Artikel

Gak Ikut Minum, Cuma Bekerja di Tempat Penjualan Miras. Haramkah?

Oleh: Ustadz Budi Eko Prasetiya, SS
Amir Jamaah Ansharu Syariah Majmu’ah Jember

Viral di pemberitaan media massa, Holywings Indonesia menuai kritikan dari khalayak ramai terkait promosi minuman alkohol gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria.

Ternyata, permintaan maaf pun tak bisa memulihkan citra Holywings. Bahkan, outlet Holywings mengalami penolakan keras dan pembekuan di beberapa kota besar di pulau Jawa. Holywings di Jakarta resmi ditutup karena terbukti melanggar ketentuan sertifikasi penjualan alkohol.

Bagaimana nasib para karyawan Holywings yang terimbas penutupan ?

Bila mau berfikir jernih harusnya kita bersyukur apabila para Kepala Daerah mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di kotanya.

Sebagai informasi, holywings Jakarta memperkerjakan sebanyak 3000 karyawan. Dari jumlah itu, sebanyak 2850 karyawannya sebagian besar beragam Islam.

Lalu, Haramkah Bekerja dan Mendapat Gaji di Holywings ?

Mari kita renungkan pedoman yang Allah berikan melalui Al Quran dan Sunnah Nabi Nya. Mengkonsumsi minuman keras adalah perbuatan haram dan dilarang. Tidak hanya karena ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, konsumsi miras juga merusak kesehatan dan menjadi sumber berbagai tindak kemaksiatan

Penting kita fahami tentang Bahaya Miras bagi kehidupan kita, yaitu sebagai berikut:

1. Termasuk Perbuatan Setan

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al Maidah 90). 

Imam al-Qurtubi menjelaskan, bahwa Allah tidak pernah mengharamkan sesuatu yang sangat dahsyat kecuali khamar (minuman keras).

Begitupun, Abu Maisarah berkata, ayat ini turun sebab Umar bin Khatab. Sesungguhnya ia menyampaikan kepada Rasulullah tentang kelemahan-kelemahan minuman keras dan pengaruhnya terhadap manusia, maka ia pun berdo’a kepada Allah Subhanahu wa Ta’al, agar khamar diharamkan seraya berkata, “Ya Allah jelaskan kepada kami mengenai hukum khamar dengan penjelasan yang memuaskan.” Kemudian turunlah ayat-ayat tersebut dan Umar berkata, “kami menyudahinya, kami menyudahinya.

2. Dosa besar

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS Al Baqarah 219).

Tafsir Al-Wajiz dari Syekh Prof Wahbah Az Zuhaili menjelaskan, “Mereka bertanya kepadamu tentang hukum khamr (yaitu air anggur yang difermentasi) dan judi (qamar adalah jenis judi bangsa Arab dengan menggunakan azlam, yaitu potongan kayu yang mereka gunakan untuk berjudi dengan cara tertentu di atas daging unta). Maka katakanlah kepada mereka Wahai Nabi:

“Mempraktikkan kedua hal itu adalah suatu dosa besar dan merupakan suatu kerusakan yang agung karena bisa menghilangkan akal sehat dan harta.  

3. Sumber dari perbuatan maksiat.

وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلَاتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِيْ بَطْنِهِ مَاتَ مَيْتَةً جَاهِلَيَّةً}.

“Nabi saw. bersabda, “Minuman keras itu induk dari keburukan, siapa yang meminumnya maka shalatnya tidak akan diterima selama 40 hari, jika ia meninggal sedangkan minuman keras berada di dalam perutnya, maka ia akan meninggal dunia dalam keadaan jahiliyyah.” (Hadis ini diriwayatkan oleh imam Ath-Thabarani).

Imam Abu Laits As-Samarqandi (wafat 373 H) dalam Kitab Tanbihul Ghafilin menceritakan kisah ahli ibadah yang tergelincir dalam maksiat. Kisah ini dinukil dari perkataan Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata: “Hati-hatilah kamu dari khamar, sebab ia induk dari dosa-dosa yang keji.

Sesungguhnya dahulu ada seorang abid (ahli ibadah) yang biasa pergi masjid, tiba-tiba bertemu dengan seorang perempuan pelacur, maka ia dipanggil oleh pelayannya dan dimasukkan ke dalam rumahnya, lalu pintunya ditutup.

Sedang di sisi wanita itu ada segelas khamar dan seorang anak kecil. Maka berkatalah wanita itu: “Engkau tidak boleh keluar sehingga minum khamar atau berzina padaku atau membunuh anak kecil ini. Jika tidak saya akan menjerit dan berkata: ‘Ada orang masuk ke rumahku.”

Ahli ibadah itupun berkata: “Zina saya tidak mau, membunuh juga tidak.” Lalu ia memilih minum khamar . Setelah ia minum dan akhirnya ia pun mabuk. Setelah mabuk hilanglah akal sehatnya dan akhirnya berzina dengan pelacur itu dan juga membunuh bayi itu.”  Na’udzubillahi min dzalik.

4. Miras adalah Jual Beli yang diharamkan.

‎إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132).

5. Allah melaknat bagi yang mendukung tersebarnya miras.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ

“Allah melaknat khamr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad 2: 97, Abu Daud no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380).

Jadi dapat disimpulkan bahwa meminum, menjual, memproduksi minuman keras dan Gaji dari bekerja di tempat penjualan Miras adalah haram menurut hukum Islam.

6. Nafkah dari sumber Haram penyebab masuk neraka.

Rasulullah ﷺ bersabda:

يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

“Wahai Ka’ab bin ‘Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. Tirmidzi No. 614).

مَنْ نَبَتَ لَحْمُهُ مِنَ السُّحْتِ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ

“Siapa yang dagingnya tumbuh dari pekerjaan yang tidak halal, maka neraka pantas untuknya.” (HR. Ibnu Hibban 11: 315).

Semoga para karyawan muslim yang kehilangan pekerjaan akibat penutupan Holywings mendapatkan pekerjaan dan sumber rezeki yang halal. Kehidupan mereka semakin membaik karena Allah menyelamatkannya dari pekerjaan dan gaji yang haram.

Dan kita semakin berhati-hati dari perkara-perkara yang mengundang murka dan azab Allah, seperti membiarkan adanya tempat penjualan miras dan tempat-tempat maksiat lainnya makin merajalela.

Lihat lebih banyak

Artikel terkait

Back to top button