Ansharu Syariah Bersama Pemkot Blitar Segel Karaoke Striptis Maxi Brilian
BLITAR (ansharusyariah.com)- Jamaah Ansharu Syariah yang tergabung dalam Forum Ormas Islam Blitar Raya hadir memantau proses penyegelan Kafe Maxi Brilian di jalan Semeru no. 84 – 86, Kauman, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, pada Selasa pagi (31/12/2019).
Kedatangan gabungan elemen ormas Islam Blitar tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah kota Blitar yang melakukan penyegelan atau penutupan kafe Maxi Briliant.
“Kehadiran ormas islam dalam penyegelan tempat kemaksiatan Maxi Briliant adalah sebagai partner pemkot yang dalam hal ini mempunyai kewenangan untuk menutup,” kata amir Andharu Syariah Blitar ustadz Samsul.
“Mudah-mudahan kafe Briliant bisa tutup selamanya dikarenakan memang tuntutan umat islam dan warga sekitar, karena mereka menggangu ketenangan warga sekitar dan umat islam Blitar secara umum,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan giat amanar bersama ormas Islam Blitar guna mendesak Pemkot Blitar semua tempat maksiat ditutup.
“Untuk selanjutnya aliansi ormas islam Blitar akan terus bergerak bersama pemkot untuk menutup tempat-tempat kemaksiatan lain yang menyalahi aturan undang-undang yang ada di Blitar,” pungkasnya.
Lebih lanjut penyegelan tersebut dikarenakan kafe dan karaoke Maxi Brilian, dinilai melangar Pasal 33 Perda 1 Tahun 2017 tentang ketentraman dan ketertiban umum, bahkan tempat hiburan tersebut pernah digerebek oleh Polda Jatim setahun yang lalu.
Reporter : Masruri