News

Metodologi Tadaruj, Ustadz Bahar Abdissalam Ingatkan Pentingnya Belajar Fiqih Bertahap

BANTEN (ansharusyariah.com)— Di tengah derasnya arus informasi keislaman di era digital, semangat belajar agama kian meningkat. Namun di balik kemudahan akses tersebut, muncul tantangan baru: banyak penuntut ilmu ingin memahami fiqih secara mendalam tanpa melalui tahapan dasar.

Hal ini menjadi sorotan dalam kajian pekan kedua Majmuah Citangkil Jamaah Ansharu Syariah Banten yang digelar Ahad (10/5/2026).

Dalam kesempatan itu, Ustadz Bahar Abdissalam menekankan pentingnya metodologi tadaruj, yakni belajar secara bertahap dan terstruktur.

“Ibarat hendak mendaki gunung, seseorang harus melewati jalan setapak di kaki gunung terlebih dahulu. Tidak mungkin langsung melompat ke puncak,” ujarnya di hadapan jamaah.

Empat Tahapan Belajar Fiqih

Ustadz Bahar menjelaskan, para ulama telah menyusun tahapan pembelajaran fiqih secara sistematis.

“Jangan remehkan kitab kecil. Justru dari situlah pondasi dibangun,” jelasnya.

Tahap pertama adalah fiqhul masalah, yakni mempelajari dasar-dasar hukum seperti tata cara ibadah, syarat dan rukun, serta persoalan sehari-hari. Kitab seperti Safinatun Naja dan Matan Taqrib menjadi rujukan utama.

Tahap kedua adalah fiqhud dalil, yaitu memahami landasan hukum dari Al-Qur’an dan hadits. Salah satu kitab yang digunakan adalah Bulughul Maram.

Ia mengingatkan bahaya memahami dalil secara tekstual tanpa dasar fiqih yang kuat, karena dapat menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Ia mencontohkan hadits tentang mandi Jumat: “Ghuslul jumu’ati wajibun…” Jika dipahami secara tekstual tanpa bimbingan ulama, seseorang bisa saja menganggap setiap orang yang tidak mandi Jumat berdosa.

“Padahal para fuqaha menjelaskan bahwa makna ‘wajib’ pada konteks tersebut adalah sangat ditekankan atau dianjurkan kuat, bukan wajib dalam pengertian hukum syar’i yang berdosa jika ditinggalkan,” ujarnya.

Tahap ketiga adalah fiqhul istidlal, yakni mempelajari metode pengambilan hukum melalui ilmu ushul fiqih.

“Ushul fiqih itu seperti alat memasak. Dalil adalah bahan mentahnya, sedangkan hukum fiqih adalah hasil masakannya,” terang Ustadz Bahar.

Melalui tahap ini, seseorang belajar memahami logika hukum, kaidah pengambilan dalil, serta metode tarjih para ulama.

Ia mencontohkan pembahasan rukun wudhu dalam mazhab Syafi’i. Dalam Al-Qur’an disebut empat anggota tubuh yang dibasuh atau di usap , namun para ulama menetapkan enam rukun karena memasukkan niat dan tertib berdasarkan dalil-dalil lain.

“Ini menunjukkan bahwa hukum fiqih dibangun dengan metodologi, bukan sekadar membaca satu teks lalu menyimpulkan sendiri,” katanya.

Adapun tahap keempat adalah fiqhul qawaid, yaitu memahami kaidah-kaidah umum fiqih yang dapat diterapkan pada berbagai persoalan, termasuk masalah kontemporer.

Ilmu yang Sedikit tapi Mengakar

Dalam kajian tersebut, Ustadz Bahar menekankan pentingnya kualitas dibanding kuantitas dalam menuntut ilmu.

“Sedikit namun tetap ada lalu memberi manfa’at, lebih baik daripada banyak tetapi dibuang lalu terangkat (sia-sia),” ungkapnya.

Menurutnya, fenomena saat ini menunjukkan banyak orang mengejar banyak materi, tetapi lemah dalam penguasaan dasar.

Relevansi di Era Digital

Ia menilai, metode tadaruj semakin penting di era digital, ketika kajian, video dakwah, dan diskusi agama tersebar luas. Tanpa fondasi yang kuat, penuntut ilmu berpotensi mengalami kebingungan hingga mudah menyalahkan pihak lain.

Karena itu, ia mengajak jamaah untuk tidak ragu memulai dari dasar.

“Jangan berkecil hati jika memulai dari kitab kecil. Dari situlah jalan menuju pemahaman besar dibuka,” pesannya.

Meniti Jalan Ilmu dengan Sabar

Kajian ini menjadi pengingat bahwa menuntut ilmu agama bukan soal kecepatan, melainkan ketekunan dan konsistensi. Pemahaman yang kokoh hanya dapat diraih melalui proses bertahap yang benar.

Melalui kajian ini, jamaah diharapkan semakin istiqamah dalam menuntut ilmu, sehingga ibadah yang dijalankan memiliki dasar yang kuat dan sesuai tuntunan ulama.

Lihat lebih banyak

Artikel terkait

Back to top button