NKRI Darurat Judi Online, Apa Solusinya?

Oleh : Ustadz Budi Eko Prasetiya, SS
Katib Jamaah Ansharu Syariah Mudiriyah Tapal Kuda Wilayah Jawa Timur
Islam menekankan pentingnya mencari nafkah dengan cara yang halal dan berkah. Bahkan, Islam tegas melarang segala bentuk perjudian, termasuk judi online.
Dalam Surah Al-Maidah ayat 90-91, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”
Sebagaimana ayat di atas, Allah menyatakan bahwa judi (maysir) merupakan dosa besar karena sangat berbahaya dan banyak mudharat yang diakibatkannya. Ayat tersebut juga menjadi landasan hukum diharamkannya perbuatan judi.
Allah melarang judi karena merupakan perbuatan setan. Secara matematis, peluang seseorang memenangkan judi sangat sulit. Mustahil, pelaku judi berniat saling membantu agar sesama temannya menang. Justru sebaliknya, saling mengalahkan dan menjatuhkan.
Allah telah melarang manusia untuk melakukan tolong menolong dalam kemungkaran, termasuk dalam hal perjudian. Sebagaimana firman Allah dalam Surat al-Maidah ayat 2 :
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
“Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.”
Larangan ini berdasarkan pada dampak destruktif yang diakibatkan oleh judi terhadap individu dan masyarakat. Judi mendorong individu untuk malas bekerja keras dan tidak mandiri karena berharap sesuatu secara instan dan mudah. Kekayaan yang diperoleh melalui judi tidak hanya haram, tetapi juga membawa dampak negatif pada aspek aqidah dan akhlak seseorang.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari sudah mengatakan,
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
“Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau yang haram.” (HR. Bukhari no. 2083, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu).
Badan yang tumbuh dari harta yang haram akan berhak disentuh api neraka. Sebagaimana peringatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada sahabat Ka’ab bin Ujroh,
يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ
“Wahai Ka’ab bin ‘Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. Tirmidzi, no. 614. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Parahnya, mereka yang terlibat dalam permainan haram ini sudah menyentuh kalangan penting negeri ini, dari pejabat hingga rakyat, yang di perkotaan maupun di pedesaaan. Nilainya pun terbilang fantastis. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut mencapai Rp 2 triliun per tahun. Sekitar 80 persen dari 3,2 juta pemain judi online yang telah teridentifikasi, mereka rata-rata bermain di atas Rp100 ribu.
Profil yang bermain judi online itupun bervariasi, mulai dari pelajar, mahasiswa sampai ibu rumah tangga. Bahkan merambah ke aparat hukum dan legislatif di negeri mayoritas muslim ini.
Judi online saat ini menjelma menjadi persoalan bangsa yang serius. Problematika judi online adalah problematika tersistem yang solusinya harus dengan kekuatan yang tersistem pula dari hulu hingga hilir. Solusi ini mencakup aspek pencegahan dan adanya hukuman yang tegas yang memberikan efek jera bagi pelakunya dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Solusi kompleksnya permasalahan judi online bukan solusi sekali pakai ibarat orang yang kapok sambel. Penanganannya harus melibatkan aspek individu warga masyarakat dan keterlibatan semua aspek penyelenggara negara. Penanganannya termasuk amar ma’ruf nahi munkar dan upaya perbaikan taqwa, yakni menjalankan perintah Allah serta menjauhi segala sesuatu yang dilarang Nya.
Inilah solusi adalah taqwa. Solusi terbaik segala situasi dan kondisi bahkan di sepanjang zaman. Individu yang bertaqwa, keluarga yang bertaqwa, pejabat yang bertaqwa dan semua profesi yang bertaqwa adalah potensi sumber solusi. Termasuk sistem tata kelola pemerintahan dari pusat hingga daerah yang berlandaskan taqwa adalah solusi. Dan tugas kita adalah bersatu padu berjibaku menghadirkan solusi taqwa itu. Bukankah solusi yang berasal dari taqwa akan menghasilkan keberkahan dari langit dan bumi.
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya,” QS Al A’raf 96.