Artikel

Berkurban atau Melunasi Utang? Menata Skala Prioritas Ibadah

Oleh: Ustadz Bahar Abdissalam

Aroma Idul adha sudah mulai terasa. Di berbagai sudut kota dan lini masa media sosial, syiar ibadah kurban mulai menggema. Bagi seorang Muslim yang memiliki kelapangan rezeki, menyembelih hewan kurban adalah momentum emas untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus berbagi kepedulian sosial.

Namun, di tengah antusiasme ini, sebuah realitas kontemporer sering kali mengganjal di dalam hati sebagian kaum Muslimin.

“Bagaimana jika saya ingin berkurban, namun di sisi lain saya masih memiliki tanggungan utang?”

Pertanyaan ini bukan sekadar urusan teknis finansial, melainkan menyentuh wilayah fikih prioritas (fiqh al-awlawiyyat). Dalam realitas masyarakat hari ini, tidak jarang kita menemui seseorang yang memaksakan diri membeli hewan kurban demi menjaga gengsi sosial atau status di lingkungan sekitar, padahal pada saat yang sama, kewajiban finansialnya kepada sesama manusia belum ditunaikan.

Menakar Hukum Fikih: Wajib vs Sunah

Bagaimana Islam memandang dilema ini? Secara fikih, bagi orang yang tidak mampu yaitu mereka yang tidak memiliki harta kecuali sekadar untuk memenuhi nafkah pokok keluarganya atau bagi mereka yang sedang terlilit utang jatuh tempo, maka janganlah memaksakan diri karena gengsi untuk tetap berkurban.

Bahkan, apabila seseorang memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan ditagih, maka wajib hukumnya untuk mendahulukan pelunasan utang tersebut sebelum membeli hewan kurban.

Mengapa demikian? Karena dalam kaidah hukum Islam, melunasi utang adalah sebuah kewajiban yang mengikat hak sesama manusia (habluminannas). Sementara itu, berkurban menurut pendapat mayoritas ulama (jumhur ulama) termasuk mazhab Syafii hukumnya adalah sunah muakad (sunah yang sangat dianjurkan), bukan sebuah kewajiban mutlak.

Mengorbankan sesuatu yang wajib demi mengejar yang sunah adalah kekeliruan dalam beribadah. Kesimpulannya, wajib atas setiap Muslim untuk bersungguh-sungguh semampumu menuntaskan utang-utang mereka terlebih dahulu.

Dampak Spiritual Menunda Utang

Islam memberikan perhatian yang sangat serius terkait hak-hak manusia yang belum ditunaikan. Utang bukan sekadar perkara duniawi, melainkan memiliki implikasi spiritual yang besar hingga ke akhirat. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Nabi Shalallahu alaihi wa Sallam bersabda:

“Barang siapa mengambil harta manusia (berutang) dengan niat ingin menunaikannya (membayarnya), maka Allah akan menunaikannya untuknya. Dan barang siapa mengambilnya dengan niat merusaknya (tidak mau mengembalikan), maka Allah akan membinasakannya.” (HR. Bukhari).

Hadis ini menjadi peringatan keras sekaligus motivasi. Allah Subhanahu wa Ta’ala akan membuka jalan kelapangan bagi siapa saja yang berniat tulus melunasi utangnya. Sebaliknya, bagi mereka yang sebenarnya mampu namun sengaja menunda-nunda pembayaran dengan alasan mengutamakan pengeluaran lain termasuk untuk ibadah sunah yang terlihat megah di mata manusia maka ia telah terjatuh ke dalam lubang kezaliman.

Rasulullah Shalallahu alaihi wa Sallam menegaskan hal ini dalam riwayat lain:

“Menunda-nunda membayar utang bagi orang yang mampu (membayar) adalah sebuah kedaliman.” (HR. Bukhari).

Menurut para ulama ahli hadis, makna dari riwayat di atas secara tegas mengarah pada ketentuan haramnya menunda pembayaran utang tatkala seseorang sudah cukup secara finansial dan mampu untuk membayar. Menunda hak orang lain saat kita memiliki kelapangan adalah tindakan yang merugikan orang lain dan mengotori keberkahan harta kita sendiri.

Kesimpulan dan Solusi Bijak

Melalui pemahaman ini, kita diajak untuk lebih bijak dan jernih dalam beribadah. Jika utang Anda bersifat mendesak dan telah jatuh tempo, jadikan momentum Idul adha ini sebagai bulan “berkurban” dalam bentuk yang lain yaitu mengorbankan ego dan keinginan bersedekah hewan demi menunaikan hak saudara yang telah meminjamkan hartanya. Insya Allah, rida Allah yang lahir dari ketaatan menunaikan kewajiban jauh lebih besar nilainya.

Namun, ada pengecualian jika utang tersebut sifatnya adalah utang jangka panjang (seperti cicilan rumah atau usaha) yang belum jatuh tempo, dan Anda sudah mengalokasikan dana rutin yang aman untuk cicilan tersebut serta masih memiliki kelebihan makruf untuk membeli hewan kurban, maka dalam kondisi ini Anda diperbolehkan untuk berkurban.
Mari tata kembali niat dan skala prioritas ibadah kita. Jangan sampai ibadah kurban yang seharusnya suci, justru ternoda oleh hak orang lain yang kita abaikan.
Wallahul musta’an.

Lihat lebih banyak

Artikel terkait

Back to top button