Memahami Dua Fikih yang Berbeda: Istidh’af dan Tamkin
Oleh: Ustadz Bahar Abdissalam
Pengantar: Konteks Adalah Kunci
Ada sebuah kekeliruan fundamental yang sering terjadi dalam memahami agama Islam. Banyak orang mencampuradukkan antara fikih istidh’af (fikih pada masa kelemahan) dengan fikih tamkin (fikih pada masa berkuasa).
Kesalahpahaman ini tidak hanya melahirkan kebingungan, tetapi juga menyebabkan “kebutaan” dalam memahami maksud dan tujuan syariat pada masing-masing keadaan.
Setiap fase memiliki fiqih maqashidi (fikih yang diorientasikan pada tujuan syariat) tersendiri, yang menjadi kewajiban waktu dan tuntutan fase tersebut. Inilah mengapa kita perlu memahami bagaimana Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa Sallam menerapkan ajaran Islam dalam dua konteks yang sangat berbeda.
Pelajaran Pertama: Sabar dan Harapan di Masa Kelemahan
Mari kita lihat sebuah riwayat penting dari Aisyah Radhiallahu Anha yang mencerminkan fikih istidh’af. Dia bertanya kepada Rasulullah Shalallahu alaihi wa Sallam.
“Wahai Rasulullah, apakah pernah engkau mengalami hari yang lebih berat daripada Perang Uhud?”.
Rasulullah menjawab dengan bercerita tentang pengalaman pahitnya ketika ia ditolak oleh penduduk Thaif. Beliau mengalami perlakuan buruk dari kaumnya, terutama pada hari ‘Aqobah. Ketika beliau menawarkan diri kepada Ibn ‘Abdi Yalail bin Kilal, ia menolak dengan tegas. Berangkat dalam kesedihan dan kebingungan, Rasulullah terus berjalan hingga sampai di Qarn ats-Tsa’alib.
Di saat itulah, Nabi Shalallahu alaihi wa Sallam melihat sebuah awan yang menaungnya. Di dalamnya terdapat Jibril, utusan Allah. Jibril menyampaikan berita gembira, Allah telah mendengar ucapan kaum itu dan penolakan mereka.
Kemudian datang Malaikat Gunung, yang menawarkan hal yang sangat menggugah, “Jika engkau mau, aku akan timpakan kepada mereka dua gunung besar,”.
Namun, pertanyaan Rasulullah menunjukkan prioritas yang berbeda. Beliau tidak memilih untuk balas dendam:
“Bahkan aku berharap Allah akan mengeluarkan dari keturunan mereka orang-orang yang menyembah Allah semata dan tidak menyekutukan-Nya sedikit pun.” (HR. Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim).
Inilah fikih dakwah pada masa kelemahan, kesabaran, penahan diri, dan harapan untuk masa depan. Allah Ta’ala berfirman:
“Sungguh, orang yang bersabar dan memaafkan, maka itu termasuk perkara yang membutuhkan keteguhan hati.”(QS. Asy-Syuaro: 43).
Pelajaran Kedua: Tegakkan Hukum dan Keadilan di Masa Berkuasa
Sekarang kita lihat konteks yang sangat berbeda. Ini adalah fikih tamkin, ketika umat Muslim telah memiliki kekuatan dan kekuasaan. Riwayat ini juga diriwayatkan oleh Aisyah Radhiallahu Anha.
Kaum Quraisy merasa sangat risau dengan seorang wanita dari Bani Makhzum yang tertangkap mencuri. Mereka saling berbisik:
“Siapa yang akan berbicara kepada Rasulullah untuk memberi perlindungan kepadanya?”
Mereka percaya bahwa tidak ada yang cukup berani kecuali Usamah bin Zaid, orang yang sangat dicintai oleh Rasulullah Shalallahu alaihi wa Sallam. Maka Usamah pun berani melapor kepada beliau.
Tetapi Rasulullah Shalallahu alaihi wa Sallam merespons dengan tegas: “Apakah engkau hendak memberi syafa’at dalam salah satu hukum hudud Allah?”
Tidak berhenti di situ, Rasulullah kemudian bangkit dan berkhutbah: “Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kalian adalah apabila orang mulia di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Namun bila orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya,” (HR. Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim).
Inilah fikih penerapan di masa berkuasa, tegaknya hukum, keadilan universal, dan perlindungan masyarakat tanpa pandang status sosial.
Dua Konteks, Dua Fikih: Inilah Maqashid Syariah
Dari dua contoh nyata dari sirah Nabi yang mulia ini, kami dapat menarik sebuah kesimpulan penting.
Syariat memandang keadaan, kemampuan, maslahat, dan mafsadat. Ini adalah apa yang disebut oleh para ulama sebagai fikih muwazanah (fikih yang mempertimbangkan keseimbangan konteks).
Tidak semua nash diterapkan dengan cara yang sama pada setiap kondisi. Dibutuhkan fikih tanzil fikih terapan yang kontekstual yang mempertimbangkan waktu, tempat, dan situasi.
Pada Masa Lemah (Istidh’af):
– Kesabaran dan ketabahan menjadi dominan
– Fokus pada dakwah dan pengajaran
– Menahan diri dari tindakan yang akan membahayakan
– Membangun iman dan landasan spiritual
– Mengasah harapan untuk masa depan
Pada Masa Kuat dan Berdaulat (Tamkin):
– Ditegakkan hukum dan keadilan
– Perlindungan masyarakat menjadi prioritas
– Tanpa diskriminasi status sosial
– Aplikasi nyata dari nilai-nilai spiritual
– Mewujudkan keadilan universal
Pentingnya Tafaqquh dan Talaqqi
Pemahaman semacam ini tidak dapat dibangun hanya dengan hafalan dalil, sedikit pengetahuan bahasa Arab, dan pemahaman parsial. Justru, kombinasi ini sering melahirkan salah paham yang menyesatkan.
Inilah mengapa talaqqī kepada para guru dan ulama menjadi sangat penting. Fiqih memerlukan:
1. Pemahaman mendalam terhadap maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat)
2. Kontekstualisasi yang tepat terhadap situasi dan kondisi
3. Bimbingan dari para ahli yang berpengalaman dan terpercaya
4. Keseimbangan antara teori dan praktik
Tanpa hal-hal ini, seseorang akan mudah tersesat dan bahkan menyesatkan orang lain dengan pemahaman agama yang salah.
Kesimpulan
Memahami fikih istidh’af dan fikih tamkin bukan sekadar pengetahuan akademis. Ini adalah kunci untuk menerapkan Islam secara tepat di setiap era dan kondisi. Setiap masa memiliki kekhususannya, dan setiap kondisi menuntut pemahaman yang berbeda tentang bagaimana menerapkan ajaran Islam.
Semoga kita termasuk mereka yang memahami agama dengan pemahaman yang utuh, bukan hanya dengan hafalan semata. Semoga kita terus belajar dan menimba ilmu dari para ulama yang bijak.
Wallahu mustā’ān.