Ansharu Syariah Jember Sosialisasikan Fatwa MUI no 56 Tahun 2016 ke Mapolres dan Kantor Bupati
JEMBER (ansharusyariah.com)- Jamaah Ansharu Syariah Jember mensosialisasikan Fatwa MUI no 56 tahun 2016 terkait Larangan Bagi Muslim mengenakan atribut Non Muslim, termasuk menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru ke Mapolres dan Kantor Bupati Jember pada Rabu, (15/12/2021).
Audensi tersebut diterima oleh Kasat Intelkam Polres Jember AKP Darto Darmawan, dalam kesempatan tersebut, perwakilan Tim Amar Ma’ruf Nahi Mungkar (Amanar) Ansharu Syariah Jember Darto menyampaikan himbauan, agar pihak pimpinan daerah dan aparat keamanan menjaga kondusifitas wilayah Jember agar tidak ada pemaksaan kepada Muslim untuk mengenakan atribut Natal.
“Kami mendukung yang diupayakan oleh teman-teman Ansharu Syariah Jember. Silakan dikirim bukti dan info yang akurat, kami siap menindak lanjuti laporannya,” terang Darto.
Sementara, Menurut Abu Hamasah selaku Katib Ansharu Syariah Jember, mengatakan bahwa sosialisasi surat himbauan tersebut adalah bukti ikut menjaga kondusifitas bermasyarakat dan bernegara.
“Jember ini kan kota santri. Jangan sampai toleransi hidup beragama disalah fahami dan disalahgunakan dengan ikut merayakan dan memakai atribut agama lain. Kami juga berharap para pengelola usaha dan pertokoan mendukung itikad baik ini,” katanya.
Ia juga menyebut apa yang dilakukan oleh Ansharu Syariah adalah upaya bagian dari nasihat kepada para aparat, baik Kepolisian dan Bupati serta seluruh jajarannya agar menjaga kondusifitas mayoritas masyarakat muslim di Jember serta mencegah meningkatnya maksiat dan penggunaan miras jelang pergantian tahun.
“Inilah bukti kecintaan kami kepada saudara muslim kami dan kepada negara yang diperjuangkan oleh kaum muslimin. Semoga amanar ini menjadi sebab dijauhkannya masyarakat dan negara kita dari bala dan musibah,” tegas Abu Hamasah.
Reporter: B1