Ansharu Syariah Jateng Sebut Miras dan Narkoba Jadi Ancaman Nyata bagi Generasi Muda dan Masyarakat
SUKOHARJO (ansharusyariah.com)- Amir Jamaah Ansharu Syariah Jawa Tengah Ustadz Agil Firmansyah mengajak masyarakat untuk menjaga keluarganya dari bahaya pengaruh minuman keras (Miras), narkoba dan judi online.
Sebelumnya, dua santri Pondok Pesantren Krapyak yang sedang bersantai makan sate tiba tiba dikeroyok dan ditusuk segerombolan orang diduga mabuk.
“Masyarakat harus sadar akan bahayanya miras, narkoba, judi dan sejenisnya, juga harus mulai berani bergerak demi menyelamatkan generasi penerus (anak-anak dan cucu),” katanya pada Jum’at, (1/11/2024).
“Cegah miras dan narkoba masuk ke lingkungan sekitar kita, sebelum semua terlambat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ustadz Agil menjelaskan bahwa dalam agama Islam secara jelas telah melarang miras, narkoba maupun judi online.
“Masalah kenapa harus segera di cegah, kita sudah ketahui bersama. Bagi umat Islam jelas dilarang, haram dan besar madharatnya. Dalam surat Al Maidah ayat 90 bahkan disebutkan bahwa miras (khamr) dan judi adalah perbuatan keji dan perbuatan setan,” tegasnya.
“Betul karena pengaruh miras dan judi dapat merusak fisik maupun mental para pelakunya,” sambung Ustadz Agil.
Ia menjelaskan bahwa Miras membuat hati dan akal seseorang menjadi hilang serta mati, ketika dirinya sudah hilang akal (mabuk), katanya, disitulah badan dan pikirannya mulai dikuasai setan, dan setan pasti bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian, disebutkan dalam Surat Al Maidah ayat 91.
“Bermula dari mendem (mabuk), semua bentuk kemaksiatan dapat dilakukan oleh seseorang karena hilangnya hati dan akal. Maling (mencuri), memperkosa (zina) bahkan Mateni (membunuh) dapat dilakukan oleh orang yang sudah kehilangan hati dan akalnya (mabuk).
Dan kasus seperti ini sudah banyak terjadi, yang terupdate adalah kasus penusukan seorang santri di Jogja, juga oleh orang mendem (mabuk),” papar Ustadz Agil.
Ia berharap apa yang terjadi di Yogyakarta tidak terulang di tempat lain, untuk itu ia mendesak aparat kepolisian untuk bisa bertindak tegas dalam memberantas peredaran miras khususnya di Jawa Tengah dan Yogyakarta.
“Aparat wajib segera menindak lanjuti agar masyarakat kembali kondusif. Dalam kacamata kesehatan pun, miras sangat merugikan diri sendiri, merusak badan, menimbulkan berbagai penyakit bahkan kematian,” pungkasnya.