‘Memburu Muhammad’: Provokasi Judul, Kemarahan Umat, dan Ujian Tabayyun

Oleh: Cak Arip
Rois Sariyah I’lam Jamaah Ansharu Syariah
Sebuah buku ditawarkan untuk dibaca bersama. Tawaran itu, menurut panitia Pekan Sastra Bogor, tidak diterima. Diskusi akhirnya dibatalkan setelah muncul penolakan dan ancaman pengerahan massa.
Beberapa hari kemudian, potongan isi buku beredar luas di media sosial. Polemik membesar. Sejumlah tokoh Islam angkat bicara. Polda Metro Jaya kemudian menyatakan akan mendalami dugaan penistaan agama yang dikaitkan dengan buku Memburu Muhammad karya Feby Indirani.
Sampai Senin, 28 September 2026, belum ada tersangka maupun kesimpulan polisi bahwa tindak pidana telah terjadi.
Nama Rasulullah Bukan Sekadar Judul
Kegelisahan umat Islam terhadap judul Memburu Muhammad tidak tepat jika begitu saja dianggap sebagai sikap antikritik atau alergi terhadap sastra.
Muhammad ﷺ bukan sekadar nama tokoh sejarah bagi seorang Muslim. Beliau adalah Rasulullah yang wajib dimuliakan, dicintai dan ditaati.
Karena itu, penggunaan nama Muhammad bersama kata “memburu” tentu menyentuh wilayah yang sangat sensitif. Ada adab dan nilai rasa yang tidak bisa dipisahkan dari cara umat Islam memandang nama Nabi dan segala sesuatu yang berkaitan dengan kehormatan beliau.
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas termasuk yang menyampaikan keprihatinan. Ia menyesalkan jika masih ada pihak yang menghina atau melecehkan ajaran agama karena hal itu dapat menyinggung perasaan umat dan memicu kegaduhan.
Ia juga menegaskan, “Negara harus bersikap bila ada tindakan pelecehan terhadap ajaran agama.”
Pernyataan itu patut diperhatikan. Kebebasan berkarya tidak menghapus kewajiban untuk memperhitungkan sensitivitas masyarakat terhadap sesuatu yang mereka sucikan.
Justru di sini pertanyaan kepada penulis dan penerbit menjadi relevan: mengapa Memburu Muhammad dipilih sebagai judul?
Feby menjelaskan bahwa buku tersebut merupakan karya fiksi. Salah satu cerpennya menghadirkan Abu Jahal dalam konteks masa kini dan, menurut penulis, antara lain menyindir jarak antara nama Muhammad dan akhlak orang yang menyandangnya. Buku berisi 19 cerpen itu telah terbit sejak 2020.
Penjelasan tersebut perlu didengar. Namun pilihan judul tetap layak dipersoalkan.
Judul bukan sekadar nama yang ditempelkan di sampul. Ia menjadi pintu pertama sebuah buku untuk mendapatkan perhatian. Dalam industri penerbitan, judul yang mengejutkan bahkan bisa bekerja sebagai alat pemasaran.
Maka wajar bila muncul pertanyaan apakah frasa Memburu Muhammad benar-benar merupakan kebutuhan artistik, atau dipilih juga karena daya kejut dan potensi kontroversinya.
Tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa Feby memilih judul itu semata demi popularitas atau penjualan. Tuduhan seperti itu tidak boleh diubah menjadi fakta.
Namun penulis dan penerbit tetap harus menyadari bahwa menggunakan nama Rasulullah ﷺ dalam sebuah judul provokatif mempunyai konsekuensi. Terlebih ketika wilayah yang disentuh merupakan batas yang sangat dijaga oleh umat Islam.
Kontroversi bisa menjadi promosi gratis. Ironisnya, reaksi yang keras tetapi tidak disertai pembacaan utuh justru ikut memperbesar promosi tersebut.
Tabayyun Harus Dimulai dari Membaca
Sebagian polemik ini berkembang setelah potongan teks buku beredar di media sosial. Ada pembaca yang mengaku telah menamatkannya dan menilai sejumlah bagian bermasalah.
Penulis dan pihak yang membelanya, sebaliknya, meminta karya fiksi tersebut dibaca dalam konteks cerita dan sudut pandang tokohnya. Perbedaan seperti ini tidak bisa diselesaikan dengan tangkapan layar.
KH Didin Hafidhuddin, yang mempersoalkan keras penggunaan nama Nabi dalam judul tersebut, bahkan secara terbuka mengatakan belum membaca bukunya. Kejujuran itu penting karena menunjukkan bahwa penilaian terhadap judul dan penilaian terhadap keseluruhan isi buku adalah dua perkara berbeda.
Allah mengajarkan tabayyun ketika sebuah berita datang. Prinsip itu semestinya semakin kuat ketika tuduhan yang dibicarakan menyangkut penghinaan terhadap Rasulullah ﷺ.
Karena itu, MUI dan para ulama perlu mengambil peran lebih jauh. Buku tersebut sebaiknya dibaca secara utuh, bagian yang dipersoalkan diperiksa dalam konteksnya, penulis dan penerbit dimintai penjelasan, kemudian hasil kajian disampaikan kepada umat secara terbuka.
Sampai saat ini belum ada kajian atau fatwa resmi MUI mengenai buku tersebut. Yang muncul baru pernyataan sejumlah pengurus yang meminta aparat melakukan investigasi.
Kemarahan Tidak Membenarkan Ancaman
Di sisi lain, ancaman pengerahan massa terhadap forum diskusi tidak dapat dibenarkan.
Menurut panitia dan penulis, tiga orang yang mengaku mewakili FPI datang dalam pertemuan menjelang acara. Feby menyebut ada ancaman menggeruduk kegiatan dan membawa sekitar 200 orang. Sampai sekarang belum ditemukan klarifikasi resmi dari FPI atas klaim tersebut.
Jika benar terjadi, cara semacam itu justru menggeser pokok masalah. Isi buku yang seharusnya diperiksa malah tenggelam, sementara ancaman pembubaran menjadi pusat perhatian.
Jika ada dugaan pelanggaran, bawalah teksnya. Hadirkan orang yang memahami persoalan agama dan hukum. Periksa konteksnya, laporkan bila ditemukan unsur pelanggaran, lalu kawal prosesnya.
Kerangka hukum Indonesia juga telah berubah sejak KUHP baru berlaku pada Januari 2026. Karena itu, jalan hukum membutuhkan bukti dan argumentasi yang terukur, bukan sekadar besarnya kemarahan.
Kehormatan Nabi Adalah Batas
Memburu Muhammad perlu dibaca dan dikaji secara serius. Jika ditemukan bagian yang memang melecehkan Rasulullah ﷺ atau ajaran Islam dan memenuhi unsur pelanggaran hukum, proses hukum harus ditempuh.
Sebaliknya, jika potongan yang beredar ternyata kehilangan konteks, umat juga harus cukup berani mengakuinya.
Namun persoalan ini tidak boleh berujung pada anggapan bahwa sensitivitas umat terhadap kehormatan Nabi adalah sesuatu yang berlebihan. Kehormatan Rasulullah ﷺ adalah batas. Karya, ungkapan, atau pilihan bahasa yang bermain di wilayah tersebut harus mempertimbangkan akibatnya secara serius.
Umat tentu marah ketika kehormatan Rasulullah ﷺ dilecehkan. Tidak adanya rasa terusik justru patut dipertanyakan.
Tetapi kemarahan tidak harus membuat akal sehat berhenti bekerja. Membela Nabi bukan berarti bebas menjatuhkan vonis sebelum bukti diperiksa, sebagaimana kebebasan berkarya juga bukan alasan untuk mengabaikan batas yang dianggap suci oleh umat.
Cinta kepada Rasulullah ﷺ semestinya membuat umat lebih peka ketika kehormatan beliau disentuh, sekaligus lebih sungguh-sungguh mencari kebenaran. Tegas dalam bersikap, tetapi tetap berpijak pada ilmu, keadilan, adab dan akal sehat.



