News

Forpimda Jember Apresiasi Ansharu Syariah Sosialisasikan Fatwa MUI Tentang Larangan Paksaan Atribut Natal

JEMBER (ansharusyariah.com)- Demi menjaga toleransi kehidupan beragama dan kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Jamaah Ansharu Syariah Jember menyosialisasikan Fatwa MUI no 56 tahun 2016 ke Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) yang meliputi Bupati, Kodim dan Polres pada Jum’at, (23/12/2022).

Dalam sosialisasi itu juga dikirimkan surat himbauan agar tidak terjadi pemaksaan pemakaian atribut dan ajakan mengikuti perayaan agama lain kepada para karyawan muslim yang ada di instansi pemerintahan maupun swasta baik yang ada di pertokoan, mall dan hotel. Surat ini disampaikan mulai sepekan jelang Natal dan perayaan tahun baru.

“Surat yang kami kirim adalah bukti kepedulian dan kecintaan kami agar kondusifitas toleransi beragama di Kota Santri ini tetap terjaga,” ujar Budi Eko, Amir Majmuah Jember.

Anggota Ansharu Syariah Sosialisasikat Fatwa MUI ke Pemkab Jember

Melalui himbauan ini, lanjut Budi, kami sampaikan kepada para pejabat pemangku kebijakan di Jember supaya mengajak masyarakat agar tidak hura-hura dan menekan tingginya konsumsi miras dan pergaulan bebas di setiap momen pergantian tahun.

“Kami berterima kasih atas kontribusi para ustadz Ansharu Syariah menjaga kondusifitas Jember. Himbauan ini akan segera kami sampaikan kepada tempat-tempat yang dimaksud,” ujar Kanit Intelkam, Ipda Ferry mewakili Kapolres Jember.

Hal senada disampaikan Hariyono, staf intel Kodim 0824 Jember. Pihaknya sangat mengapresiasi langkah Jamaah Ansharu Syariah dalam menjaga toleransi dan kepeduliaannya kepada generasi penerus bangsa.

Selain ke Forpimda, surat himbauan dan sosialisasi fatwa MUI ini juga disampaikan secara persuasif ke sejumlah pertokoan, mall hotel dan restoran.

“Tahun boleh berganti, maksiat wajib dijauhi. Menjaga kondusifitas itu kewajiban setiap warga, apalagi kita sebagai mayoritas negeri ini,” pungkas Budi.

Reporter: B1

Lihat lebih banyak

Artikel terkait

Back to top button