam sebagai fiqhu at-tanz'il (fiqih penerapan).

Oleh: Ustadz Bahar Abdissalam

Mengapa kejelian membaca realitas lebih penting daripada hafalan dalil?

Krisis Pemahaman, Bukan Krisis Syariat

Banyak orang gagal memahami agama bukan karena kurang hafal dalil, tetapi karena terlalu patuh pada cara berpikir literal. Mereka mengira kebenaran selalu tampil di permukaan teks, padahal realitas sering berbelok di ruang antara lafazh dan maksud.

Di situlah cara berpikir ala ushuliyyin menjadi relevan. Bukan untuk menabrak nash, tetapi untuk memahami bagaimana nash bekerja di dunia nyata. Dalam sejarah Islam, pembaruan besar tidak lahir dari pengulangan dalil, melainkan dari mereka yang peka terhadap ‘illat (sebab hukum), qorinah (indikator konteks), dan maqoshid (tujuan syariat).

Para mujtahid tidak sibuk bertanya “apa bunyi teksnya?” melainkan “mengapa hukum ini ditetapkan, dan di mana ia seharusnya berlaku?” Ini bukan relativisme, melainkan ketelitian metodologis presisi ilmiah yang dikenal dalam tradisi Islam sebagai fiqhu at-tanz’il (fiqih penerapan).

Inilah perbedaan krusial: Masalah umat jarang runtuh karena penolakan terhadap syariat, tetapi bocor karena kesalahan memahami cara kerja syariat itu sendiri.

Tujuh Pilar Berpikir Seperti Mujtahid

1. Lafazh Bukan Tujuan Akhir, Melainkan Pintu Masuk

Kesalahan paling umum adalah berhenti di bunyi lafazh. Padahal dalam ushul fiqh, lafazh hanyalah pintu masuk menuju makna.

Ushul fiqh mengajarkan bahwa sebab umum bisa dikhususkan, mutlak bisa dibatasi, dan dzahir bisa ditakwil jika ada dalil yang sah. Teks dipandang sebagai petunjuk, bukan sekadar kutipan mati. Pertanyaan yang harus diajukan, apakah hukum ini berdiri karena lafaznya (mantuq) atau karena makna dan tujuannya (mafhum)?.

Dengan cara ini, syariat tidak membeku dalam literalisme, tetapi tetap terjaga dalam kerangka ilmiahnya yang dinamis.

2. Memisahkan Hukum dari Sebab Keberlakuannya

Banyak perdebatan buntu karena orang mencampuradukkan antara hukm (ketentuan) dan ‘illah (sebab hukum). Ketika suatu hukum diterapkan tanpa melihat sebab keberlakuannya, maka hukum itu bisa kehilangan relevansi atau bahkan melahirkan mudarat (kemudaratan).

Ushul fiqh mengajarkan prinsip fundamental, hukum bergerak bersama ‘illat-nya ada atau tidak ada. Inilah yang membuat hukum Islam mampu lintas zaman tanpa kehilangan identitas. Bukan karena diubah, tetapi karena dipahami strukturnya dengan cermat.

Contoh klasik: larangan riba pada zaman Muhammad adalah terhadap transaksi dengan bunga tunai, tetapi prinsipnya melindungi keadilan ekonomi. Maka ketika konteks berubah, aplikasi hukum dapat berkembang selama ‘illat-nya tetap terjaga.

3. Membaca Realitas dengan Logika, Bukan Intuisi

Mantiq (logika) melatih disiplin berpikir: definisi harus jelas, premis harus sah, dan kesimpulan tidak boleh melompat. Banyak kesalahan beragama bukan karena niat buruk, tetapi karena mugholathoh (kekeliruan nalar yang tidak disadari).

Berpikir seperti ushuliyyin tidak reaktif terhadap fenomena, melainkan analitis. Ia tidak langsung menghukumi, melainkan:
– Menyusun fakta dengan akurat
– Menimbang qiyas dengan teliti
– Menguji konsistensi logika

Dengan cara ini, keputusan tidak lahir dari emosi, tetapi dari struktur berpikir yang rapi dan terukur.

4. Menguji Asumsi Sebelum Menyalahkan Praktik

Sering kali yang disalahkan adalah praktik masyarakat, padahal asumsi hukumnya yang keliru. Pertanyaan-pertanyaan mendasar harus diajukan lebih dulu:

– Apakah benar ini termasuk ibadah atau muamalah?
– Apakah hukum ini bersifat tsawabit (tetap) atau mutaghoyyirot (elastis)?
– Apakah yang diperdebatkan adalah prinsip atau aplikasi?

Maqoshid syariat mengajarkan bahwa hukum tidak turun untuk memberatkan, tetapi untuk menjaga lima hal, yakni agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Jika sebuah penerapan justru merusak tujuan ini, maka ada yang salah dalam cara memahaminya, bukan pada syariatnya sendiri.

Membedakan antara dalil dan pemahamanmu terhadap dalil adalah dua hal yang sungguh berbeda. Ini adalah pertama kali banyak orang belajar berpikir.

5. Hukum Sebagai Sistem Tujuan, Bukan Kumpulan Larangan Parsial

Syariat bukan koleksi “boleh dan tidak boleh” yang terpisah-pisah. Ia adalah sistem sebab-akibat yang saling terhubung ekosistem norma yang organik.

Larangan riba bukan hanya soal transaksi, tetapi perlindungan terhadap keadilan ekonomi karena riba adalah kejahatan sosial. Perintah menuntut ilmu bukan sekadar ibadah individual, tetapi penjagaan akal bagi masyarakat. Anjuran silaturrahmi bukan sentimentalitas, tetapi penguatan fabric sosial.

Pola pikir maqoshidi memetakan dampak sebelum menjatuhkan vonis. Ia tidak tergesa menyimpulkan hukum sebelum memahami implikasinya terhadap kemaslahatan umum.

6. Kesalahan Sebagai Data, Bukan Aib

Dalam tradisi keilmuan Islam, khilafiyah ijtihadiyah (perbedaan pendapat hasil ijtihad) bukan musibah, melainkan data berharga. Perbedaan pendapat dicatat, dianalisis, dan dijadikan pijakan untuk pendalaman, bukan untuk saling meniadakan.

Berpikir seperti mujtahid memperlakukan kesalahan sebagai sinyal ilmiah. Kesalahan ditelusuri akarnya:
– Apakah pada pemahaman dalil?
– Apakah pada konteks historis?
– Apakah pada metodologi penalaran?

Dari penelusuran ini lahir kematangan intelektual, bukan fanatisme dan ‘ashobiyyah (kebanggan buta).

7. Berani Keluar dari Kebiasaan Tanpa Keluar dari Manhaj

Banyak kebuntuan lahir karena tradisi diperlakukan seperti wahyu. Padahal para imam besar justru berani berbeda dari guru dan zamannya, namun tetap berada dalam koridor ilmu yang sah.

Ushul fiqh memberikan keberanian intelektual yang terikat adab. Berbeda bukan untuk sensasi, melainkan karena argumentasi yang kuat. Tidak populer bukan masalah selama metodologinya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Imam Malik berbeda dari mayoritas ulama Baghdad. Imam Syafi’i merevisi pendiriannya sendiri berulang kali. Ibn Qayyim Al-Jauziyyah menantang banyak konsensus zamannya. Namun mereka tidak dituduh keluar dari Islam justru itulah yang membuat Islam tetap hidup di setiap era.

Kesimpulan: Epistemik Courage

Berpikir dengan ushul fiqh, mantiq, dan maqoshid syariat bukan sekadar kemampuan ilmiah. Ia adalah keberanian epistemik, berani menembus lafazh menuju makna, menembus hukum menuju tujuan, dan menembus kebiasaan menuju kebenaran.

Semoga tulisan ini membuat kita tidak lagi puas dengan jawaban instan, dan mulai bertanya mengapa sebelum bertanya apa.

Diskusi ilmiah selalu dimulai dari satu keberanian: berpikir lebih dalam, tanpa keluar dari jalan ilmu dan adab.

Sesungguhnya, itulah fungsi sejati dari memiliki akal.

Wallahu musta’an. Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua.

Lihat lebih banyak

Artikel terkait

Back to top button