Jangan Gampang Menghalalkan Darah Seorang Muslim
Oleh : Ustadz Budi Eko Prasetiya, SS
Katib Jamaah Ansharu Syariah Mudiriyah Banyuwangi
Nama Andi Pangerang Hasanuddin (APH) yang merupakan peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendadak tenar. Penyebabnya adalah komentar buruknya di media sosial Facebook yang mengancam menghalalkan darah para warga Muhammadiyah satu persatu warga Muhammadiyah.
Komentar tersebut berkaitan perbedaan waktu perayaan Idulfitri 2023. Perbedaan yang terjadi tidak hanya kali ini saja, namun pernah beberapa kali terjadi. Atas komentar tersebut, para warga Muhammadiyah di berbagai daerah melakukan pelaporan ke kepolisian.
Terkait kegaduhan yang dilakukannya, APH pun akhirnya buka suara. Dia meminta maaf kepada pimpinan serta warga Muhammadiyah.
“Melalui Surat ini memohon maaf kepada pimpinan dan warga Muhammadiyah atas komentar saya di Facebook terhadap seluruh warga Muhammadiyah di Akun Facebook tertanggal Minggu, 23 April 2023,” kata Andi, seperti dikutip detikcom dalam surat permintaan-maafnya.
Miris, perbedaan yang tidak hanya terjadi sekali ini saja direspon berlebihan seperti mau perang berdarah-darah. Tindakan oknum peneliti BRIN itu sangat menodai kerukunan internal sesama Muslim dan juga antar umat beragama. Perkara menghalalkan darah itu sama dengan ancaman pembunuhan. Itu pernyataan sangat serius dan berbahaya.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Shandi Nugroho menyampaikan, tim penyidik menetapkan APH sebagai tersangka Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU 11/2008-19-2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Tersangka APH ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” begitu kata Irjen Shandi, dikutip dari republika.co.id Ahad (30/4/2023).
Darah seorang muslim itu dijaga
Darah seorang muslim adalah suatu kehormatan yang harus dijaga. Imam an Nawawi rahimahullah telah membahas secara khusus dalam Kitab Arbain Hadits ke Empat Belas.
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ [رواه البخاري ومسلم]
Dari Ibnu Mas’ud radiallahuanhu dia berkata: Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam bersabda: Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwa saya (Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam) adalah utusan Allah kecuali dengan tiga sebab: Duda/janda (orang yang telah pernah menikah) yang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya. (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjelaskan bahwasanya orang kalau sudah masuk Islam, sudah bersyahadat لَا إِلَٰهَ إِلَّا ٱللَّٰهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ ٱللَّٰهِ (Laa Ilaaha Illallah Muhammadurrasulullah), sudah menegakkan shalat, menunaikan zakat, maka mereka sudah aman. Darah mereka aman, harta mereka aman, tidak bisa diutak-atik kecuali dengan hak Islam, kecuali kalau ada sesuatu yang menghalalkan darah mereka atau sesuatu yang membuat harta mereka halal.
Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjelaskan bahwasanya darah seorang pribadi muslim tidak halal. Artinya pada dasarnya haram. Harta kita semuanya haram, darah kita semuanya haram dan terjaga. Apa yang bisa membuat darah kita dihalalkan dalam Islam? Di antaranya adalah tiga perkara ini. Tidak halal darah seorang pribadi muslim kecuali dengan salah satu dari tiga perkara. Kalau kita melakukan salah satu dari tiga perkara ini, maka baru saat itu secara hukum Islam kita boleh untuk ditumpahkan darahnya.
Semoga peristiwa ini tidak berulang dan menjadikan kita sebagai mayoritas terbesar di negeri ini bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat dalam ranah furuiyah. Tidak menghilangkan pahala kebaikan yang diikhtiari maksimal selama sebulan saat Ramadhan dengan ketidak mampuan kita dalam menjaga adab dalam berkomentar di media sosial, mencederai ukhuwah dan menebar ketakutan yang mengancam jiwa dan kehidupan saudara kita sesama muslim.