NewsPress Rillis

KETETAPAN MAJELIS SYARIAH JAMAAH ANSHARU SYARIAH TERKAIT 1 SYAWAL 1442 H

Setelah mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:

1. Bahwa penetapan 1 Syawal adalah perkara Syar’i, maka hendaknya didasarkan kepada dalil Syari’ah.

2. Jama’ah Ansharu Syari’ah adalah bagian dari umat Islam yang berusaha memberikan landasan dan pijakan hukum terkait perkara Syar’i. Berdasarkan hal tersebut maka kami menganggap perlu untuk membuat ketetapan terkait 1 Syawal 1442 H

3. Sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam,

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِيْنَ

“Berpuasalah karena melihatnya (hilal Ramadhan), dan berbukalah karena melihatnya (hilal Syawal), jika berawan (tidak bisa melihatnya) maka sempurnakanlah hitungan bulan menjadi tiga puluh.” (HR. Muslim & Nasa’i)

4. Bahwa dalam penentuan ru’yatul hilal, Jama’ah Ansharu Syari’ah menganut madzhab wihdatul mathla’ atau satu hilal berlaku untuk seluruh kaum muslimin di dunia sebagaimana diyakini oleh Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal rahimahumulloh.

5. Berkaitan dengan perbedaan madzhab tentang ru’yatul hilal ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan bahwa kedua pendapat tersebut bisa ditarjih dengan sampai atau tidaknya kabar (bulughul khobar) tentang terlihatnya hilal di suatu tempat.

6. Banyak titik pengamatan hilal baik di Indonesia maupun di negara-negara timur tengah seperti Qatar dan Saudi juga tidak melihat Hilal Syawal.

Maka atas berbagai pertimbangan di atas Majelis Syari’ah Jama’ah Ansharu Syari’ah menetapkan Ramadhan digenapkan menjadi 30 hari dan 1 Syawal 1442 H bertepatan dengan hari Kamis 13 mei 2021 M.

Segenap keluarga besar Jamaah Ansharu Syariah mengucapkan:
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H

تَقَبَّلَ اللّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ صِيَامَنَا وَصِيَامَكُمْ وَجْعَلْنَا اللَّهُ وَ اِيَّكُمْ مِنَ الْعَائِدِين وَالْفَائِزِين

“Taqabbalallahu minna wa minkum, shiyamana wa shiyamakum, kulla ‘amin wa antum bikhoir.”

“Semoga Allah menerima (puasa) kita dan setiap tahun semoga kita senantiasa dalam kebaikan,”

Demikian keputusan Majelis Syariah Jamaah Ansharu Syariah. Atas perhatiannya kami ucapkan Jazakumulloh Khairan Katsiro.

Jamaah Ansharu Syariah

Ustadz. Muzayyin Marzuqi
Qoid Majelis Syariah

Lihat lebih banyak

Artikel terkait

Back to top button