[PRESS RELEASE] “Tragedi Kekerasan Dan Kedzaliman Yang Dialami Masyarakat Muslim Uyghur Oleh Pemerintahan Cina”
PRESS RELEASE
JAMAAH ANSHARU SYARIAH
Nomor : 004/PR/IV/1441H
Tentang:
“TRAGEDI KEKERASAN DAN KEDZALIMAN YANG DIALAMI MASYARAKAT MUSLIM UYGHUR OLEH PEMERINTAHAN CINA”
Penindasan Pemerintah Komunis Cina terhadap etnis Muslim Uighur di Xinjiang terus berlanjut. Kaum muslimin tidak hanya diserang secara fisik, akan tetapi aqidah mereka juga menjadi sasaran.
Berdasarkan laporan Amnesty Internasional, sebanyak satu juta etnis Uyghur dikumpulkan dalam sebuah ‘kamp’ konsentrasi untuk mendapatkan ‘pendidikan’ terkait doktrinasi ideologi dan nilai-nilai yang dianut oleh pemerintah Republik Rakyat Cina. Doktrinasi tersebut membuat etnis Uyghur mengalami kekerasan dan pembatasan hak-hak untuk menjalankan ibadahnya sebagai seorang muslim, seperti menggunakan hijab bagi perempuan atau jenggot bagi laki-laki, pelarangan berpuasa di bulan Ramadhan, pembatasan shalat lima waktu dan shalat Jumat yang tidak boleh lebih dari lima menit, hingga perintah untuk meninggalkan agamanya.
Dalam laporan PP Muhammadiyah setelah melakukan kunjungan selama tujuh hari ke Xinjiang menyimpulkan bahwa tidak ada kebebasan beragama bagi etnis muslim Uyghur di Xinjiang. Pemerintah melarang umat islam shalat, melarang jilbab dan menuduh radikal bagi yang mengenakannya, mengajarkan shalat kepada anak-anak juga akan dituduh radikal, masjid hanya digunakan oleh lansia, dan menghalangi kerja jurnalistik.
Tragedi kekerasan yang terus dialami masyarakat Muslim Uyghur di Provinsi Xinjiang oleh pemerintahan Republik Rakyat Cina merupakan kejahatan kemanusiaan genosida yang serius dan tidak bisa dibenarkan dengan dalih apapun.
Kondisi ini perlu mendapat perhatian dan tindakan yang serius dari bangsa Indonesia maupun umat Islam khususnya. Berdasarkan fakta-fakta di atas, maka Jamaah Ansharu Syariah menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mengutuk keras kejahatan kemanusiaan dan genosida yang serius terhadap masyarakat muslim Uyghur, di Provinsi Xinjiang, Republik Rakyat Cina.
- Menuntut dan mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil inisiatif memutuskan hubungan diplomatik dan mengusir Duta Besar Republik Rakyat Cina.
- Kepada kaum Muslimin agar mengambil upaya dan langkah yang dibenarkan syariat untuk menolong kaum muslimin Uyghur secara maksimal berupa mengajak kepada seluruh lapisan umat Islam untuk melakukan aksi kepedulian dan pemberian bantuan materil maupun doa untuk kaum muslimin Uyghur.
- Mengajak kepada seluruh kaum muslimin khususnya yang berada di Indonesia untuk melakukan boikot terhadap seluruh produk-produk Cina, sebagai bentuk pembelaan dan kepedulian terhadap kekerasan yang dialami masyarakat Uyghur.
- Mendesak seluruh anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan dunia internasional untuk bersikap tegas dan melakukan langkah-langkah strategis untuk membantu menghentikan pembantaian dan kekejaman yang dialami masyarakat muslim Uyghur.
Demikian sikap Jamaah Ansharu Syariah sebagai upaya amar ma’ruf nahi munkar guna menghentikan kebiadaban dan kedzaliman yang terjadi terhadap masyarakat muslim Uyghur, di Provinsi Xinjiang, Republik Rakyat Cina.
Semoga Allah SWT Menolong Agama-Nya dan meninggikan derajat kaum Muslimin serta menghinakan mereka yang berbuat aniaya terhadap Islam dan Umat Islam.
Hasbunallahu wani’mal wakiil, ni’mal maula wa ni’mannashiir.
Jakarta, 21 Rabi’ul Akhir 1441 H / 19 Desember 2019
Juru Bicara Jamaah Ansharu Syariah
Abdul Rochim Ba’asyir