Oleh: Ustadz Surip Hidayat S.Pd.I | Sariyah Dakwah Markaziyah Jamaah Ansharu Syariah
Ketidakadilan sering dianggap bertentangan dengan Keadilan. Ketidakadilan mengandung beberapa unsur diantaranya Kediktatoran pemimpin, Penyalahgunaan kekuasaan, Praduga/Prasangka buruk(suuzhon) ketika menetapkan hukum dan diskriminasi.
Setelah merdeka sejak 1945, Indonesia masih terus menghadapi ketimpangan dan ketidakadilan hampir di semua sektor kehidupan masyarakat. Ketidakadilan sosial, ekonomi, hukum dan politik.
Ketidakadilan multidimensional tersebut, dari waktu ke waktu justru semakin pelik dan akut. Mungkin para penyelenggara negara dari masa ke masa belum mendalami dan menghayati betapa keadilan harus ditegakkan dan kedzaliman harus dilenyapkan. Penegakan keadilan harus menjadi agenda utama jangka panjang bangsa Indonesia dan para pemimpinnya.
Sehingga tugas pokok pemerintah yang sedang berkuasa dengan dukungan rakyat adalah menggerakan keadilan dalam arti luas dan memerangi kedzaliman di berbagai bidang kehidupan secara sungguh-sungguh. Bukan malah membiarkan kedzaliman terhadap bangsa sendiri dengan berbagai kedok dan dalih. Misalnya, membiarkan penjarahan sumber daya alam kita oleh pihak asing dan aseng yang terjadi dewasa ini.
Ketidakadilan yang terjadi membuat munculnya gelombang masyarakat Indonesia yang ingin adanya perubahan pada pemimpin nasional. Gelombang masyarakat itu dikatakannya datang dari berbagai lapisan masyarakat.
Gelombang itu terus berjalan dan tidak dapat dihentikan karena merupakan perasaan serta keinginan sebagian besar bangsa Indonesia. Kita semua merasakan betapa sesak dan pengap kondisi ekonomi sosial kita sekarang.
Untuk melakukan sebuah perubahan dalam bidang ekonomi, sosial, politik, kehidupan hukum yang berkeadilan, harus dimulai dari atas. Sekali lagi, dari atas top down.
Seorang mukimin pantas menjadi pemimpin bagi segenap umat manusia yang berbeda agama, suku, ras, dan latar belakangnya. Sebab dalam agama islam melarang keras segala bentuk diskrimimasi atas dasar apapun. Mengangkat/memilih pemimpin muslim yang taat kepada Islam sebagai pemimpin adalah keharusan.
Masalah ketidakadilan menjadi pekerjaan rumah Presiden RI pada saat ini dan di masa mendatang. Masalah tersebut bisa menjadi sumber konflik di Indonesia. Selama 73 tahun Indonesia merdeka, setidak-tidaknya ada 15 konflik besar, termasuk di Jawa Barat. Hampir semua konflik akibat ketidakadilan dirasakan oleh masyarakat.
ketidakadilan tersebut dirasakan antar masyarakat di daerah. Karena itu, mereka berharap Indonesia ke depan dipimpin oleh orang yang bisa mengatasi masalah tersebut. Karena itulah pada masa kini dan masa datang dibutuhkan suatu kepemimpinan yang baik untuk menjaga keadilan dan kemajuan hidup.
Fungsi pemimpin adalah mengarahkan dan menjaga rakyat agar tetap berada dalam koridor keadilan, keseimbangan, dan kesejahteraan, baik dunia maupun akhirat.
Penting bagi setiap pemimpin menjelaskan perkara haram dan halal yang menyangkut ibadah dan muamalat kepada mereka. Tugas serupa juga diemban oleh Rasulullah dan para khalifah penggantinya. Selain menegakkan syiar agama, para khalifah tersebut berkewajiban berbuat adil kepada seluruh elemen rakyat yang dipimpinnya.
Dalam mengemban amanat dan menjalankan pemerintahan, pemimpin yang mendapat kepercayaan rakyat harus mengedepankan prinsip keadilan. Sebab, berbuat adil adalah pangkal segala keutamaan. Terwujudnya keadilan dalam sebuah komunitas masyarakat akan menciptakan stabilitas nasional dan menyejahterakan kehidupan rakyat.
Dengan keadilan, keberlangsungan hidup orang banyak bisa terjaga dengan baik. Bahkan, keadilan digunakan sebagai barometer untuk mengukur sejauh mana rezim yang berkuasa bisa memperoleh dukungan dan simpati dari rakyat, juga mampu menggapai ridho dari Allah subhanahu wa ta’ala.
Allah memerintahkan agar keadilan dijadikan landasan utama untuk menetapkan hukum di antara manusia. Sebab, di sanalah letak keberhasilan seorang pemimpin untuk menyampaikan dan melaksanakan amanat yang diberikan.
Tak lain, karena adil adalah menempatkan segala sesuatu sesuai porsi dan tempatnya. “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS an-Nisa [4]: 58).
Islam memerintahkan kepada setiap manusia untuk berbuat adil atau menegakkan keadilan pada setiap tindakan perbuatan yang dilakukan. Dalam QS An-Nisaa ayat 58 yang artinya sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan menyuruh kamu apa bila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.
Sesungguhnya Allah memberikan pengajaran yang sebaik baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha mendengar dan Maha melihat. Keadilan merupakan hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Charles E. Merriam dalam Miriam Boedihardjo meletakkan keadilan ini sebagai salah satu prinsip dalam tujuan suatu negara, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan. Adalah menjadi tugas pengelenggara negara untuk menciptakan keadilan.
Tujuan bernegara Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini dapat diketahui baik dalam Pembukaan UUD 1945 maka negara yang hendak didirikan adalah negara Indonesia yang adil dan bertujuan menciptakan keadilan sosial. Al-qur’an menggunakan pengertian yang berbeda-beda bagi kata atau istilah yang bersangkut-paut dengan keadilan.
Bahkan kata yang digunakan untuk menampilkan sisi atau wawasan keadilan juga tidak selalu berasal dari akar kata ‘adl. Kata-kata sinonim seperti qisth, hukm dan sebagainya digunakan oleh Al-qur’an dalam pengertian keadilan.
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau orang lain sesuai haknya atas kewajiban yang telah di lakukan.Tentang keadilan Allah Ta’ala berfirman
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) Karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. berlaku adillah, Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS Al-Maidah: 8)
Jika keadilan disandingkan dengan supremasi hukum, maka keduanya ibarat dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Keadilan akan terwujud jika didukung dengan tegaknya supremasi hukum. Begitu pula, keadilan akan terpuruk jika supremasi hukum tidak ditegakkan. Islam mengajarkan agar keadilan dapat diejawantahkan dalam setiap waktu dan kesempatan. Tegaknya keadilan akan melahirkan konsekwensi logis berupa terciptanya sebuah tatanan masyarakat yang harmonis.