News

Respon Pembakaran Al-Qur’an di Swedia, Pemerintah Indonesia Didorong Bersikap Tegas Terhadap Islamofobia

MALANG (ansharusyariah.com)- Jamaah Ansharu Syariah Malang bersama aliansi organisasi Islam tergabung dalam Muslim Malang Bergerak (Mimbar) kembali memberikan surat tuntutan ke DPRD Kota Malang agar penista Al Quran di Swedia di hukum, pada Jumat (7/7/2023).

Gus Eko selaku koordinator Ansharu Syariah mendesak pemerintah untuk bertindak tegas ke Pemerintah Swedia, yang membiarkan pembakaran Al Quran oleh Salwan Momika di sebuah masjid saat Idul Adha kemarin di Stockholm.

“Kami harap Pemerintah Indonesia segera bersuara agar penista Al Quran dihukum. Karena ini bukan ‘kebebasan berbicara’, tapi lebih tepatnya Islamophobia (kebencian kepada Islam),” tegas Gus Eko yang juga selaku Katib mudiriyah Malang.

Gus Eko juga menambahkan bahwa sejatinya bangsa Barat sangat benci dengan nilai-nilai Islam dan umat Muslim. Kebencian mereka dibungkus dengan “kebebasan berekspresi”.

“Karena kasus seperti terus terulang maka sudah saatnya Presiden Jokowi bersikap tegas, atau bahkan memboikot negara-negara yang terjangkit Islamophobia. Karena kebencian menjijikkan seperti ini tidak baik untuk hubungan bernegara,” terangnya.

Setelah melayangkan surat ke DPRD Kota Malang, Aliansi Mimbar melanjutkan unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota Malang.

Meski hujan beberapa orang antusias mengikuti sambil membawa sepanduk yang bertuliskan “Wanted Salwan Dead Or Live”, “Hari Ini Kita Bela Quran Di Akhirat Quran Bela Kita”.

Demonstrasi yang damai dan tertib ini diisi dengan tilawah Al Quran dilanjutkan dengan orasi mengajak masyarakat untuk melindungi Al Quran. Dan yang terakhir membakar bendera Swedia.

Aliansi Mimbar terdiri dari beberapa ormas Islam seperti Jamaah Ansharu Syariah, Masjid Umar bin Khattab Kepanjen, Majelis Taklim Al Fatihah, Majelis Taklim Karomah, dan lainnya.

Reporter: Rifai

Lihat lebih banyak

Artikel terkait

Back to top button