Dikeluarkan Oleh Sariyah Siyasah Jamaah Ansharu Syariah Wilayah Banten
Hampir setiap tahun pasti berita dibanjiri pemberitaan tentang aksi terorisme. Yup, kita tidak bisa sangkal fakta bergulir dilapangan. Namun ada yang mengusik dari perembetan kejadian peledakan bom yaitu kerangka yang baku dari para peneliti Barat seperti Greg Fealy dan Greg Barton. Para peneliti Barat ini memakai kerangka Attachment Theory (teori keterkaitan) yang menempatkan NII sebagai usul teroris dan mencabang keberbagai organisasi kekinian tanpa melihat substansi dan emosional organisasi tersebut.
Contoh sederhana yang bisa membatalkan Attachment Theory ialah, “ketidakmampuan menjelaskan perubahan organisasi dari kumpulan individu yang mereformasi dari dalam (The Rebellion Within).” Contoh yang mainstream adalah Hizb-e Islami bentukan Gulbuddin Hekmatiyar. Dimana organisasi besutan Hekmatiyar yang secara terang-terangan mengangkat senjata sejak rezim komunis Afghan namun berubah menjadi partai yang legal dan tidak bereaksi mengangkat senjata sejak pendudukan AS 2001 sampai kemenangan Taliban 2021. Bahkan Hizb-e Islami partai pertama yang menyatakan konsolidasi pada rezim baru tanpa syarat.
Kembali pada teori keterkaitan tentang terorisme. Sebuah organisasi jama’ah bernama Jama’ah Ansharu Syariah yang terbentuk dengan alasan menolak keras bentuk terorisme dan eksistensi ISIS yang kala itu sebagian anggota JAT (Jama’ah Anshar at-Tauhid) besutan Abu Bakar Ba’asyir.
Pernyataan Boy Rafli Amar tentang enam organisasi teror yang masih aktif di Indonesia yang salah satunya menggolongkan Ansharu Syariah adalah sebuah bukti belum bisa move on dengan kerangka berpikir Barat tentang terorisme.
Padahal pada UU nomor 5 tahun 2018 terorisme diartikan sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan. (Pasal 1 Ayat 2).
Menurut UU Ansharu Syariah terbebas dari dugaan tersebut belum lagi dari enam daftar yang di paparkan oleh BNPT nampaknya hanya Ansharu Syariah yang menyanggah dalam hak jawab dan meminta dialog dengan BNPT.
Sementara pandangan yang tersebar tentang Ansharu Syariah dipertegas pada dua poin; “Berdasarkan deskripsi dan uraian tentang pergerakan Ansharu Syariah sebagai organisasi Islam radikal, dapat ditarik beberapa hal sebagai kesimpulan.
Pertama, ditinjau dari pola pergerakan Ansharu Syariah, pola konsolidasi Ansharu Syariah semakin solid dan terstruktur pasca perpecahan JAT, menunjukkan indikasi keberhasilan strategis penguatan basis jamaah di kalangan loyalis Abu Bakar Ba’asyir dengan memanfaatkan figur alternatif seperti Muhammad Achwan dan Abdurrohim Ba’asyir.
Penerapan soft strategy dan terbuka memungkinkan Jamaah Ansharu Syariah dapat merangkul tokoh dari lintas kalangan. Kedua, kendatipun Ansharu Syariah belum menempuh strategi radikal melalui aksi teror, menguatnya Ansharu Syariah perlu mendapatkan perhatian karena arah afiliasi dan referensi pemikiran tokoh-tokoh Ansharu Syariah sangat dipengaruhi oleh doktrin tokoh-tokoh al-Qaeda, baik secara mazhab maupun pola strategi gerakan,” Demikian analisis Rodon Pedrason.
Singkatnya pandangan diatas didasarkan sandaran bahwa Jamaah Ansharu Syariah hanya membebek pada figur Muhammad Achwan dan Iim Ba’asyir serta adanya napiter di tubuh Jamaah Ansharu Syariah yang di sinyalir bermazhab seperti al-Qaeda. Jika pandangan demikian dipamerkan terus-menerus mengakibatkan ketidak akraban antar masyarakat karena harus terus pewaspadaan padahal Jamaah Ansharu Syariah tidak pernah terbukti melakukan terorisme.
Jika kita melebarkan bahasan tentang masalah takfir, Jamaah Ansharu Syariah belum pernah terbukti melakukan takfir serampangan sebagaimana mainstream gerakan terorisme yang dibekuk aparat. Atau isu tentang anti pancasila yang sering dijadikan modal dasar para buzzer menyerang organisasi Islam.
Sampai saat ini Jamaah Ansharu Syariah tidak pernah terbukti anti Pancasila. Sementara Jamaah Ansharu Syariah sendiri meyakini bahwa Pancasila adalah ijtihad para ulama sehingga dijiwainya tergambar pada piagam Jakarta.
Padahal The Rebellion Within yang tumbuh dari individu member JAT adalah fakta yang membatalkan teori keterkaitan dari para peneliti Barat. Hadirnya Jamaah Ansharu Syariah justru mempertegas bahwa selama ini kedekatan pemerintah dengan rakyat yang dituduh teroris tidak benar-benar mengerti aspek islah dalam bermasyarakat secara organik.
Atau memang deradikalisasi hanya mendasarkan pada bahasa yuridis tentang terorisme tanpa membuktikan secara inkrah. Padahal UU nomor 05 tahun 2018 mendeskripsikan hal tersebut.