Ansharu Syariah Jabar Gelar Dakwah On The Street Sosialisasikan Fatwa MUI tentang Perayaan Natal Bagi Umat Islam
TASIKMALAYA (ansharusyariah.com) – Jamaah Ansharu Syariah di beberapa kota di Jawa Barat pada Jumat (24/12/2021) menggelar sosialisasai fatwa MUI tentang haramnya umat Islam ikut merayakan Hari Natal, bertajuk Dakwah on the Street.
Aksi tersebut dilakukan serentak di enam kota di Jawa Barat, diantaranya Garut, Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, dan Cirebon.
Amir Jamaah Ansharu Syariah Jawa Barat, Abu Hazmi mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan untuk menguatkan akidah umat mengingat semakin maraknya gerakan pendangkalan akidah.
“Kami melihat kian hari semakin marak gerakan pendangkalan aqidah di tengah-tengah umat. Maka diperlukan gerakan dakwah tauhid yang massif dan kreatif dari kaum muslimin untuk menguatkan aqidah ummat, dalam hal ini Ansharusyariah berupaya hadir utk menopang dakwah para ulama,asatidz, para guru yang berdakwah di mimbar-mimbar,” katanya dalam keterangan tertulis kepada ansharusyariah.com Jumat (24/12/2021).
Abu Hazmi juga menegaskan gerakan ini adalah murni gerakan dakwah untuk memahamkan umat Islam terkait fatwa MUI tahun 1981 tentang haramnya perayaan Natal bagi umat Islam.