Ansharu Syariah Bersama Forum Ulama dan Tokoh Ormas Islam Dorong DPRD Surakarta Terbitkan PERDA Larangan Miras
SOLO (ansharusyariah.com)- Forum Ulama dan Tokoh Ormas Islam Surakarta, DSKS, MUI dan sejumlah elemen umat Islam termasuk Jamaah Ansharu Syariah menggelar audensi terkait maraknya miras dengan anggota dewan di Kantor DPRD Surakarta jalan Adi Sucipto 143A, Karangasem, Laweyan, Solo pada Senin, (4/11/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Jamaah Ansharu Syariah Jawa Tengah diwakili oleh Qoid Dakwah Ustadz Muhammad Saerozi dan Qoid Dakwah Ndan Mursidi.
Sementara rombongan umat Islam diterima langsung oleh Wakil DPRD dari Fraksi PKS Daryono, Wakil DPRD dari Fraksi PSI Muhammad Bilal, Salim anggota DPRD dari fraksi PKS, Tri Mardiyanto ketua fraksi PSI, Muhammad Nafi’ Asrori i sekertaris fraksi PKS dan Wahyu Haryanto dari fraksi PDIP.
“Alhamdulillah hari ini Jamaah Ansharu Syariah bersama elemen umat Islam Soloraya, Dewan Dakwah, MUI, DSKS dan Forum Ulama dan Tokoh Umat Islam Surakarta menggelar audensi dalam rangka mengegoalkan PERDA miras,” kata Ustadz Saerozi.
Lebih lanjut, ustadz Muhammad Saerozi menegaskan bahwa Ansharu Syariah Jawa Tengah mendesak pihak pihak terkait untuk serius dalam mengatasi maraknya peredaran miras tersebut.
“Jamaah Ansharu Syariah secara tegak lurus untuk tutup semua toko toko atau outlet yang menjual miras di kota Surakarta pada khususnya dan di Indonesia pada umumnya,” paparnya.
“Maka kami mendukung pemerintah untuk bekerjasama dengan ulama dan tokoh masyarakat bersama sama untuk mengegoalkan PERDA miras dari daerah hingga pusat, agar generasi bangsa ini pemuda, menjadi lebih baik dalam menjadi pemimpin kedepannya,” pungkasnya.
Reporter: Sedyo